DPR: Novel Baswedan Mengalami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
Jakarta, SancaNews.Com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir
Djamil menilai hukuman penjara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras
tidak memberikan rasa keadilan bagi korban Novel Baswedan.
Ia mengatakan, kelas novel yang merupakan penyidik KPK
masih merasakan ketidakadilan hukum. Dia kemudian menyoroti jika kasus serupa
terjadi pada orang biasa yang menjadi korban.
"Jadi memang inilah potret penegakan hukum. Jadi Novel
Baswedan sendiri sebagai bagian dari penegak hukum juga mengalami
ketidakadilan, saya kira kan begitu. Apalagi orang-orang umum," kata Nasir
kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Meski begitu, ia melihat putusan hakim yang memvonis terdakwa dua tahun penjara, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun.
"Padahal hakim bisa saja memutuskan di bawah 1 tahun.
Artinya hakim masih memiliki sense of human, masih ada rasa kemanusiaan. Di
mata hakim mungkin tuntutan JPU bagi hakim tidak pas. Artinya ada akibat yang
diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto
telah memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel
Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat
(2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih
dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim
Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020)
malam, dilansir gelora.co.
Sementara itu, Ronny Bugis terdakwa lain penyiraman air keras
terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, divonis lebih ringan, yakni
hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih
dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim
Djuyamto dalam persidangan. (sanca)