Latest Post


Aber Eka Putra, SE, Ketua DPD Mapancas, Provinsi Sumatera Barat melalui aplikasi online yang diikuti oleh 18 Ketua DPD Provinsi di seluruh Indonesia.


Padang, SancaNews.Com - Ketua DPD Mapancas, Provinsi Sumatera Barat Aber Eka Putra, SE, melalui aplikasi online yang diikuti oleh 18 Ketua DPD Provinsi di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke mendukung Pilar Saga Ichsan untuk menjadi Ketua DPP Mapancas di tingkat Nasional dalam Musyawarah Nasional (Munas) XV yang akan digelar pada 27-29 Juli di Tanggerang Selatan.


Deklarasi Pilar Saga melalui aplikasi daring tersebut turut dihadiri DPD Mapancas Aceh, Sumut, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumbar, Sumsel, Lampung, Sultra, Maluku, Banten, Jateng, Jatim, NTB, Sulsel, Sulteng, Sulbar, dan Papua. Minggu 12 Juli 2020.


Caketum  Pilar Saga Ihsan diperkirakan akan maju untuk memimpin DPP Mapancas untuk periode 2020-2023 mendatang, "Ini dibuktikan dengan mengantongi sebanyak 18 Dukungan DPD di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Sugirin Tjastoni S. Sos Ketua Provinsi Lampung yang juga merupakan time Pemenang Pilar Saga Ihsan, "katanya Aber.


Selanjutnya DPD Mapancas Provinsi Sumatera Barat berharapa agar DPP Mapancas dapat maju dan berhasil serta membangun Kader dengan DPD-DPD di seluruh Indonesia dan menumbuhkan semangat entepreneur (Estimasi / bisnis) baik DPD Mapanca di Provinsi Sumatera Barat.


"Mahasiswa Pancasila, (Mapancas) adalah OKP tertua di Indonesia dan selalu menjadi lokomotif untuk Gerakan Organisasi Pemuda dan sekarang membangun semangat kewirausahaan didalam kader mereka, "simpul Aber Eka Putra, SE. (Sanca)






Oleh:M. Rizal Fadillah

PILIHAN sulit untuk Pak Presiden tapi inilah realita yang harus diterima. Sebagai figur politik seorang presiden mestilah siap untuk mengambil atau diambil langkah politik.
Ada naik ada turun. Mengikuti alur dinamika yang berfluktuasi antara kemampuan, kepercayaan, dan kesalahan. Tidak konstan berada pada kepastian dan agenda sendiri.

Pak Jokowi dalam tangkapan aspirasi publik sebenarnya sudah sangat rendah tingkat kepercayaan. Bahkan kasihan atau prihatin dalam beberapa hal menjadi bahan olok olok baik komentar, meme, atau karikatur. Tahapannya sudah sampai tingkat serba salah atau mentok mentok.

Kebijakan apapun selalu mendapat kritik atau ocehan. Hampir sulit mendapat pujian tulus kecuali oleh para pendukung atau pencari keuntungan.

Ketetapan MPR VI/2001 tentang Etika Berbangsa menyatakan pejabat negara termasuk presiden jika melanggar aturan atau sudah tidak dipercaya rakyat maka ia harus mengundurkan diri. Mundur dari jabatan kenegaraan.

Oleh karenanya secara etika melihat kondisi Presiden Jokowi saat ini sudah sangat pantas dan sepatutnya yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.

Dalam hal pendekatan etika tidak berjalan maka rakyat berhak secara konstitusional untuk mendesak agar digunakan pendekatan hukum. Untuk hal ini direalisasikan melalui ketentuan Pasal 7 A UUD 1945. Sepanjang dipenuhi syarat-syaratnya maka Presiden dapat dimakzulkan.

Biasanya, diawali dengan aksi atau penyampaian aspirasi rakyat ke DPR lalu DPR mengkaji. Jika setuju maka dibawa ke MK dan berujung pada MPR. Kekuatan aspirasi rakyat sangat dominan mempengaruhi langkah institusi DPR, MK, dan MPR.

Perkembangan terakhir adanya Putusan MA yang meruntuhkan dasar hukum pemenangan Jokowi-Maruf menambah bahan bagi mundur atau dimundurkannya presiden. Melengkapi banyaknya dosa-dosa politik. Isu reshuffle dinilai hanya upaya untuk menyelamatkan.

Ambruknya pertumbuhan ekonomi, korupsi dan nepotisme yang merajalela, janji janji yang tak terealisasi, penyusupan ideologi komunisme, TKA China dan kerjasama "over" dengan RRC, serta kapasitas kepemimpinan yang sulit didongkrak, akan menjadi keadaan yang menyebabkan sulitnya untuk meyelamatkan dan memulihkan kepercayaan dari rakyat.

Mundur atau dimundurkan nampaknya menjadi "condito sine qua non" bagi semangat untuk menyehatkan bangsa dan negara. 

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)




Padang, SancaNews.Com – Disaat pandemi Covid-19 melanda tidak menghalangi tindakan para mahasiswa untuk mengadakan demonstrasi pada 16 Juli, meskipun ada sejumlah kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi.


Dalam video 39 detik, BEM SI mengundang semua siswa untuk ikut menyuarakan aspirasi orang-orang dalam aksi yang berpusat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurut orator didalam video tersebut, aksi mahasiswa seolah meredup saat pandemik Covid-19 menjangkiti tanah air. Padahal tidak sedikit kebijakan pemerintah yang wajib dikritisi oleh para agen perubahan.


“Rekan-rekan sekalian kami dari BEM SI mengajak bahwasannya melihat permasalahan di negeri ini, di masa pandemiK bukanlah pemaafan untuk kita tidak bergerak sama sekali," tegasnya dalam video, Jumat 10 Juli 2020.


Tuntutan itu kata dia, yaitu pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas dan pembatalan omnibus law cipta kerja.(sanca)





Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (foto: setkab.go.id)


Jakarta, SancaNews.Com – Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik di semua elemen masyarakat dan beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah, Senin, 6 Juli 2020

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Ia menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Cirebon.om dari RRI.

Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***





Jakarta, SNC – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan para pejabat, baik pusat maupun daerah, untuk tidak main-main dalam menggunakan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19 dan jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran bencana, bisa dihukum mati.


Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang. (Baca juga: Pejabat Nekat Korupsi Anggaran Covid, Jokowi: Silakan Digigit Keras)


Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.


"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tandas Mahfud, dilansir Sindonews.com


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.


“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. “Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.


Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah.


“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya. (sanca)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.