Latest Post


Padang, SancaNews.Com – Disaat pandemi Covid-19 melanda tidak menghalangi tindakan para mahasiswa untuk mengadakan demonstrasi pada 16 Juli, meskipun ada sejumlah kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi.


Dalam video 39 detik, BEM SI mengundang semua siswa untuk ikut menyuarakan aspirasi orang-orang dalam aksi yang berpusat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.


Menurut orator didalam video tersebut, aksi mahasiswa seolah meredup saat pandemik Covid-19 menjangkiti tanah air. Padahal tidak sedikit kebijakan pemerintah yang wajib dikritisi oleh para agen perubahan.


“Rekan-rekan sekalian kami dari BEM SI mengajak bahwasannya melihat permasalahan di negeri ini, di masa pandemiK bukanlah pemaafan untuk kita tidak bergerak sama sekali," tegasnya dalam video, Jumat 10 Juli 2020.


Tuntutan itu kata dia, yaitu pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas dan pembatalan omnibus law cipta kerja.(sanca)





Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (foto: setkab.go.id)


Jakarta, SancaNews.Com – Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik di semua elemen masyarakat dan beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah, Senin, 6 Juli 2020

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Ia menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Cirebon.om dari RRI.

Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***





Jakarta, SNC – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan para pejabat, baik pusat maupun daerah, untuk tidak main-main dalam menggunakan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19 dan jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran bencana, bisa dihukum mati.


Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang. (Baca juga: Pejabat Nekat Korupsi Anggaran Covid, Jokowi: Silakan Digigit Keras)


Saat ini, lanjutnya, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.


"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tandas Mahfud, dilansir Sindonews.com


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.


“Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. “Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga, kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, dan KPK," ujar Tito.


Mantan Kapolri itu juga mengingatkan pada kepala daerah agar memanfaatkan anggaran bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena Desember 2020 nanti ada Pilkada 270 kepala daerah.


“Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya. (sanca)



Bambang Widjojanto 

Jakarta, SancaNews.Com - Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) meragukan keberanian lembaga antikorupsi era Firli Bahuri Cs menyelidiki adanya dugaan oknum polisi yang melindungi tersangka Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.


"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya, apa terlibat atau tidak pertanyaannya, kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?' yang digelar secara virtual, Jumat, 5 Juni 2020.


Dalam pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK terkait kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.


Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.


Masih menurut pemberitaan majalah tersebut, Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.


Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI.


Ada lagi, Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan ke seseorang usai rumahnya digeledah. Ajudan Nurhadi menghubungi seseorang yang disebut ajudannya BG. Namun tidak disebutkan rinci siapa BG dalam percakapan kedua orang itu.


"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani, feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW. (sanca)




Sumber : vivanews.com





Jakarta, SancaNews.Com - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dengan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

“KPK harus segera menindak tegas pihak yang memberikan fasilitas persembunyian,” kata Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.

Haris menuturkan menghalangi penyidikan yang termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat digunakan untuk menjerat mereka yang memberikan tempat persembunyian dan transportasi untuk Nurhadi berpindah tempat.

Pasal itu, kata dia, juga bisa digunakan kepada oarng yang menyediakan kebutuhan harian, pengamanan dan pihak yang membantu Nurhadi dalam berkomunikasi.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini mengatakan ada 5 tempat yang digunakan Nurhadi bersembunyi selama menjadi buronan KPK.

Ia mengatakan ada pula pihak yang memberi fasilitas keamanan dan fasilitas persembunyian itu. Namun, Haris tak menyebut siapa pihak tersebut. “KPK harus memberikan informasi ke masyarakat berkaitan dengan lokasi persembunyian tersebut,” kata dia.

Nurhadi diduga kerap berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan KPK. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020.

Ia ditangkap bersama menantunya yang juga berstatus tersangka, Rezky Hebriyono. Nurhadi dan Rezky menjadi tersanngka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.(sanca)




Sumber : tempo.co

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.