Pembatalan Haji 2020, Ketua Komisi VIII DPR: Atas Perintah Jokowi
Yandri Susanto Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Jakarta, SancaNews.Com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri
Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan
pemberangkatan jemaah haji 2020 atas permintaan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.
“Ya katanya (Fachrul) begitu, (pembatalan haji) atas perintah
Pak Jokowi ke Pak Menag,” ujar Yandri kepada IDN Times, Rabu (3/6).
1. Menag telah memohon maaf kepada Komisi VIII
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menuturkan, seharusnya Fachrul
Razi menggelar rapat kerja terlebih dulu bersama Komisi VIII DPR, sebelum
mengumumkan pembatalan haji. Ia pun telah menyampaikan protes langsung kepada
Menag dan dibalas dengan permintaan maaf.
“Sudah kita protes langsung karena keputusan penting seperti
ini harus bersama-sama dengan DPR. Udah WA ke saya, (Fachrul) mohon maaf,” ujar
Yandri.
2. Raker Komisi VIII dengan Menag batal digelar
Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah
JokowiKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)
Yandri menjelaskan, sebenarnya Menag yang mengirimkan surat
ke DPR untuk melakukan rapat kerja pada Jumat kemarin. Namun karena dalam
kondisi reses, pimpinan DPR meminta agar raker digelar pada Kamis (4/6).
“Kita udah agendakan raker besok Kamis tanggal 4 Juni jam 10
WIB pagi, tapi ya Selasa Menag mengumumkan sepihak, raker besok kami batalkan,”
ujar Yan
3. Kemenag membatalkan pemberangkatan Haji 2020
Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah
JokowiIDN Times/Prayugo Utomo
Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan
haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji
2020 pada Selasa (2/6) pagi, pukul 10.00 WIB.
Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa
pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan
jemaah haji pada tahun 2020," ujar Menag melalui konferensi pers daring.
4. Menag klaim telah melakukan koordinasi dengan DPR sebelum
mengumumkan
Menag menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak
Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di
dunia hingga Selasa. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak ada lagi waktu yang
cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.
"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal
pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.
Menurut Fachrul, keputusan ini diambil setelah melakukan
komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.(sanca)
Sumber : idntimes.com