Latest Post


Arief Budiman, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, hadir di persidangan sebagai saksi bagi terdakwa 
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina 

Jakarta, SancaNews.Com -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Kamis (4/6).





Selain Arief Budiman, komisioner KPU Indonesia lainnya, Hasyim Asyari, juga hadir dalam persidangan ini. Sementara saksi lainnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana, bersaksi melalui teleconference.



Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU.


"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dilansir gelora.co. Kamis (4/6).


Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan pengetahuan dan pemahamannya.


"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya.


Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi bagi terdakwa Wahyu dan Agustiani yang kini sedang berlangsung. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri.


Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019, melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia ke Harun Masiku.


Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua. (sanca)






Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate diputus bersalah karena kebijakan memutus internet di Papua oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Menurut hakim PTUN Jakarta, Jokowi dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.


Menanggapi putusan PTUN Jakarta tersebut, aktivis yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, bahwa bersalahnya Jokowi dan Johnny G Plate dapat diartikan pemerintah secara sadar dan sengaja menutupi kejahatan di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.


“Penutupan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” kata Pigai.


Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu, pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui publik Internasional. “Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,” pungkas Pigai.


“Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” kata Pigai dilansir rmol.id, Rabu (3/6).


Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu, pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui publik Internasional. “Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,” pungkas Pigai. (sanca)




Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto


Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.


Bekas Sekretaris MA ini sesungguhnya sudah dibidik KPK sejak April 2016. Namanya menjadi incaran KPK setelah lembaga antirasuah itu menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo. Tak lama setelah itu, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan.


Setelah penggeledahan itu, menurut dokumen yang diperoleh Majalah Tempo, terlacak upaya Nurhadi meminta perlindungan kepada sejumlah orang. Temuan pemeriksaan dan pengakuannya menjadi bahan penyelidikan KPK. Akhir Juli 2016, KPK membuka penyelidikan baru yang membidik Nurhadi. Caranya dia meminta sang ajudan, dari kepolisian, menelepon sejumlah orang. Dari dokumen tercatat ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG. Tak disebutkan siapa BG dalam percakapan kedua orang itu.


+ Ijin Ndan. Bisa diakseskan ke BG informasi Ndan. Bapak (Nurhadi ) habis di-ini sama Kuningan (KPK).
- Hah, kenapa?
+ Bapak rumahnya habis diperiksa Kuningan (digeledah). Semalem jam 11 malam dan baru selesai jam 7 barusan. Terus tadi Bapak (Nurhadi) bilang kasih tahu Pak BG.
- Oke. Kami informasikan segera. Ini lagi serah-terima (sejumlah kapolda baru).


Wakil Ketua KPK ketika itu Alexander Marwata tidak menyangkal kabar bahwa materi percakapan itu ditanyakan ke Nurhadi. "Itu yang tahu penyidik. Kalau penyidik tahu info itu, pasti akan ditindaklanjuti."


Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. Saat ditanya dalam sejumlah kesempatan ketika menjadi saksi sidang kasus Edy Nasution soal percakapan ajudannya yang menyebut nama BG, Nurhadi tak pernah bersedia menjawab. (sanca)




Sumber : tempo.co


Yandri Susanto Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Jakarta, SancaNews.Com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 atas permintaan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Ya katanya (Fachrul) begitu, (pembatalan haji) atas perintah Pak Jokowi ke Pak Menag,” ujar Yandri kepada IDN Times, Rabu (3/6).


1. Menag telah memohon maaf kepada Komisi VIII

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiMenteri Agama Fachrul Razi 

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menuturkan, seharusnya Fachrul Razi menggelar rapat kerja terlebih dulu bersama Komisi VIII DPR, sebelum mengumumkan pembatalan haji. Ia pun telah menyampaikan protes langsung kepada Menag dan dibalas dengan permintaan maaf.

“Sudah kita protes langsung karena keputusan penting seperti ini harus bersama-sama dengan DPR. Udah WA ke saya, (Fachrul) mohon maaf,” ujar Yandri.


2. Raker Komisi VIII dengan Menag batal digelar

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Yandri menjelaskan, sebenarnya Menag yang mengirimkan surat ke DPR untuk melakukan rapat kerja pada Jumat kemarin. Namun karena dalam kondisi reses, pimpinan DPR meminta agar raker digelar pada Kamis (4/6).

“Kita udah agendakan raker besok Kamis tanggal 4 Juni jam 10 WIB pagi, tapi ya Selasa Menag mengumumkan sepihak, raker besok kami batalkan,” ujar Yan


3. Kemenag membatalkan pemberangkatan Haji 2020

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiIDN Times/Prayugo Utomo
Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada Selasa (2/6) pagi, pukul 10.00 WIB.

Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020," ujar Menag melalui konferensi pers daring.


4. Menag klaim telah melakukan koordinasi dengan DPR sebelum mengumumkan

Menag menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia hingga Selasa. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak ada lagi waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.

Menurut Fachrul, keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.(sanca)




Sumber : idntimes.com







Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Jokowi dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.


"Iya, baru diputuskan tadi siang," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan kepada redaksi, Rabu (3/6).


AJI bersama Pembela Kebebasan Berkresi Asia Tenggara (SAFEnet) Indonesia menggungat kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Sebagai tergugat adalah Presiden dan Menkominfo.


"Mengabulkan guguatan para tergugat untuk seluruhnya," isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada poin pertama. Dalam putusan perkara nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta itu, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.


"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.


Selanjutnya, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan. Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan.


Redaksi permohonan maaf, kami pemerintah RI dengan ini menyatakan: "Meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dengan WNI atas tindakan kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat".


Dan apabila pemerintah melakukan upaya banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan, "Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," kata dia.


Pada 19 Agustus 2019 pemerintah membatasi kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dengan dalih untuk meredam hoax atas kericuhan di dua daerah itu. Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh pada 21 Agustus 2019.


Lucunya, kebijakan itu dilakukan hanya melalui siaran pers. Dan seharusnya, pemerintah mengejar akun atau konten yang menyebar hoax tersebut, bukan malah menutup internet yang banyak merugikan masyarakat.




Sumber : rmol.id

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.