Latest Post


Ilustrasi/Foto: Mindra Purnomo/Infografis


Jakarta, SancaNews.Com  - Isu tenaga kerja asing (TKA) dari China yang dipekerjakan di proyek kerja sama kembali menjadi sorotan tajam publik di Indonesia. Pemerintah China pun buka suara menjelaskan seputar TKA di Indonesia.


Minister Counselor Kedutaan Besar China di Indonesia Wang Liping menjelaskan jumlah gaji para pekerja China di Indonesia. Upah pekerja China umumnya US$ 30 ribu atau sekitar Rp 450 juta per tahun (dalam kurs Rp 15 ribu). Namun jumlah itu sudah ditambah biaya penerbangan dan akomodasi.


Sementara itu, menurut Wang seorang pekerja lokal di Indonesia digaji lebih murah. Jumlahnya 10% dari total gaji pekerja China.


"Seorang pekerja terampil Tiongkok pada umumnya dibayar US$ 30 ribu per tahun ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan," ungkap Wang dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).


"Sementara itu seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10% dari total biaya pekerja Tiongkok," ujarnya.


Wang mengatakan karena mahalnya tenaga kerja China sebetulnya perusahaan pada proyek kerja sama akan mencari pekerja lokal karena gajinya lebih murah.


"Oleh karena itu, demi mengendalikan biaya, investor Tiongkok tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan pekerja lokal," kata Wang.


Hanya saja, masalah yang terjadi adalah daerah sekitar proyek biasanya tak mampu menyediakan cukup tenaga kerja yang terampil. Maka beberapa pekerja China didatangkan.


"Bagi beberapa proyek yang diinvestasikan oleh pelaku usaha Tiongkok, memang Indonesia tak mampu menyediakan cukup tenaga teknis dan pekerja terampil, makanya perusahaan Tiongkok harus menggunakan pekerja Tiongkok meskipun biayanya tinggi," papar Wang.


Wang juga bicara soal perbandingan banyaknya tenaga kerja China dengan lokal yang dipekerjakan di proyek kerja sama, berapa perbandingannya?


Soal data jumlah TKA China di Indonesia, Wang mengatakan bisa langsung mengecek ke Kementerian ketenagakerjaan. Yang jelas Wang menilai bahwa saat ini apabila dibandingkan jumlah tenaga kerja China tak seberapa jumlahnya dengan pekerja lokal.


Di kawasan industri Morowali (IMIP) misalnya, menurutnya perbandingan tenaga kerja China dengan lokal jumlahnya 1:70.


"Kalau kita lihat situasi pada saat ini, setiap pekerja Tiongkok di Indonesia setidaknya bisa menciptakan 3 lapangan kerja untuk masyarakat lokal Indonesia. Contohnya, proporsi pekerja Tiongkok terhadap pekerja Indonesia di Taman Industri IMIP adalah 1 banding 10; JD.id adalah 1 banding 70, dan Taman Industri Julong adalah 1 banding 150," ujar Wang.


Wang memaparkan TKA China di Indonesia bekerja di berbagai bidang. Mulai dari pertambangan, listrik, manufaktur, taman industri, pertanian, ekonomi digital, asuransi dan keuangan, tempat kerjanya terutama di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat.


TKA China di Indonesia, sebagian merupakan kalangan manajemen, kemudian sisanya adalah teknisi dan pekerja terampil.


Sementara itu, menurut Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian beberapa proyek kerja sama China juga menyediakan ribuan lapangan kerja.


Hingga akhir April saja tercatat 37 ribu warga lokal yang sedang bekerja di taman industri IMIP. Sementara itu di Kawasan Industri Weda Bay dalam proses konstruksinya telah mempekerjakan sekitar 8 ribu warga lokal.


"Seiring dengan kemajuan konstruksi proyek hingga masuk ke tahap produksi, akhirnya Weda Bay akan mempekerjakan 10 ribu warga lokal," ungkap Xiao. (sanca).





Sumber : detik.com




Jakarta, SancaNews.Com  - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akhirnya meminta maaf kepada PP Muhammadiyah terkait unggahannya di Facebook yang dianggap mendiskreditkan organisasi tersebut. Permohonan maaf disampaikan Ade lewat akun Facebooknya.


Sebelumnya, melalui akun Facebook-nya ia menyinggung soal webinar yang digelar asyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) dengan Din Syamsuddin sebagai keynote speaker.


"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsuddin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat," tulis.


"Saya meminta maaf kepada PP Muhammadiyah, karena ternyata penyelenggara acara webinar yang menggulirkan isu pemakzulan Presiden adalah sebuah organisasi yang menggunakan nama Muhammadiyah, tapi  sebenarnya tidak meminta izin terlebih dulu pada PP Muhammadiyah," tulisnya lagi dalam akun Facebook-nya, Selasa (2/6/2020).


Lanjutnya, ia mengaku senang PP Muhammadiyah telah membuat pernyataan yang isinya keberatan dengan pencatutan nama organisasinya dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19'.


"Saya juga gembira karena PP Muhammadiyah jelas-jelas menyatakan keberatan bahwa nama Muhammadiyah dibawa-bawa dalam acara webinar tersebut. Ketua PP Muhammadiyah bahkan menganggap webinar itu dapat merusak reputasi Muhammadiyah," katanya.


Sebelumnya juga,  Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas telah buka suara tentang pencatutan nama organisasinya dalam webinar tersebut. Dia menyesalkan nama organisasi Muhammadiyah digunakan dalam penyelenggaraan webinar nasional tentang pemakzulan presiden di era pandemi virus corona (Covid-19). Kata dia, hal itu bisa merusak nama baik dan mempersulit posisi organisasi Islam yang dipimpinnya saat ini.


"Yang jadi masalah mungkin bukan seminar dan diskusinya ya, tetapi terpakai nama Muhammadiyah. Itu kan masalah sensitif, pakai nama Muhammadiyah tanpa sepengetahuan PP Muhammadiyah," ujarnya.(sanca).





Sumber : wartaekonomi.co.id








Jakarta, SancaNews.Com  - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan bahwa pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan represif hingga cenderung diktator.


Hal itu ditegaskan Din dalam diskusi ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19’ (01/06).


Menurut Din, Pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut. Din menegaskan, pemerintah saat ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Bentuk kediktatoran konstitusional ini terlihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah.


Mengutip pemikir Islam modern Rasyid Ridho, Din meminta agar masyarakat tak segan melawan kepemimpinan yang zalim apalagi jika melanggar konstitusi.


“Rasyid Ridho (pemikir) yang lebih modern dari Al Ghazali menyerukan agar melawan kepemimpinan yang zalim terutama jika membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi,” tegas Din Syamsuddin.


Sejalan dengan itu, bagaimana dengan tuntutan rakyat yang meminta presiden mundur?. Pakar hukum tata negara (HTN) Refly Harun di akun @ReflyHZ sempat menulis: “Meminta presiden mundur itu nggak apa-apa dalam demokrasi. Yang nggak boleh, maksa presiden mundur.”


Bagaimana dengan Panglima ex Trimatra Ruslan Buton yang kini ditahan pihak kepolisian karena menyerukan permintaan agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya?


Mantan Menteri Kehutanan HMS Kaban menilai, menyatakan presiden mundur dilindungii konstitusi. Untuk itu MS Kaban meminta Kepolisian untuk melepaskan Ruslan Buton demi keadilan.


“Apa yang salah dari Ruslan Bhuton, jika rakyat sudah tidak percaya kepada Presiden. Siapapun Presidennya,mundur. Ada Tap MPRnya. Adapun ada proses itu teknis, tapi mengatakan Presiden mundur itu dilindungi konstitusi. Kapolri sebaiknya lepaskan Ruslan Bhuton. Demi Keadilan,” tulis MS Kaban di akun @hmskaban.


Di sisi lain, guru besar pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf Leonard Henuk mengecam pendapat Din Syamsuddin. Yusuf bahkan menuding seminar “pemakzulan presiden” hanya untuk menghibur barisan sakit hati.


“Tak masalah mau kata “Pemakzulan Presiden” hanya untuk menghibur hati semua “barisan sakit hati” yang perlu terus dicerahkan publik bahwa hanya masuk”kaum minoritas” di @DPR_RI jadi “bacot” di seminar & kini webinar nasional untuk bacot ramai-ramai di luar parlemen obat rasa sakit,” tulis Yusuf Henuk di akun @ProfYLH.


Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, mengatur soal pemberhentian presiden ataupun wakil presiden.


Di Pasal 7A, disebutkan presiden atau wapres dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.


Pemberhentian presiden dan wapres dalam masa jabatan dilakukan oleh MPR atas usul DPR. Usul pemberhentian dari DPR dapat diajukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. (sanca)




Sumber : idtoday.co


Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, SancaNews.Com  - Transparansi pemerintah dalam penanganan pandemik Covid-19 hingga saat ini masih dipertanyakan publik. Baik dari angka pasien yang terjangkit virus hingga alokasi anggaran penanganan masih abu-abu.


Berkenaan dengan anggaran, pemerintah sebelumnya mengumumkan adanya pemberian stimulus sebesar Rp 405,1 triliun guna penanganan virus yang berasal dari Wuhan, China ini. Namun beragam pertanyaan pun masih menghantui publik.


"Ke mana aliran duit darurat corona Rp 405 triliun? Katanya di-top up hingga Rp 600 triliun," ujar aktivis Haris Rusly Moti di akun Twitternya, dirilis rmol.id. Selasa (2/6).


Berkenaan dengan hal itu, mantan Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Universitas Gadjah Mada (UGM) ini akan segera menyurati Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk meminta rincian penggunaan alokasi anggaran tersebut.


"Minggu depan saya dan Salamuddin Daeng (Analis Ekonomi dari AEPI) akan gunakan hak konstitusional sesuai UU 14/2008/Keterbukaan Informasi Publik untuk surati Menkeu meminta rincin penggunaan tiap sen duit corona," tegasnya.


Dalam pemaparan pemerintah sebelumnya, besaran anggaran Rp 405,1 triliun tersebut akan dialokasikan ke sejumlah bidang.


Bidang Kesehatan mendapat jatah sebesar Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.


Kemudian jaring pengaman sosial atau social safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.


Anggaran tersebut juga digulirkan untuk insentif perpajakan dan KUR sebesar Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.(sanca).







SancaNews.Com – Om dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam gerakan 30 September (Gestapu).


“Dalam pertemuan itu saya ketemu Luhut Pandjaitan yang omnya ditangkap karena terlibat Gestapu. Benny Moerdani mengatakan ‘Sorry ini aturan om loe gua tangkap juga’..begitu kira-kira,” kata pengamat politik Salim Said di ILC tv One dengan tema “Benarkah PKI Bangkit Lagi” (17/5)


Penjelasan Salim Said bisa disaksikan pada menit 52:31. Kata Salim Said, simposium di Hotel Aryaduta digagas anak muda dari korban Gestapu baik dari TNI, korban PRRI/Permesta, korban DII/TII untuk mengakhiri dendam masa lalu.


“Simposium di Aryaduta melibatkan massa, tak terkontrol maksudnya baik, mereka tidak mengerti persoalan dari golongan keluarga PKI minta keadilan, menyatakan Soeharto bersalah tanpa disadari itu menimbulkan kecemasan dari golongan lain antikomunis,” paparnya.


Salim mengatakan, masyarakat Indonesia ada yang menganggap Soeharto pahlawan dalam memberantasan PKI di Indonesia, “Orang Indonesia bisa tidak memaafkan Soeharto dan keluarga karena KKN, tapi untuk melawan PKI dianggap pahlawan,” jelasnya.


Selain itu, kata Salim, tidak perlu cemas akan kebangkitan PKI karena komunis sudah bubar, “PKI menaakutkan era Orla karena memanfaatkan perlindungan Nasakom untuk meneror musuh-musuh politik akhirnya mengkhianati Soekarno lewat Gestapu,” paparnya.(sanca)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.