Latest Post

Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. (Istimewa)



Jakarta, SancaNews.Com - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.


Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.


Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.


“Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana,” kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).


Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.


Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.


Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan ‘kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak’,” kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.


Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.


Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.


Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.


“Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara,” jelasnya.


“Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga,” sambungnya.


Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.


Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.


“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.


Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.


La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.


Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.


Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.


Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.


Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.


Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.


“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu.


Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.


Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel ‘Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara’


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.


“Ya sudah ditahan di Bareskrim,” terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).


Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.


Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.


“Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan,” terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).


Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.





Sumber: Tribunnews






Jakarta, SancaNews.Com – Dаѕаr реnаngkараn уаng dіlаkukаn оlеh kероlіѕіаn dаrі Mabes Pоlrі dаn Polda Sultrа tеrhаdар Panglima Sеrdаdu Eks Trіmаtrа Nuѕаntаrа, Ruѕlаn Butоn mulai dіреrtаnуаkаn.


Pаkаr hukum dаrі Unіvеrѕіtаѕ Trisakti, Abdul Fісkаr Hаdjаr mеnіlаі ара уаng dilakukan Ruѕlаn Butоn belum bisa dіkuаlіfіkаѕіkаn sebagai sebuah tindak pidana. Mеnurunуа, Ruѕlаn Buton sebatas mеnуаtаkаn аѕріrаѕі.


“Tіndаkаnnуа belum dapat dikualifikasi ѕеbаgаі tіndаk ріdаnа. RB (Ruѕlаn Buton) hаnуа menyatakan аѕріrаѕіnуа mеlаluі beberapa sarana kоmunіkаѕі," ujаr Abdul Fісkаr Hаdjаr, dilansir rmol.id, Minggu (31/5).


Abdul Fісkаr рun mеnуоrоtі раѕаl yang dіѕаngkаkаn polisi tеrhаdар Ruѕlаn. Dаlаm hal іnі mеngеnаі іnfоrmаѕі bоhоng di bаgіаn kalimat Ruslan Butоn yang mеngаtаѕnаmаkаn rаkуаt.


Delik tеrѕеbut hаruѕ diperjelas. Sebab, jіkа Ruѕlаn Butоn mеmіlіkі mіnіmаl 5 аnаk buah, mаkа уаng bеrѕаngkutаn berhak mengatasnamakan rakyat Indоnеѕіа.


“Jаdі dаlаm kоntеkѕ mеnуаmраіkаn аѕріrаѕі, mаkа реmаnggіlаn itu menjadi kurаng relevan dіkuаlіfіkаѕі ѕеbаgаі tindak ріdаnа," рungkаѕnуа. (sanca).




Habibie mewariskan rancangan pesawat jenis turbo prop itu kepada Presiden Joko Widodo.


Jakarta, SancaNews.comPesawat "warisan" BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Habibie mewariskan desain pesawat jenis prop turbo kepada Presiden Joko Widodo.


Pesawat ini dikembangkan oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) bersama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sejak tahun 2013. Pada tahun 2017, pesawat R80 sempat dimasukkan dalam daftar PSN namun saat ini telah ditarik kembali.


Hal ini disebabkan adanya proyek-proyek baru yang masuk dalam daftar PSN 2020-2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 245 proyek usulan baru yang masuk dalam daftar PSN.


Namun, dari jumlah sebanyak itu, hanya 89 proyek yang diterima. Nilainya pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 1.422 triliun.


Akibat adanya proyek-proyek baru ini, sejumlah proyek lama terpaksa ditarik dari daftar PSN. Selain pesawat R80, pengembangan pesawat N245 juga dicoret dari daftar. Sebagai gantinya, pemerintah mengembangkan tiga proyek drone yang juga milik PTDI.


"Tiga proyek terkait pengembangan drone itu sebagai pengganti proyek yang dikeluarkan antara lain R80 dan N245. Sehingga dialihkan menjadi teknologi drone yang dianggap lebih cocok dengan situasi saat sekarang dan pengembangannya sudah dimulai oleh PTDI," kata Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).


Pesawat R80 besutan almarhum BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.


Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, lelaki yang mempopulerkan jargon "Manusia Merdeka" itu lantas mengirimkan doa kepada BJ Habibie saat mengetahui proyek pesawat tersebut ditarik dari PSN.


"Al-fatihah buat Pak Habibie," tulis Said Didu via Twitter, seperti dikutip suara.com, Minggu (31/5/2020).(sanca)




Sebagai gantinya, pemerintah memasukkan tiga proyek pengembangan drone untuk menggantikan proyek pesawat warisan BJ Habibie.


Jakarta, SancaNews.com - Pesawat R80 yang dibuat oleh mendiang BJ Habibie ditarik dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu.


Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, lelaki yang mempopulerkan jargon "Manusia Merdeka" itu lantas mengirimkan doa kepada BJ Habibie saat mengetahui proyek pesawat tersebut ditarik dari PSN.


"Al-fatihah buat Pak Habibie," tulis Said Didu via Twitter, seperti dikutip suara.com, Minggu (31/5/2020).


Perlu diketahui, proyek pesawat R80 merupakan besutan almarhum BJ Habibie. Ia mewariskan rancangan pesawat jenis turbo prop itu kepada Presiden Joko Widodo.


Pesawat ini dikembangkan oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) bersama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sejak tahun 2013. Pada tahun 2017, pesawat R80 sempat dimasukkan dalam daftar PSN namun saat ini telah ditarik kembali.


Hal ini disebabkan adanya proyek-proyek baru yang masuk dalam daftar PSN 2020-2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 245 proyek usulan baru yang masuk dalam daftar PSN.


Namun, dari jumlah sebanyak itu, hanya 89 proyek yang diterima. Nilainya pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 1.422 triliun.


Akibat adanya proyek-proyek baru ini, sejumlah proyek lama terpaksa ditarik dari daftar PSN. Selain pesawat R80, pengembangan pesawat N245 juga dicoret dari daftar. Sebagai gantinya, pemerintah mengembangkan tiga proyek drone yang juga milik PTDI.


"Tiga proyek terkait pengembangan drone itu sebagai pengganti proyek yang dikeluarkan antara lain R80 dan N245. Sehingga dialihkan menjadi teknologi drone yang dianggap lebih cocok dengan situasi saat sekarang dan pengembangannya sudah dimulai oleh PTDI," kata Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).(sanca)







Klaten, SancaNews.Com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten angkat bicara soal pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam aksi teror kepada pihak yang berkaitan dengan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). PD Muhammadiyah Klaten menyesalkan aksi teror tersebut dan meminta aparat mengusut tuntas pencatutan nama, fitnah dan teror tersebut.


"Bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS," ungkap Ketua PD Muhammadiyah Klaten, Abdul Rodhi dalam pernyataan persnya di gedung PDM Jalan Wijaya Kusuma 08 Klaten, Sabtu (30/5/2020).


Menyikapi berita dan informasi yang berkembang berkaitan pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa CLS sebagaimana dimaksud dalam pres release Dekan Fakultas Hukum UGM tanggal 29 Mei 2020, maka PDM Muhammadiyah menyampaikan 5 hal.


"Ada 5 hal. Bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang mengedepankan kebijaksanaan dan pendekatan Ihsan dalam dakwahnya. Bahwa Muhammadiyah menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror dan intimidasi penyelenggaraan diskusi," sambung Abdul Rodhi.


Selain itu, sambung Abdul Rodhi, bahwa PD Muhammadiyah Klaten tidak terkait dan tidak bertanggungjawab atas tindakan teror pelaksanaan aktivitas akademik tersebut. PD Muhammadiyah Klaten mengecam pecatutan nama Muhammadiyah Klaten.


"PD Muhammadiyah Klaten mengecam pencatutan nama ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror diskusi ilmiah tersebut. Pencatutan itu dapat merusak nama baik persyarikatan Muhammadiyah sehingga berpotensi mengadu domba serta memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat," tuturnya.


Selain itu, PD Muhammadiyah mendesak pihak Polri untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama. "PD Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama. Baik fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah tersebut," pungkas Abdul Rodhi. (sanca)




Sumber : detik.com


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.