Pengadilan Mulai Adili Penghina Wartawan
Yokyakarta, SancaNews.Com - Salah satu pelaku kasus 'kutu kupret', Ir Faaz Ismail dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sekarang giliran terdakwa untuk Ir. Michael Santosa Sungiardi memulai persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas tindakannya yang menghina korban, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).
Hoky yang juga seorang wartawan senior dan Wakil Pemimpin
Redaksi Breaking News sebelumnya menyeret tiga pelaku ke Kepolisian Daerah
Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Amandemen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tiga pelaku masing-masing Ir Faaz Ismail, Ir Michael Santosa
Sungiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan karena mereka membuat komentar
di halaman Facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata ‘kutu kupret’
yang ditujukan pada kepribadian korban Soegiharto Santoso.
Setelah Faaz didakwa bersalah, kini giliran Michael diseret
ke meja hijau, di mana kasus yang disidangkan adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
nomor perkara: 49 / Pid.Sus / 2020 / PN Yyk, terdakwa Michael, melalui
pengacaranya, menyampaikan nota ekseps dan menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri
Yogyakarta tidak berwenang untuk mengadili kasus pidana tersebut
Pembelaan ini hampir sama dengan terdakwa sebelumnya Ir Faaz,
tetapi majelis hakim menolak pendapat tersebut dan persidangan berlanjut,
bahkan terdakwa Faaz dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani ini
memberi kesempatan selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe
untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa.
Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi juga dikenal publik
sebagai pelaku bisnis di bidang komputer, dan juga sebagai dosen di sejumlah
universitas swasta di Jakarta yang sering diundang sebagai pembicara di
berbagai seminar di bidang IT.
Sementara itu, untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi
berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk dikirim ke pengadilan. (*)