Terkait Virus Corona, Jokowi Bisa Digugat
Jakarta, SancaNews.Com – Wabah virus corona atau Covid-19
yang mengguncang dunia masih menjadi kekhawatiran banyak negara. Pasalnya,
hingga Senin pagi ini (2/3), jumlah kematian akibat virus ini mencapai 3.044
orang. Sementara jumlah kasus infeksi sudah mencapai 88.227.
Dari 241 negara dan teritori yang tercatat di PBB, sebanyak
64 negara di dunia telah mengonfirmasi terinfeksi. Namun Indonesia sendiri
mengklaim “zero corona” dengan tidak memaparkan data-data yang jelas.
Belum lagi jika melihat arus kebijakan yang kontra dengan
banyak negara lain. Di mana, akses lalu lalang manusia dari dan ke luar negeri
kembali dibuka.
Padahal negara seperti Arab Saudi saja menutup akses masuk
orang luar dengan tidak menerbitkan izin visa umrah dan wisata.
Pemerintah Presiden Joko Widodo dan kabinetnya malah
menggelontorkan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif kepada
maskapai penerbangan dan perhotelan, guna menyembuhkan minus pendapatan negara
di sektor pariwisata.
Hal ini menjadi satu permasalahan yang dikritisi anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Petrus Selestinus.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam menangani wabah virus
corona ini terlihat belum all out.
“Pemerintah Indonesia tidak boleh santai menghadapi ancaman
virus corona ini, lebih baik arus masuk dan keluarnya warga negara Indonesia
dan warga negara asing harus diperketat bila perlu diblokade sementara waktu,”
ujar Petrus Selestinus dirlis pojoksatu.id.
“Sehingga pemerintah dan masyarakat menemukan sistim
kekebalan yang mampu mengatasi virus corona dimaksud,” sambungnya.
Justru kata Petrus Selestinus, saat ini pemerintah sedang
menanam kecemasan untuk warga negaranya, di atas kebijakan yang dikeluarkan
tidak bisa mengantisipasi wabah virus corona.
Ia pun merujuk kepada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi,
‘kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsanya dan seluruh tumpah
darahnya’, untuk mengimbau ke pemerintah meluruskan kebijakannya.
“Harus ditunjukan juga dalam menghadapi ancaman bahaya virus
corona ini, karena bahaya virus corona ini jauh lebih dahsyat dari bahaya
perang senjata apapun,” tutur Petrus Salestinus.
Jika perbaikan sistem pencegahan tidak dilakukan oleh
pemerintah, lanjut Petrus Selestinus, Presiden bisa dituntut melakukan melawan
hukum.
“Jika saat ini masyarakat DKI Jakarta menggugat gubernurnya
(Anies Baswedan) secara calss action karena kerugian akibat banjir melanda
Jakarta, maka Presiden Jokowi bisa digugat melalukan perbauatan melawan hukum
yang merugikan rakyatnya, karena lalai mengantisipasi penanganan bahaya virus
corona,” tutupnya. (sanca)