Latest Post



Jakarta, SancaNews.Com - Pernyataan Kepala Badan Penguatan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang mengatakan agama musuh terbesar dari Pancasila dinilai telah melanggar hukum. Karena itu, Yudian diminta untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki, memastikan bahwa Ketua Badan Penguatan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dalam keadaan tidak tertekan saat menyampaikan pernyataan bahwa agama musuh terbesar dari Pancasila.

"Saya telusuri, videonya ada, lalu berita-berita online juga ada, dan saya melihat betul videonya itu dinyatakan dalam kondisi tidak tertekan. Tidak dalam kondisi stres, tidak dalam kondisi gila, tidak dalam kondisi yang terpapar apapun. Kalau menurut saya begitu," kata Prof Suteki dalam program ILC tvOne, Selasa malam, 18 Februari 2020.

Karena itu, Kepala BPIP bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang disampaikan bahwa agama musuh terbesar Pancasila, telah menimbulkan dampak yang sangat luas. Bukan hanya di dunia maya,tapi juga di dunia nyata. Menimbulkan pro dan kontra.

Menurut Prof Suteki, pernyataan Kepala BPIP disampaikan pada tanggal 12 dan diklarifikasi pada tanggal 13. Tapi menurutnya, klarifikasi itu justru makin membuat blunder. Dikatakan oleh Yudian, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus menggeser kitab suci ke konstitusi. Bahkan, sampai pada pernyataan bahwa konstitusi itu di atas kitab suci.

Pernyataan ini justru menimbulkan dampak yang lebih luas lagi. Apa yang disampaikan Yudian menimbulkan ketidakpercayaan terhadap yang bersangkutan dan juga Badan Penguatan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Bahkan sampai ada pleseten, BPIP itu badan perusakan ideologi Pancasila. Ada juga yang mengatakan badan pengalihan isu penting," katanya.  

Menurut Prof Suteki, bila keadaan ini dibiarkan, bisa saja ada pernyataan bahwa BPIP itu justru musuh terbesar Pancasila. Maka reaksi yang kemudian lebih jauh, bubarkan BPIP atau copot Kepala BPIP Yudian Wahyudi.   

"Dari video itu, dalam 39 menit, kemudian pernyataan 'Ya kalau kita mau jujur, musuh terbesar Pancasila ya agama'. Itu hanya beberapa detik dan betul, tapi adalah kesimpulan yang menurut saya sangat berbahaya," katanya.

Karena itu, apa yang dinyatakan Yudian telah menyimpang dari hukum. Bahkan Suteki menilai Yudian jelas-jelas telah melanggar Pasal 156 tentang Penodaan Agama.

Lebih lengkap lihat video pernyataan Prof Suteki dalam tayangan ILC tvOne di bawah ini.




Sumber : vivanews.com



Benny K Harman (kiri memegang payung)


Jakarta, SancaNews.Com - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mempertanyakan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang hingga kini belum menemukan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Karena kasus Masiku ini akan menjadi ujian apakah ada versi baru ini lolos atau tidak. Ini ujian berat bagi KPK versi baru," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Benny yang juga politisi Partai Demokrat, menyarankan jika KPK sudah tak mampu, sebaiknya meminta bantuan Badan Intelijen Negara dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Ia mengibaratkan, jumlah kantor Polres di seluruh Indonesia yang jumlah lebih dari 5.000 bisa membantu mencari caleg asal PDI Perjuangan tersebut. "Masa tidak dapat Masiku," ujarnya.

Benny masih tak percaya Harun Masiku melarikan diri. Ia malah balik bertanya, justru kemungkinan Harun disembunyikan. Menurut dia, pencarian Masiku pertaruhan bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Masiku ini melarikan diri atau bersembunyi. Di zaman begini ini, lebih tepat kalau Masiku itu disembunyikan. Dugaan saya disembunyikan," kata dia.

Sudah sekitar satu bulan lebih sejak ditetapkan tersangka, KPK diketahui belum juga bisa mengamankan Masiku. KPK telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menangkap Harun.

Upaya yang dilakukan KPK yakni dengan meminta bantuan ke Polri untuk memasukkan nama Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Polri sudah menyebar DPO Harun Masiku ke seluruh Polres dan Polda.

Tak hanya itu, KPK juga telah meminta bantuan Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri. KPK juga berharap ada laporan yang signifikan dari masyarakat terkait keberadaan Harun Masiku. Terakhir, KPK sudah membentuk tim khusus untuk memburu Harun.

Namun, sejumlah upaya yang dilakukan KPK itu hingga kini belum membuahkan hasil. Tersangka suap terkait penetapan anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP itu masih berkeliaran bebas.




Sumber : vivanews.com

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.