Latest Post


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini


Surabaya, SancaNews.Com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan mantan Jurubicara Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi ke Ombudsman. Sebab, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma ini yang telah melaporkan netizen yang menghina dirinya di media sosial (Medsos).

Pelaporan ini dilakukan Adhie M. Massardi bersama dengan Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan; Aktivis Hatta Taliwang, Direktur IDe, Indonesia Democracy Watch, Abdurrahman Syebubakar; Advokat UUD 45; Zulkifli Ekomei dan aktivis alumni UI, Ramli Kamidin.

Adhie M. Massardi mengatakan, pelaporan ini didasarkan pada azas kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU). Kata Adhie, Tri Rismaharini dianggapnya telah mengabaikan hak demokrasi warga negara.

“Jadi pejabat publik harus siap menghadapi hal semacam ini. Jangan merusak demokrasi hanya karena dia berkuasa,” ucap Adhi M. Massardi Selasa 4 Februari 2020.

Dalam kajian Adhie M. Massardi di Gerakan Indoneaia Bersih ditemukan banyak laporan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat publik. “70 persen dari total yang menggunakan UU ITE pejabat publik,” kata wartawan senior ini.

Jumlah laporan tindak pelanggaran UU ITE yang cukup besar itulah yang kemudian membuktikan hasrat kekuasaan pejabat yang begitu memuncak. “Karena dalam pemahaman kami, pejabat publik itu harus siap dipuji tapi harus siap juga dihina. Jadi tidak boleh menggunakan hal itu (pelaporan) kecuali ada soal tertentu yang memang prinsipil,” ungkap Adhie M. Massardi.

“Padahal kan ini kritikan dari publik. Jadi kita harapkan seharusnya legowo lah. Jangan mengggunakan UU ITE yang di luar batas untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik,” sambungnya.

Laporan yang dilakukan Risma dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati terhadap Akun Facebook “Dzikria Dzatil”. Dalam laporan terbut dilampirkan bukti tangkapan layar akun tersebut.

Dzikria Dzatil mengunggah dua kali foto Wali Kota Risma yang disertai kalimat hinaan.(sanca)




Sumber: RMOL


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini



Surabaya, SancaNews.Com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini panen kritikan dari netizen  pasca di tangkapnya seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, ZKR oleh aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena diduga menghina Risma lewat media sosial Facebook.





Warganet meminta agar Risma belajar dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melaporkan masyarakat yang sering mengkritik, mem-bully, bahkan cenderung menghinanya.





Tidak hanya itu, netizen juga mengunggah potongan video pidato Anies di Twitter yang tidak akan melaporkan masyarakat apabila mengkritiknya. Justru, Anies akan menjawabnya dengan hasil kerja.





"Masya Allah. Gimana enggak bangga sebagai warga DKI punya pemimpin sebijak pak @aniesbaswedan? Kalau kita dikritik, kita smash balik dengan hasil kerja. Good!," tulis akun Maudy Asmara @4smara1701 yang dikutip pada Selasa (4/2/2020).





Sementara itu, akun Innaya putri @Innayaputri72 menyarankan Risma untuk belajar lagi dari Anies Baswedan. Sebab, Anies tidak akan melaporkan warga yang melakukan kritik.





"Hello Bu Risma, banyak-banyak belajar dari presiden gw nih Pak Anies. Tidak akan ada pelaporan atas semua kritikan, karena mereka adalah teman berpikir, ajibbb! Kalau Bu Risma kritikan itu dianggap musuh, bukan teman beda mindset, beda level," ujarnya





Lain halnya dengan, akun Diky Chandra Negara @dikychandra_ melihat Gubernur DKI Anies Baswedan sering di-bully, tapi mereka yang mem-bully Anies tidak di tangkap dan masih aman.





"Sering dibully dan pembully aman-aman saja. Alhasil, Zikria ikutan bully Risma akhirnya ditangkap. Dan masihkan kita percaya bahwa keadilan hukum sudah berjalan baik?!," ujarnya.





Sebelumnya, ZKR melalui akun Facebook Zikria Dzatil mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan kepada Risma pada 16 Januari 2020.





Saat itu, ia mengunggah foto Risma seperti melakukan bersih-bersih di sungai. ZKR memberi keterangan, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".





Setelah memancing reaksi yang ramai, ZKR lalu menghapus unggahan gambar tersebut. Namun, jejak digital kadung ditinggalkan sehingga ZKR dilaporkan oleh Risma melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2020.





Setelah tertangkap dan dijadikan tersangka, ZKR merasa menyesal dan mengaku khilaf. Ia meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. ZKR mengaku mengunggah foto itu karena terpancing obrolan panas netizen soal banjir.






"Sebenarnya saya tidak ingin menghina bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ujarnya (sanca)





Sumber : kabarislamnews.com





Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terhenti (Foto: Dok. Hutama Karya)

Padang, SancaNews.Com - Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada Januari 2018, dihentikan karena masalah pembebasan lahan. Pembangunan jalan tol 36,15 kilometer atau sesi Padang-Sicincin I sekarang mandek.


Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan, dia akan segera mengadakan pertemuan dengan unit kerja terkait untuk segera membahas masalah pembebasan lahan.


Pertemuan itu, katanya, akan mencari jalan keluar tentang pembebasan lahan dan langkah-langkah yang akan diambil sehingga proyek akan segera dimulai.


"Saya juga sudah bertemu dan berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Kelautan bahwa masalah pertanahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," katanya, Senin (03/02).


Dirilis kumparan.com, menurut Nasrul Abit, masalah ini tidak melibatkan pembiayaan pembebasan lahan. Namun, mencari jalan keluar agar kemajuan jelas dan pembangunan dilakukan.


"Hal ini sangat ditunggu, kami akan melakukan pertemuan dengan satker untuk menentukan langkah yang harus diambil. Setelah masalah tanah selesai, konstruksi akan segera dimulai," katanya.


Tanah yang saat ini menjadi masalah, kata Nasrul, mulai dari titik 150 meter hingga 4,2 kilometer. Sementara itu, mulai dari titik 0 hingga 150 meter sudah dilakukan.


Sebelumnya, masalah pembebasan lahan juga terjadi pada 4,2 hingga 30 kilometer. Namun, Nasrul mengklaim, masalah tersebut sudah teratasi dan saat ini tinggal menunggu surat dari pemerintah pusat.


"Surat itu belum keluar, itu bisa dilakukan sambil berjalan, sudah ada jawaban dari kementerian," katanya. (sanca)




Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan akan mengembalikan dua orang jaksa ke lembaga asalnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pegawai-pegawai tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Ali berkelit adalah hal yang lumrah bila seorang jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tak bisa menahannya apabila Kejaksaan meminta kembali para pegawainya.

Ali pun meminta, publik tidak mengaitkan isu ini dengan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Ini kan, kadang ada persepsi semacam itu. Tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK, sehingga harus balik lagi ke sana," ujarnya.

Ali menambahkan, walaupun dipulangkan dua orang jaksa, KPK akan meminta enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Dua jaksa yang dikembalikan itu dikabarkan, yakni satu jaksa yang menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dan satu lagi, yakni yang menangani kasus Newmont yang disebut-sebut menyeret Firli Bahuri.

"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung, setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.




Sumber : vivanews.com



Jakarta, SancaNews.Com - Tersiar kabar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa satu orang penyidik KPK bernama Rosa dan Satu orang jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke instansinya maaing-masing.

Keduanya ditarik ke instansi asal, padahal sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang telah menjerat empat orang tersangka.

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sementara Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dimintai pendapatnya, jika memang benar informasi penarikan Rosa dan Yadyn terkait kasus tersebut, maka dapat dikategorikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri kepada awak media, Senin, 27 Januari 2020.

Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Ancaman Pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK, termasuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," kata Feri.

KPK sendiri dikonfirmasi awak media belum juga memberikan keterangan resmi terkait hal ini.



Sumber : vivanews.com

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.