Latest Post

H. Syafril Malay 


Jakarta, SNC - Untuk meningkatkan integritas jurnalisme, Delik Hukum mengirim 9 orang ke negara-negara tetangga dengan antusiasme yang besar terhadap kemajuan yang diharapkan oleh para pembaca, Rabu 22/1/2020.



Dengan mengunjungi Negara Malaysia dan Singapura untuk memperdalam ilmu jurnalisme di tingkat ASEAN yang sangat berguna bagi publik tentang Majalah Delik Hukum guna memperkuat hubungan persahabatan dan menjaga persatuan di sektor berita.



"Kami ingin berinvestasi secara profesional di negara-negara tetangga meskipun kami memiliki bahasa dan media yang berbeda, meskipun beda negara," jelas H. Syafril Malay dan juga presiden / direktur delik-hukum.com yang akrab disapa Haji Malay.



Namun, visi dan misinya di sektor berita tetap sama karena Profesional, Independen dan Akuntabel dan tidak dibenarkan untuk berita sepihak untuk menjaga nilai-nilai berita yang disampaikan seimbang dan tidak menimbulkan permusuhan / konflik antara pembaca.



"Majalah Delik Hukum bisa dibilang majalah tertua di Indonesia dan memiliki banyak perwakilan dan biro serta jurnalis di seluruh Indonesia," jelasnya. (sanca).




Peserta Diklat 2020 Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau (foto: sanca)



Padang, SancaNews.Com - Upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Kepala Balai Diklat Keagamaan Padang Drs. H. Khoirul Amani M.A mengadakan atau memberikan kesempatan bagi setiap guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk tahun anggaran 2020 di aula BDK Padang Jl. Batang Kapur No.7, Kel.  Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. Senen (20/01/2020).


Kegiatan ini dimulai pada 20-25 Januari 2020, dan dihadiri oleh 120 peserta Pelatihan Teknis Substantif untuk Guru IPS MTs, Guru IPA MTs, Guru PPKn MTs dan Guru SKI MTs dari guru di Kementerian Agama di wilayah kerja BDK Padang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau.

Dalam arahannya, Khoirul Amani menekankan pentingnya menjaga kebersihan di ruang kelas dan di asrama, dan tentu saja kebersihan pribadi tetap terjaga dan, ia juga menekankan bahwa semua kegiatan harus dihentikan jika suara adzan dan ia juga mendesak peserta pelatihan untuk mengadakan sholat berjamaah di Masjid atau di mushala di lingkungan BDK Padang.(raff)

MPM KM 7  Padang/Ist




Padang, SancaNews.Com - Belum lama ini, penumpang bus MPM dari Jakarta ke Padang dikejutkan karena kursi yang dipesan oleh penumpang pada hari Sabtu, 4 Januari 2020 untuk keberangkatan pada tanggal 12 Januari 2020 dibatalkan oleh PT. Mutia Putri Mulia (MPM) viral di Media Sosial.



Kronologis:

Tiket penumpang yang dibatalkan oleh agen MPM di Terminal Kali Deres Jakbar/Ist



Tiket yang dipesan oleh penumpang MPM dari Jakarta ke Padang dan ketika memesan tiket, penumpang tersebut telah meminta agar bus untuk keberangkatan sesuai jadwal yang dipesan tidak ada masalah, tetapi pada Senin 6 Januari agen MPM Adi di Kali Deres menginformasikan melalui ponselnya (+6281378334xxx) mengatakan bahwa untuk nomor kursi 3-4 tidak tersedia lagi dan jika keberangkatan sesuai dengan hari yang dipesan, untuk kursi 3-4 tidak dapat diisi karena ada 7-8 kursi yang kosong, "Dan jika anda tidak mau, maka uang disetoran atau dikembalikan," kata penumpang dengan mengikuti kata-kata agen bus MPM Kali Deres.



Di sisi lain, masalah yang dialami oleh penumpang MPM tidak hanya tentang tiket tetapi juga mobil yang mengangkut penumpang ketika mereka tiba di terminal Solok juga mengalami kekecewaan karena bus MPM tiba di terminal Solok dipindahkan atau di over ke mobil yang lain dan akibatnya tempat duduk mereka dapatkan tidak lagi tersedia karena kursi yang ada sudah terisi penuh oleh penumpang lain.


Tiket penumpang baru dari agen MPM di Terminal Kali Deres, Jakarta Barat / Ist



Ketika dikonfirmasi, dengan awak bus MPM dijalan By-Pass KM. 7 Padang membenarkan bahwa kendaraan yang berangkat pada 12 Januari 2020 tidak tersedia dan pihak kantor hanya meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan kepada penumpang, setelah awak media menjelaskan dengan panjang lebar dan akhirnya mengakui, Senen (20/01/2020).


Kemudian dtempat terpisah di halaman depan kantor ketika crew sancanews.com hendak balik dan salah satu seorang lelaki yang mengaku dari karyawan MPM 'mamburangsang' karena ada indikasi untuk menutupi kesalahan atau keluhan yang dialami penumpang(sanca)



https://www.facebook.com/groups/426886874818085/permalink/578787299628041/




Jakarta, SNC - Pemerintah siap mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law tersebut disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan meningkatkan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.


Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.


Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.


Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.


Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan draf omnibus law akan segera diajukan ke DPR. Draf maksimal diajukan pekan ini.


"Oleh sebab itu, maksimal minggu depan kita akan mengajukan pada DPR. Kita akan ajukan pada DPR yang namanya omnibus law," kata Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Ritz Carlton, Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1/2020).


"Minggu depan akan kita serahkan kepada DPR secara resmi. Kalau ini selesai kita akan menginjak tahapan berikutnya," imbuh dia.


Jokowi mengatakan nantinya ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi lantaran dinilai menghambat investasi.


"Di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi, yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak untuk respon perubahan-perubahan yang ada di dunia. Kalau UU kita kaku, perubahan yang ada tidak bisa kita respons dengan cepat. Kita tercegat aturan yang kita buat," ujarnya.


Puluhan ribu buruh menggelar demontrasi di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (20/1/2020). Aksi dilatarbelakangi penolakan mereka terhadap Omnibus Law yang sedang dikerjakan pemerintah pusat.


"Untuk menolak gerakan Omnibus Law ini. Pada hari Senin anggota yang tergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasi lainnya akan turun sebanyak 25 ribu anggota," ujar Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz di LBH Jakarta, Sabtu (18/1/2020).


SPI secara resmi menolak hadirnya Omnibus Law. Mereka mengancam bila peraturan itu disahkan, maka buruh akan mengadakan pemogokan massal di seluruh Indonesia.


Riden mengaku sudah mengonsolidasikan pernyataan sikap ke seluruh anggota KSPI. Termasuk afiliasi serikat di provinsi lain.


"Bila aspirasi kami tidak digubris, kami akan mengosongkan pabrik-pabrik dan kami yakin seluruh karyawan ditempat lainnya akan melakukan hal yang sama," katanya.


Ia mengklaim pemogokan massal akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi. Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan demo menolak Omnibus Law juga akan digelar di Aceh, Batam, Semarang dan kota besar lain.


Isu ketenagakerjaan memang menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski draf resmi RUU belum dirilis, KSPI telah mengeluarkan 6 poin keberatan sebab dianggap mengancam kesejahteraan buruh.


Poin yang disoroti antaranya ada upaya menghilangkan upah minimum. Presiden KSPI Said Iqbal memandang pemerintah hendak menerapkan sistem upah per jam.


Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum, seperti dilansir cnbcindonesia.com, (sanca)






JAKARTA, SancaNews.Com – Belum usai kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), giliran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dihadapkan pada kewajiban pembayaran klaim nasabah. Manajemen mengungkapkan potensi klaim di 2019 dan 2020 nilainya mencapai Rp9,6 triliun.

Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengungkapkan saat ini perseroan sedang menyusun strategi untuk penyelesaian klaim ini.

“Langkah yang akan dilakukan sudah tersusun dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) yang akan kami serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirman dikutip dari detikcom, Senin (20/1/2020).

Dia mengungkapkan prinsip utamanya adalah pemisahan bisnis lama dan bisnis baru. Nantinya dana bisnis baru dikelola oleh entitas di luar Bumiputera atau pihak ketiga.

“Sehingga menjamin keamanan produksi baru dan kami menjamin untuk klaim itu paling lama dalam 7 hari sudah cair,” jelas dia.

Dirman menjamin produk baru yang dirilis perusahaan akan tetap sehat karena hanya keuntungannya yang digunakan untuk membantu percepatan penyelesaian kewajiban produk lama. Selain keuntungan produk baru, Bumiputera juga akan tetap melakukan optimalisasi aset yang saat ini ada Rp9 triliun.

“Kami juga memilih pengelola dana produksi baru dengan prinsip kehati-hatian,” jelas dia.

Rincian tagihan klaim AJB Bumiputera pasa 2019 mencapai Rp4,2 triliun dari 265.000 pemegang polis. Kemudian potensi pada 2020 sebesar Rp5,4 triliun.




Sumber : senayanpost.com

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.