Latest Post




Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah melantik lima dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris dan Ketua DKPP Harjono dan Tumpak Hatorangan.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengharapkan dewan pengawas KPK yang ditetapkan Presiden benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi sehingga dapat menguatkan KPK dalam implementasi UU KPK yang baru.

"Tentu yang dilantik nanti akan mewarisi sekian banyak PR yang kemarin masih belum selesai dilakukan pimpinan KPK sebelumnya," kata dia, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/19).

Menurut dia, ke depan, tugas KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan saja. KPK juga mesti menyelesaikan sejumlah kasus besar, seperti Century hingga BLBI.

"Ada masalah terkait Century, BLBI. Yang sekarang ramai Jiwasraya, impor beras, kerugian-kerugian negara yang potensi kerugiannya di atas Rp 5 triliun itu sewajarnya KPK yang baru memberi perhatian lebih," ujarnya.

"Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang baru," imbuhnya.

Terkait polemik yang sempat muncul menyikapi kehadiran dewan pengawas, menurutnya, saat inilah kelimanya bisa menunjukkan bahwa keberadaan mereka tak seperti yang ditakutkan banyak pihak.

"Sekaranglah saatnya mereka membuktikan. Kemarin soal nama-namanya Pak Mahfud MD menyebutnya 'wow'," tegas dia.

Dewan pengawas KPK diharapkan dapat membalikkan semua opini negatif yang muncul di masyarakat. "Jadi siapapun yang dipilih sebagai dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya."

"Sesungguhnya jika merujuk dalam UU KPK yang baru ya peran paling utama ada di pimpinan KPK, bukan di dewas-nya," tandasnya


Kelima tokoh yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK. Dia merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.
2. Harjono. Dia merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
3. Albertina Ho. Nama Albertina Ho cukup terkenal sebagai seorang hakim yang tegas.
4. Artidjo Alkostar. Seperti Albertina Ho, Artidjo juga berasal dari institusi kehakiman. Dia adalah mantan hakim agung.
5. Syamsudin Haris. Dia adalah peneliti LIPI yang sempat mengkritik langkah Jokowi membentuk Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Panggabean didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya mengucap sumpah di depan Presiden Jokowi dan para menteri yang hadir. Mereka berjanji untuk berlaku adil dan melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Sesuai dengan UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden. Lalu untuk periode berikutnya, presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas memilih Dewan Pengawas KPK. (sanca)


Sumber : merdeka.com

 
ICW gelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK


Jakarta, SancaNews.Com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimis dengan lima pemimpin baru KPK. Kurnia tidak yakin bahwa lima komisioner dapat menyelesaikan laporan besar yang belum selesai di komisi antirasuah itu, Jumat (12/12) 20).

Kurnia mengatakan ada 12 kasus besar yang harus diselesaikan oleh kepemimpinan baru. Dia mengatakan salah satu kasus adalah kasus BLBI.

"5 pemimpin kita pesimis dalam menyelesaikan kasus-kasus besar plus undang-undang baru, jadi kita tidak percaya mereka dapat menyelesaikan kasus-kasus besar, misalnya BLBI," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dilansir merdeka.com, Kurnia tidak yakin bahwa lima pemimpin baru tersebut akan serius menerima kritikan masyarakat tentang penyelesaian kasus-kasus besar. Dia mengatakan bahwa tindakan KPK saat ini akan terganggu oleh UU KPK yang baru. 

Selain itu, Kurnia menegaskan, ICW akan kritis terhadap kepemimpinan baru yang akan dipasangkan tidak dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik.

"Sedari awal memang nanti dilantik, kita pesimis 5 orang ini akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik," katanya.

Presiden Joko Widodo akan melantik  lima pemimpin baru KPK. Mereka adalah, Ketua Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain kepemimpinan KPK, Jokowi melantik lima dewan pengawas KPK. (sanca)



Jakarta, SancaNews.com - Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019) sore.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Ada lima orang bersaksi atas kasus Luthfi. Kelima saksi tersebut yakni Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).

Hakim Ketua Bintang AL memutuskan untuk membagi sidang menjadi dua sesi, yakni mendengarkan keterangan 2 saksi dari Polres Jakarta Barat kemudian 3 saksi dari Polres Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, saksi Raden M. Bahrun yang merupakan Kasubid Reskrim Jakbar ini mengaku dirinya melihat Luthfi melakukan tindakan anarkisme seperti melempar batu dan cukup aktif memprovokasi massa untuk menyerang petugas.

"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, tapi tidak melakukan tindakan anarkisme, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata Raden di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).

"Yang saya lihat adik (Luthfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme, sekitar jam 16an, sepenglihatan saya dua kali (melempar batu)," tambahnya.

Meski demikian Raden mengakui saat diinterogasi Luthfi bersifat kooperatif dan mengakui dirinya sudah lulus dari kursi pelajar.

"Saya sudah lulus pak tahun 2017, terdakwa kooperatif sekali, kok pakai pakaian sma, dia jawab biar enggak ketahuan," jelasnya.

Namun dia menyebut tidak langsung menangkap Luthfi, melainkan ditangkap oleh jajarannya. "Saya tidak menangkap langsung, itu sekitar Isya, di jalan S Parman, bukan di lokasi, kurang lebih 1 kilometer dari lokasi," ucapnya.

Kuasa Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.


Sumber : suaradotcom

Massa pendemo tuntut Sukmawati dan Gus Muwafiq 


Jakarta, SancaNews.Com - Peserta massa unjuk rasa menuntut penjarakan Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq menghentikan sejenak aksinya. Massa menunaikan ibadah salat Ashar berjamaah di lokasi aksi tepatnya di depan gedung Museum Polri, Jakarta Selatan.


Dengan beralaskan sajadah dan tikar, massa aksi menunaikan ibadah salat dengan dipimpin oleh Habib Idrus Al Habsy. Sebelumnya, massa aksi mengambil wudhu dengan memanfaatkan air mineral yang diberikan.

Dirilis vivanews, usai salat berjamaah, massa aksi melanjutkan aksi. Orator bergantian meminta aparat memproses hukum keduanya. Selain itu, massa juga menuntut proses hukum terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.  Adanya aksi ini, sejumlah jalan menuju Mabes Polri dialihkan pihak kepolisian.

Perwakilan massa aksi masih berada di dalam Mabes Polri guna meminta penjelaskan kasus Sukmawati, Gus Muwafiq yang telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Peserta aksi meminta pihak kepolisian memproses ketiganya dan memenjarakannya. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi terus menerus layaknya kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gabungan massa terdiri dari Persaudaraan Alumni 212 dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jumat, 13 Desember 2019. Aksi massa ini memenuhi badan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau tepatnya di depan Gedung Museum Polri.

Karena adanya aksi tersebut, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan. Jalan Trunojoyo menuju Jalan Walter Monginsidi ditutup. Lalu, dialihkan ke Jalan Hasanuddin. Jalur tersebut hanya dapat dilintasi bus TransJakarta (TransJ). Polisi menjaga jalur TransJakarta agar bus tetap dapat melintas.

Sementara itu, di arah sebaliknya, hanya satu lajur yang dapat dilintasi kendaraan karena di satu lajur lainnya ada massa yang berdemo. Kondisi lalu lintas terpantau padat.

Untuk lalu lintas dari Jl Kiai Maja (CSW), kendaraan dialihkan juga ke Jalan Hasanuddin. Ada beberapa polisi lalu lintas yang berjaga dan mengalihkan kendaraan.

Rekayasa lalu lintas juga dilakukan di ruas Jalan Pattimura. Kendaraan tak dapat belok kiri dan dialihkan lurus ke Jalan Hasanuddin. Banyaknya kendaraan yang dialihkan ke Jalan Hasanuddin membuat lalu lintas terpantau padat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bustoni Purnama mengatakan, dalam aksi ini pihaknya mengerahkan sebanyak 200 personel anggota Polri untuk pengamanan. Ia tak menjelaskan dsri mana saja unsur anggota tersebut. "Sekitar 200-an," kata Bustoni  saat ditemui awak media di lokasi aksi. (sanca)




Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra


Jakarta, SancaNews.Com - Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo viral di medsos dalam aksi di depan DPR pada September lalu memasuki sidang perdana hari ini, Kamis (12/12) didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP di Pengadilan Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra,  menjelaskan bahwa perkara ini menurutnya, Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu ada unggahan demonsntrans untuk STM dan Mahasiswa berkumpul di jalan dan Luthfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.

“Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019,” papanya jaksa saat membacakan berkas dakwaan di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak itu saja, Jaksa penuntut juga menyebutkan bahwa Luthfi lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk unjuk rasa di depan gedung DPR / MPR RI dan aksi tersebut dibubarkan oleh petugas keamanan pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang lainnya kembali mendatangi belakang gedung DPR. “Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” sebutnya.

Tidak sampai di situ, Jaksa melanjutkan bahwa Luthfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Kemudian Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri agar tidak melakukan anarkis, bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar. "Namun peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan teman-temannya dan massa semakin brutal hingga melempar batu ke arah petugas keamanan dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh,” ujarnya.

Aksi massa dapat dibubarkan setelah petugas menyemprotkan atau  melepaskan gas air mata dan atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku, dengan salah satunya Luthfi.

Menurut pantauan media ini diruang sidang dipenuhi oleh pengunjung pendukung Luthfi Alfiandi terdengar teriakan "Bebaskan Luthfi" karena pengujung menganggap bahwa pembawa bendera Merah Putih tersebut tidak bersalah dan sidang akan kembali digelar Minggu depan. (sanca)




SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.