Jakarta, SancaNews.com - Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20),
pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar
di depan DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019) sore.
Agenda sidang kali ini adalah
pemeriksaan saksi. Ada lima orang bersaksi atas kasus Luthfi. Kelima
saksi tersebut yakni Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar),
Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).
Hakim
Ketua Bintang AL memutuskan untuk membagi sidang menjadi dua sesi,
yakni mendengarkan keterangan 2 saksi dari Polres Jakarta Barat kemudian
3 saksi dari Polres Jakarta Pusat.
Dalam
persidangan, saksi Raden M. Bahrun yang merupakan Kasubid Reskrim
Jakbar ini mengaku dirinya melihat Luthfi melakukan tindakan anarkisme
seperti melempar batu dan cukup aktif memprovokasi massa untuk menyerang
petugas.
"Saya melihat dia demo pakai bendera merah
putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera
merah putih ada juga yang lain, tapi tidak melakukan tindakan anarkisme,
saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata Raden
di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).
"Yang
saya lihat adik (Luthfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu
apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera
tetapi melakukan anarkisme, sekitar jam 16an, sepenglihatan saya dua
kali (melempar batu)," tambahnya.
Meski demikian Raden mengakui saat diinterogasi Luthfi bersifat kooperatif dan mengakui dirinya sudah lulus dari kursi pelajar.
"Saya sudah lulus pak tahun 2017, terdakwa kooperatif sekali, kok pakai pakaian sma, dia jawab biar enggak ketahuan," jelasnya.
Namun dia menyebut tidak langsung menangkap Luthfi, melainkan ditangkap oleh jajarannya. "Saya
tidak menangkap langsung, itu sekitar Isya, di jalan S Parman, bukan di
lokasi, kurang lebih 1 kilometer dari lokasi," ucapnya.
Kuasa
Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan
eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis
hakim.
Ada tiga dakwaan
alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1)
KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Sumber : suaradotcom