Latest Post

Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi


Jakarta, SancaNews.Com - Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani tuntas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama. Desi diperiksa KPK sekitar 8,5 jam.

Desi terlihat keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Desi sendiri tiba di KPK pada pukul 13.45 WIB. Desi keluar dengan didampingi empat orang pria.

Desi mengatakan penyidik KPK tidak menanyakan soal proyek-proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor fiktif. Menurutnya, itu kegiatan yang sudah lama dilakukan.

"Nggak ditanya. Nanti ditanya di sana, kegiatan sudah lama sekali 10 tahun yang lalu," ucap Desi.

Desi mengatakan setiap pembahasan pengerjaan proyek diatur dalam mekanisme perusahaan. Menurutnya, sudah ada standar operasional prosedur (SOP).

"Ada mekanisme perusahaan. Ya sesuai SOP perusahaan," sebutnya.

Desi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK mengatakan Desi dicecar mengenai proyek-proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor fiktif tersebut.

"Tadi dilakukan pemeriksan terhadap saksi. Kami mendalami pengetahuan saksi ketika menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak, yang kami duga proyek subkontraktor fiktif ini terjadi cukup Lama di perusahaan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Ada dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Empat belas proyek itu tersebar mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta hingga proyek PLTA Genyem, Papua.




Sumber : detik.com

Wakil Walikota Padang Hendri Septa


Padang, SancaNews.Com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang mengadakan sosialisasi kepada semua pedagang terkait pembangunan Pasar Raya Fase VII di Hotel Axana, Kamis (21/11/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Padang Hendri Septa berharap dukungan dari para pedagang untuk kelancaran pembangunan pasar jalan raya fase VII diwujudkan untuk meningkatkan Pasar Raya yang optimal sekaligus akan memberikan hal-hal positif bagi Kota Padang dan masyarakat Kota Padang nantinya.

Pada program sosialisasi tersebut selain Wakil Walikota Padang Hendri Septa juga dihadiri oleh Kadis Perdagangan Endrizal, Kadis DPMPTSP Rudy Rinaldi, PT. Grup Shahid Iwan, Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas Padang Insannul Kamil, Ketua Pengurus Pedagang Fase VII Anis dan semua penjual hak pakai Fase VII Pasar Padang.

Selain itu, selanjutnya Wawako Hendri juga mengajak para pedagang untuk mencermati perkembangan sektor perdagangan dewasa ini, khususnya “retail”  dan “e-commers” atau yang dikenal dengan perdagangan online. 

“Saat sekarang konsumen mulai beralih dari toko offline ke toko online. Mereka banyak membeli produk melalui teknologi. Jika hal ini terus dibiarkan maka para pedagang akan tertinggal,” ujarnya.

Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut, kata Wawako Hendri, dengan menghadirkan suasana pengalaman berbelanja yang berbeda.“Jika pembangunan Pasar Raya Fase VII nanti selesai, kita akan coba hadirkan suasana pengalaman berbelanja dengan menambah permainan atau sesuatu hal lainnya yang dapat menarik pengunjung,” paparnya mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal juga mengatakan, bahwa kegiatan dihari ini merupakan sosialisasi lanjutan kepada para pedagang untuk meminta tanggapan terhadap pembangunan Pasar Raya Fase VII. 

 "Alhamdulillah, para pedagang sudah setuju, kita usahakan segera penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemko Padang dengan pihak ketiga (investor) sehingga pembangunan secepatnya bisa kita mulai," terangnya.

Tidak itu saja, ia menambahkan, Pasar Raya Fаѕе VII nаntіnуа аkаn dіbаngun 4 lаntаі, dan lаntаі 1 dan 2 untuk раrа pedagang, lantai 3 ruаngаn pertemuan bеrѕkаlа іntеrnаѕіоnаl dan lantai 4 аkаn dіbаngun hоtеl berbіntаng. Selain itu jalan dаn gаng-gаng di Fаѕе VII аkаn dіреrlеbаr аgаr akses jаlаn lancar dan juga akan dibangun bаѕеmеnt ѕеbаgаі tеmраt раrkіran.

Dikesempatan itu, PT. Adian Cipta Niaga (SAHID GROUP) selaku pemenang tander di sosialisasi tersebut juga memaparkan teknis rencana pembangunan Fase VII  pasar Raya Padang. (Muliadi/ Humas Padang).



Sri Sultan Hamengku Buwono X


YOGYAKARTA, SANCANEWS.COM – Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.

Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal wajar. Ia pun tak mempermasalahkannya.

"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (20/11).

Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak. "Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan, dilansir Republika.co.id. (sanca)




Jakarta, SancaNews.Com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengkritik kinerja pihak Kepolisian terkait kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno.

Ia membandingkannya dengan kasus dugaan penghinaan terhadap presiden. Menurutnya polisi lebih sigap menangkap orang-orang yang diduga menghina presiden.

"Sementara kalau kita menghina presiden saja diciduk, sudah enggak ada urusan itu. Ini kok menghina Rasulullah diam," kata Aboe dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kapolri, Jenderal Idham Azis di Kompleks DPR/MPR, Senayan dilasir cnnindonesia.com Jakarta, Rabu (20/11).

Aboe menyatakan bahwa banyak masyarakat yang geram dengan pernyataan Sukmawati. Terutama umat Islam, "Jadi saya katakan tadi, jika ada menghina Nabi, marah kita, Pak. Pasti," kata dia.

Aboe menilai wajar jika ada banyak pihak yang menghubungkan itu dengan fenomena orang-orang yang tak bisa tersentuh kepolisian. Dia menyinggung beberapa orang yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama seperti Ade Armando dan Permadi Arya.

Ade Armando, pada 2018 lalu, pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus penodaan agama karena menyebut hadis tak sesuai dengan ucapan dan tindakan Nabi Muhammad.

Sukmawati pun pernah dilaporkan ke kepolisian lantaran puisi yang dia baca diduga mengandung penodaan agama. Namun, kasusnya dihentikan oleh kepolisian.

"Tentunya akhirnya publik menghubungkan dengan puisi konde, yang ujungnya SP3, ini menunjukkan ada orang-orang yang untouchable, ini saya pikir perlu jadi perhatian," kata dia.

Saat berita ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Idham Azis masih berjalan. Idham belum menjawab pertanyaan Aboe Bakar Alhabsyi tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno di Abad 20. Video saat Sukmawati menyampaikan itu beredar di media sosial.

Banyak pihak yang merasa tersinggung. Ada beberapa kelompok yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian.

Di antaranya, Korlabi yang melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama. Laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Kemudian, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM pada tanggal 19 November. Pasal yang dilaporkan yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.

Seseorang bernama Irvan Noviandana turut melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.

Sebelumnya, Sukmawati pernah mendapat protes ketika membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah angkat suara menanggapi polemik pernyataan Sukmawati. Ma'ruf menganggap mediasi lebih baik ketimbang jalur hukum.

"Kalau bisa mediasi itu lebih bagus supaya tidak terus berhadap-hadapan. Kalau minta maaf memang salah enggak ada masalah kan, jangan harus diselesaikan lewat pengadilan," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta. (*)







SancaNews.Com - Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli dibully gara-gara menolak rencana pengusungan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Gara-gara bedah kinerja, track record, dramatisasi Ahok, buzzers dan Ahoker hantam RR dengan kata-kata kasar, tuduhan dan argumen ngasal, kacian deh. Ahok di BUMN: problem dengan 'good governance', tidak punya corporate experiences. Kalau kata Gus Dur, EGP," kata RR sapaan akrabnya, Selasa (18/11).

"He he.. Sebelum pada ngasal nyablak. RR yang pertama buka dan kritik tentang mafia migas, bahkan demo 30 ribu orang protes kenaikan BBM dan hapuskan mafia migas tahun 2008. Juga RR dkk yang bawa bukti-bukti kejahatan mafia Migas ke Ketua KPK Abraham Samad. Kalian pada kemenong?" sambung RR dengan emoticon tertawa.

RR menjadi pembicara talkshow Apa Kabar Indonesia Malam bertajuk "Ahok Masuk BUMN: Penolakan Kencang" yang disiarkan tvOne, Sabtu malam (16/11).

Kepada pembully yang juga menuding RR gila jabatan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menyebutkan, RR itu orangnya punya pendirian yang kokoh. Seperti saat yang bersangkutaan menjabat Komisaris Utama PT. Semen Gresik.

"Saya saksi tentang hal ini. Saat saya masih di BUMN, saya dapat tugas evaluasi Pak RR sebagai Komut PT Semen Gresik, pak @RamliRizal lebih memilih diberhentikan daripada disuruh "membebek". Akhirnya diberhentikan," kata Said Didu di akun Twitter @msaid_didu.

RR kemudian meretweet pernyataan Said Didu itu dengan mengatakan: "Sebagai Preskom Semen Gresik Grup, RR berhasil naikkan keuntungan dari Rp 800 miliar menjadi Rp 3,2 triliun dalam dua tahun. Tapi karena RR tolak dan pimpin demo kenaikan harga BBM (hanya setuju jika mafia migas disikat dulu), RR mengundurkan diri sebagai Preskom SG Grup".

Kembali ke Ahok. RR menyebut saat dia menjabat Menko Maritim dan Sumber Daya, dia mengundang rapat Kementerian LHK, KKP termasuk Pemprov DKI yang langsung dihadiri Ahok, membahas soal reklamasi di utara Jakarta.

"Yang begitu mau sikat mafia? Yang ada mah bakal maki-maki pegawai, sama mafia mah bakalan cincay. Kalau sekarang mah sopan bahasanya, begitu kuasa balik lagi adatnya. @jokowi," lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.




Sumber : moeslimchoice.com

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.