Latest Post


SancaNews.Com - Tokoh nasional DR Rizal Ramli dengan tegas menolak rencana pengusungan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menko Perekonomian era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu menguraikan bahwa penolakannya tersebut didasari sejumlah hal. Pertama, lantaran Ahok masih terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus keuangan saat menjabat sebagai gubernur.

“Mulai dari kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, lahan di Cengkareng, hingga bus Transjakarta dari Tiongkok. Itu kasus memperlihatkan dia tidak terbiasa dengan good governance,” tegasnya dalam talkshow Apa Kabar Indonesia Malam bertajuk “Ahok Masuk BUMN: Penolakan Kencang” yang disiarkan TV One, Sabtu (16/11).

Dia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa bangsa Indonesia pernah akan pecah lantaran Ahok. Tepatnya saat jelang Pilkada DKI 2017, di mana ada gelombang umat Islam yang menuntut keadilan karena ada penistaan agama dari Ahok.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa RR itu juga mempertanyakan pengalaman Ahok. Baginya mantan narapidana penistaan agama itu tidak memiliki corporate experiences.

Baiknya, kata mantan Menko Maritim itu, jabatan yang diberikan pada Ahok dialihkan ke anak muda lain yang berpengalaman. Termasuk kepada kalangan tionghoa lain yang lebih memiliki pengalaman eksekutif.

Apalagi, Ahok telah terbiasa memainkan dana non-budgeter, dana yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan berlaku.

“Itu bakal menambah keuntungan lebih besar, kalau Ahok nanti keributan doang. Negeri nyaris pecah karena Ahok, kok Pak Jokowi mau bikin masalah baru aja,” tutup Rizal Ramli. 





Sumber : moeslimchoice.com
Editor : sanca 






Jakarta, SancaNews.Com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial dan kehidupan yang berperilaku hedonistik. Kebijakan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).

Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah perlu dilakukan setiap anggota. 

"Anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," kata Listyo, seperti dilansir jpnn.com, Minggu (17/11).

Setiap anggota Polri tidak menunjukkan, memakai, memamerkan, barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di ruang publik. Kemudian setiap anggota juga diminta menjaga diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan Polri dan kehidupan masyarakat. 

"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," jelas dia. 

Anggota Polri juga diperintahkan agar menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Lalu menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan yang sudah dibagikan.

Dalam aturan ini, setiap anggota Polri juga harus memberitahukan kepada istri-istrinya agar tidak hidup hedonistik. 

Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan, akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan tersebut. (sanca)








Jakarta, SancaNews.Com - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengingatkan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tidak berkomentar asal-asalan soal Habib Rizieq Syihab.

Menurut Kapitra, justru Mahfud sebagai pejabat negara seharusnya memberikan perlindungan kepawa WNI yang tengah kesulitan di luar negeri. 

Kapitra menyatakan hal itu itu untuk merespons pernyataan Mahfud tentang Habib Rizieq yang kini tinggal di Makkah tak bisa pulang ke Indonesia karena punya masalah dengan otoritas Arab Saudi.

"Pak Mahfud itu jangan asal ngomog dong, terlalu prematur. Yang diminta itu negara hadir sebagai pelaksana amanah konstitusi, melindungi segala tumpah darah. Itu pembukaan UUD 1945," ujar Kapitra kepada jpnn.com, Sabtu (16/11). 

Mantan calon legislator DPR dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Riau II itu menyebut Habib Rizieq yang tidak bisa kembali ke Indonesia telah terzalimi dengan istilah overstay atau tinggal di negeri lain melebihi batas waktu. Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq menyebut tuduhan itu tidak pas. 

Kapitra menegaskan, Habib Rizieq jelas ingin kembali ke Indonesia sebelum masa berlakunya visa tinggal di Arab Saudi berakhir. Namun, kini imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bisa pulang ke Indonesia.

Kapitra menegaskan, persoalan menyangkut Habib Rizieq sebenarnya sederhanya. Kalaupun masalah Habib Rizieq terkait dengan persoalan hukum di Indonesia, tentu bisa diselesaikan di tanah air. 

“Toh permasalahan hukumnya sudah selesai. Jadi keberadaan dia di sana (Arab Saudi, red) sehingga dia terzalimi dengan tuduhan overstay, padahal dia menginginkan kembali," terang Kapitra.(sanca)



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.