Latest Post




Jakarta, SancaNews.Com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial dan kehidupan yang berperilaku hedonistik. Kebijakan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).

Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah perlu dilakukan setiap anggota. 

"Anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," kata Listyo, seperti dilansir jpnn.com, Minggu (17/11).

Setiap anggota Polri tidak menunjukkan, memakai, memamerkan, barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di ruang publik. Kemudian setiap anggota juga diminta menjaga diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan Polri dan kehidupan masyarakat. 

"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," jelas dia. 

Anggota Polri juga diperintahkan agar menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Lalu menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan yang sudah dibagikan.

Dalam aturan ini, setiap anggota Polri juga harus memberitahukan kepada istri-istrinya agar tidak hidup hedonistik. 

Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan, akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan tersebut. (sanca)








Jakarta, SancaNews.Com - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengingatkan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tidak berkomentar asal-asalan soal Habib Rizieq Syihab.

Menurut Kapitra, justru Mahfud sebagai pejabat negara seharusnya memberikan perlindungan kepawa WNI yang tengah kesulitan di luar negeri. 

Kapitra menyatakan hal itu itu untuk merespons pernyataan Mahfud tentang Habib Rizieq yang kini tinggal di Makkah tak bisa pulang ke Indonesia karena punya masalah dengan otoritas Arab Saudi.

"Pak Mahfud itu jangan asal ngomog dong, terlalu prematur. Yang diminta itu negara hadir sebagai pelaksana amanah konstitusi, melindungi segala tumpah darah. Itu pembukaan UUD 1945," ujar Kapitra kepada jpnn.com, Sabtu (16/11). 

Mantan calon legislator DPR dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Riau II itu menyebut Habib Rizieq yang tidak bisa kembali ke Indonesia telah terzalimi dengan istilah overstay atau tinggal di negeri lain melebihi batas waktu. Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq menyebut tuduhan itu tidak pas. 

Kapitra menegaskan, Habib Rizieq jelas ingin kembali ke Indonesia sebelum masa berlakunya visa tinggal di Arab Saudi berakhir. Namun, kini imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bisa pulang ke Indonesia.

Kapitra menegaskan, persoalan menyangkut Habib Rizieq sebenarnya sederhanya. Kalaupun masalah Habib Rizieq terkait dengan persoalan hukum di Indonesia, tentu bisa diselesaikan di tanah air. 

“Toh permasalahan hukumnya sudah selesai. Jadi keberadaan dia di sana (Arab Saudi, red) sehingga dia terzalimi dengan tuduhan overstay, padahal dia menginginkan kembali," terang Kapitra.(sanca)






Jakarta, SancaNews.Com - Stafus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah akan memperbolahkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi salah satu perusahaan BUMN tanpa harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan. 

Fadjroel telah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerangkan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres Nomor 177 Tahun 2014. 

"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif, calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, dilansir Okezone.com Minggu (17/11/2019). 

Fadjroel menerangkan bahwa siapapun yang akan menjabat menjadi petinggi BUMN harus bisa melaksanakan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. 

"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian pula di BUMN," tandasnya. (sanca)





Jakarta, SancaNews.Com - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno angkat bicara terkait pelaporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi). 

Mengenai hal tersebut, Hendrawan mengatakan pihaknya ingin perkara itu tidak perlu diperpanjang, karena ia percaya kalau Sukmawati tidak bermaksud untuk menistakan agama. 

"Tidak perlu diperpanjang karena memang niatannya bukan untuk meremehkan atau menistakan," ucap Hendrawan, dilansir dari Okezone, Minggu (17/11/2019). 

Lebih lanjut, Hendrawan pun menyebut bahwa nilai-nilai kebangsaan dan juga nilai-nilai religiositas bersinergi dalam perjuangan bangsa untuk meraih kemerdekaan. 

Seperti diketahui sebelumnya, putri Soekarno tersebut dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial. 

Dalam video itu, Sukmawati tampak bertanya kepada para penonton soal Pancasila dan Al Quran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW. 

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati dalam video itu. 

Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (sanca) 



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.