JAKARTA, SANCANEWS.COM - Laporan politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan direspons oleh Tim Advokasi Novel.
Tim Advokasi Novel berencana melaporkan balik Dewi Tanjung
ke polisi. Untuk diketahui, Dewi telah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya
atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras. Laporan pihak Novel terhadap
Dewi rencananya dilayangkan pekan depan. Kendati demikian, belum dapat
dipastikan hari pelaporannya.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak
Novel untuk segera melakukan juga tindakan hukum. Nah, oleh karena itu kami
akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata salah satu kuasa hukum Novel,
Saor Siagian, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).
Saor menilai politikus PDI-P tersebut telah memfitnah Novel
terkait kasus penyiraman air keras. Padahal, kasus tersebut telah dibuktikan
melalui pemeriksaan medis dari rumah sakit di Singapura.
Selain itu, lanjut Saor, Polri tengah menyelidiki kasus
tersebut. Presiden Joko Widodo bahkan telah meminta Polri mengusut tuntas kasus
tersebut. Tim kuasa hukum Novel juga menilai tindakan Dewi Tanjung itu tidak
manusiawi. Menurut Saor, Dewi dapat menemui Novel secara langsung apabila ingin
mengetahui fakta kasus itu.
"Orang sudah
dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan
kembang atau apa, tetapi malah memolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban,
kemudian dikorbankan," ujar Saor.
Polisi Mempersilakan Novel Baswedan
Membuat Laporan
Polda Metro Jaya juga mempersilakan
Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap
warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan
balik ke polisi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian.
Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan
suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan
anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna
mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya. "Tentunya harus ada
pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda
Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti
apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan
balik oleh Novel Baswedan. Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan
dugaan pencemaran nama baik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu
mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya.
Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus
penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko
Widodo.
Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan
tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu
Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pencemaran nama baik. "Bisa jadi tersangka. Sudah dua kali dibentuk TPF
oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan
pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Awal Pelaporan Novel Baswedan
Awalnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda
Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Dalam laporannya, Novel diduga melakukan
penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman
air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa
hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka,
perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta,"
kata Dewi, Rabu.
Dewi menganggap, reaksi Novel saat disiram air keras tak
seperti korban terkena siraman air keras.
Sumber : Kompas.com
Editor : sanca