Latest Post



JAKARTA, SANCANEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan komedian Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya Juli Jan Sambiran (JJ) untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut (JPU) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (6/11/2019).

Pada sidang perdana, pasangan suami-istri ini didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa.

Terdakwa Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019.

"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap dituntut ringan," kata pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno.

Sidang Nunung digelar setiap hari Rabu. Sidang dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Dalam sidang sebelumnya, Nunung mengakui perbuatannya, termasuk membuang sabu ke dalam toilet karena panik saat akan ditangkap.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019.

Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan Iyan lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 September 2019.


Sumber: Galamedianew.com
Editor: sanca




JAKARTA, SANCANEWS.COM - Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando yang dimuat di situs change.org mendapat respons pemilik akun petisi hingga mencapai lebih dari sembilan ribu tanda tangan.

Petisi tersebut dibuat karena Ade Armando selaku dosen Fakultas Fisip Universitas Indonesia dianggap kerap membuat gaduh dengan pernyataannya. Sebagai seorang intelektual, Ade dinilai kerap menyerang tokoh politik maupun ulama.


Petisi tersebut dibuat sejak Senin (4/11) oleh akun terverifikasi Nadine Olivia. Petisi itu mendesak UI untuk kerukunan beragama di Indonesia.

"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia," tulis Nadine dalam petisi tersebut.


Ade Armando menilai di sisi lain menganggap penggalangan petisi tersebut merupakan bagian dari upaya terencana untuk melemahkan daya kritis mengenai potensi korupsi di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.


"Sekarang kalau ditambah lagi dengan desakan untuk mencabut status dosen saya, bahwa semakin kuat kan. Sehingga menurut saya ini adalah sebuah upaya yang terorganisasi yang ramai2 dilakukan ya. Tidak sendiri," kata Ade kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Selasa (5/10).


Ade diketahui baru dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh fiksi Joker. Meme tersebut diunggah seiring polemik usulan anggaran janggal di balai kota DKI.


Ade menganggap penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam laporan ke polisi memperlihatkan bahwa Fahira sangat agresif untuk memenjarakan dirinya.


"Ini kan tujuannya untuk membuat saya jera, takut kan. Dan juga membuat jera dan takut orang-orang disekeliling saya kan," ujar Ade.


Kepala Humas Universitas Indonesia Riffely Dewi Astuti mengatakan kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Ade berada pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. Hal itu karena status kepegawaian dari Ade Armando yang merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).


Ia pun menjelaskan pihak kampus menjamin kebebasan akademik dan juga berekspresi setiap staf di universitas. Namun kasus Ade Armando telah masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi sehingga tidak berhubungan dengan kampus.


"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely.


Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika.


Misi Change.org adalah "menyemangati orang-orang dari manapun untuk membuat perubahan yang mereka ingin lihat."


Topik-topik dari petisi-petisi Change.org adalah tentang keadilan ekonomi dan kriminal, hak asasi manusia, pendidikan, perlindungan lingkungan hidup, hak asasi hewan, kesehatan, dan pangan.


Hingga berita ini diturunkan, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando sudah mencapai 9.371 teken dukungan.



Editor: SANCA
Sumber: CNN






JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Politisi senior Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian tidak mau membuang-buang waktu. Pada libur akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu dimanfaatkan wakil rakyat dari Provinsi Kalimantan Timur itu mengunjungi konstituen.

Sabtu lalu misalnya, Hetifah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Samarinda. Ada beberapa agenda dalam kunjungan Hetifah ke Samarinda kali ini, antara lain menjadi pembicara Bimbingan Teknis Pramuwisata, Seminar Pendidikan Mata Garuda dan menjadi juri Grand Final Duta Wisata Provinsi Kalimantan Timur.

Ketika menghadiri Bimbingan Teknis untuk Pramuwisata se Kalimantan Timur di Swissbel Hotel, Samarinda, Sabtu (2.11) misalnya, pimpinan Komisi X DPR RI ini mengatakan, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pemadu wisata merupakan salah satu kunci keberhasilan pengembangan parawisata di Kalimantan Timur.

Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) Minggu (3/11), Hetifah mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas pramuwisata harus terus diupayakan stakeholder pariwisata di Kalimantan Timur.

“Soalnya, pramuwisata adalah pihak yang secara langsung berinteraksi dengan wisatawan,” ungkap Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) tersebut di hadapan puluhan pramuwisata dan pelaku pariwisata se-Kalimantan Timur.

Ditambahkan perempuan berhijab kelahiran Bandung, Jawa Barat, 30 Oktober 1964 itu, kepuasan wisatawan terhadap jasa pemandu wisata dapat menentukan apakah wisatawan tersebut akan merekomendasikan pengalaman wisata ini ke orang lain.

Malam harinya, Hetifah menjadi juri dalam acara Grand Final Duta Wisata Provinsi Kalimantan Timur. Hetifah memberikan beberapa pertanyaan dalam sesi tanya jawab dengan para finalis, dan membantu untuk menentukan pemenang.

Usai acara Grand Final, Hetifah mengatakan, peran duta wisata sangat penting dalam mempromosikan pariwisata daerah. “Duta wisata selain harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang daerahnya, juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, sehingga daya tarik suatu daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada calon wisatawan potensial,” kata Hetifah.

Wakil Ketua Komisi X yang membawahi bidang pariwisata berharap, Menteri Pariwisata yang baru dapat melanjutkan komitmen pemerintah pusat dalam mengangkat pariwisata Kalimantan Timur ke kancah internasional. “Salah satunya dengan terus mengadakan kegiatan yang meningkatkan kesiapan pemandu wisata, duta wisata, juga pelaku ekonomi kreatif.”

Dambahkan, 2020 bakal ada tiga acara di Kalimantan Timur masuk dalam Calendar of Events Wonderful Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata, yaitu Festival Mahakam di Samarinda, Erau di Kutai Kartanegara dan Balikpapan Fest di Kota Balikpapan. “Saya berharap, Kemenpar dapat terus mendukung ketiga acara tersebut,” demikian Hetifah Sjaifudian. (Sanca/Beritalima).

Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary (kiri) berbincang-bincang dengan anggota Tim Asia Talent Cup (ATC) Indonesia Charlie (Kedua kiri) dan Dandy (kedua kanan) saat mengurus jenazah pebalap Afridza Syach Munandar di Institut Perubatan Forensik Negara Hospital Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (11/2/2019). Almarhum Afridza Syach Munandar meninggal dunia dalam balap motor Asia Talent Cup di Sepang International Circuit pada hari ini. ANTARA FOTO/Agus Setiawan (1)


KUALA LUMPUR, SANCA NEWS.COM - Jenazah pembalap Indonesia Afridza Syach Munandar (20) yang meninggal dunia saat balapan di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11), akan dipulangkan ke Jakarta besok Senin (4/11).

"Besok rencananya jenazah akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan Garuda GA 821, ETD (Estimated Time of Departure) Bandara Soekarno Hatta pukul 14.00 waktu setempat dengan didampingi oleh official dari Astra Honda Indonesia," kata  Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B. Ambary di Kuala Lumpur, Minggu.

Dia mengatakan Minggu siang Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah mengeluarkan hasil otopsi yang menyebutkan penyebab kematian Adfrizal adalah cedera kepala karena kecelakaan.

"Sore tadi jenazah Afridza sudah dikeluarkan dari Rumah Sakit Besar Kuala Lumpur untuk selanjutnya dimandikan dan disalatkan di Masjid Tun Abdul Aziz di Petaling Jaya, Selangor," kata dia.

Perwakilan Astra Honda Indonesia Daniel Aria Nugraha yang terlihat di Rumah Sakit Besar Kuala Lumpur akan mendampingi jenazah almarhum sedangkan orang tuanya menunggu di Jakarta.

"Hingga sekarang memang belum ada informasi tentang kedatangan keluarga namun Pak Daniel yang sudah tiba di rumah sakit Minggu pagi ditugaskan untuk mengurus jenazah almarhum," ujar Yusron.

Tentang otopsi jenazah almarhum, Yusron mengatakan di Malaysia ada ketentuan setiap jenazah berdasarkan laporan polisi atau meninggal "tidak wajar" selalu dilakukan otopsi kecuali meninggal dunia karena penyakit.

Perwakilan Astra Honda Indonesia Daniel Aria Nugraha mengatakan Afridza lulus dari Astra Honda Racing School pada 2017 dan merupakan salah satu pebalap berbakat yang dimilikinya.

"Prestasinya banyak termasuk dalam Asia Talent Cup yang berhasil mengumandangkan Indonesia Raya," katanya.

Dia berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur yang sudah mendampingi mulai kejadian hingga proses pemulangan jenazah. (Sanca/Antara).


 

Pejabat Pemprov DKI Jakarta Memberikan SK Pembebasan PBB P2 di Kediaman Rumah Mantan Wapres Tri Sutrisno.


 
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 disambut baik Boediono dan Try Sutrisno. Dua mantan Wakil Presiden RI ini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sebagai penghormatan atas jasa mereka kepada negara.

Keistimewaan ini sesuai dengan isi Pergub No 42 tentang penggratisan PBB bagi Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur / Wagub, Purnawirawan TNI / Polri, serta Pensiunan PNS.

"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syaruddin setelah penyarahan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan PBB P2 di kediaman Boediono, akhir Agustus lalu.

Kebijakan ini mendapat apresiasi tinggi dari Boediono. “Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," ujar Wapres ke-11 Kabinet Indonesai Bersatu II periode 2009-2014.

Tiga bulan sebelumnya, Wapres ke-6, Try Sutrisno yang menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sangat bersyukur dengan peraturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Terima kasih syukur Alhamdulillah. Kebijakan ini ditunjukkan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," ujar Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI ini.

Ia bahkan memberi apresiasi tinggi, pasalnya kebijakan pembebasan PBB-P2 turut berlaku hingga keturunan tiga generasi. "Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," kata Try. (Sanca/Tempo).



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.