Latest Post

Daop 1 Jakarta PT KAI menggelar sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang Manggarai, Jalan Bukit Duri Utara Raya, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) sore.

 
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Daop 1 Jakarta PT KAI menggelar sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang Manggarai, Jalan Bukit Duri Utara Raya, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) sore.

Pihaknya membentangkan spanduk imbauan agar pengendara tidak menerobos pelintasan kereta api.

Pantauan Warta Kota, di pelintasan tersebut cukup padat arus kendaraan. Bahkan masih banyak beberapa orang yang nekat menerobos pelintasan.

Pihak Daop 1 Jakarta membentangkan spanduk bertuliskan, 'Stop! Dahulukam Kereta Api yang Melintas'. Pengendara yang nekat menerobos langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Dadan Rudiansyah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD). Bertema 'Pelintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' pada 6 September lalu.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan. Tetapi juga perjalanan kereta api," kata Dadan, saat di lokasi tersebut.

Daop 1 Jakarta, lanjut Dadan, mencatat terdapat 171 pelintasan sebidang yang resmi. Serta 287 pelintasan sebidang yang tidak resmi.

"Untuk pelintasan tidak sebidang baik flyover maupun underpass berjumlah 70. Sedangkan untuk kasus kecelakaan, pada tahun 2019 di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 97 kasus. Dengan jumlah korban 53 meninggal dunia dan 25 luka-luka," jelasnya.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada pelintasan juga banyaknya pengendara yang menerobos. Karena itu, sosialisasi tersebut akan berlanjut di beberapa lokasi lainnya. (Sanca)



Kutipan warga kota

Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat.



JAKARTA, SANCANEWS.COM - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan polisi akan melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. 

Pemilik kendaraan tersebut akan diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan.

Selanjutnya, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu jika pemilik kendaraan tak membayar pajak. 

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online melalui Samsat Online, perbankan, dan modern payment channel. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (17/9).

Sumardji mengungkapkan, polisi juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019. 

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.

Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar. Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun. (Sanca)



Kutipan dari Kompas

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyerahkan Piala WTN Wiratama kepada Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi di Padang.

 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama menjadi hadiah luar biasa bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat momentum Hari Perhubungan Nasional yang diperingati setiap 17 September.

"Kita menjadi satu dari 15 provinsi penerima WTN Wiratama. Ini menjadi prestasi sekaligus pelecut untuk bisa memperbaiki pelayanan ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi di Padang, Selasa.

Provinsi peraih WTN Wiratama itu masing-masing Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Bali, DIY, Kalimantan Selatan, Babel, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, Sumatera Utara, dan Lampung.

Selain provinsi 16 kabupaten dan kota di daerah itu juga menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) karena dinilai berhasil dalam pengelolaan dan penataan transportasi.

Penerima itu diantaranya Piala WTN sempurna yakni Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Sementara kabupaten/kota penerima piala WTN dengan catatan yakni, Kabupaten Agam, Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman. Ketiganya menerima piala WTN dengan catatan untuk memperbaiki bidang angkutan umum dan prasarana.

Sementara kabupaten/kota yang menerima plakat WTN yakni, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Padang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunti dan Kota Solok.

Heri mengatakan untuk tiga daerah yang belum mendapatkan penghargaan pada 2019 akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan daerah yang telah menerima agar bisa "sharing" informasi untuk pelayanan ke depan yang lebih baik.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan penghargaan itu bukan berarti penyelenggaraan transportasi Sumbar sempurna. Masih ada persoalan kemacetan yang terjadi yang perlu menjadi perhatian.

"Makanya penghargaan WTN harus dijadikan motivasi bagi pemerintah daerah memperbaiki layanan dengan menekan tingkat kelancaran dan tercipta ketertiban masyarakat dalam berkendaraan," ujarnya. (sanca)



Kutipan dari Antara

Ilustrasi

 
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Andono Warih menyatakan Pemprov FKI Jakarta telah menyegel pabrik yang diduga melanggar aturan terkait polusi udara.

Andono mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara telah menyegel dua industri pengrajin aluminium.

"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin Wali Kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang alumunium," kata Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Andono menjelaskan usaha industri aluminium tersebut memiliki residu unsur kimia yang membahayakan. Dia menegaskan lokasi industri sudah dalam penanganan polisi.

"Karena alumunium itu kan ada unsur kimianya, kan metal. Itu sudah dilakukan police line oleh Polres Jakut," ungkap dia.

Pada Agustus lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 47 dari 114 perusahaan atau pabrik bercerobong di DKI Jakarta yang mendapatkan teguran terkait pelanggaran ketentuan soal pencemaran udara.

Dari angka itu ada sebanyak 25 perusahaan yang sempat ditindaklanjuti. Namun baru dua perusahaan yang mendapat penyegelan.

"Dua yang disegel, kan industri alumunium ada dua dan lainnya pengrajin batok kelapa. Kemarin sudah dilakukan oleh kepolisian," tutup dia.

Andono mengatakan 47 perusahaan itu melanggar ketentuan baku mutu emisi dari polutan yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, mengirimkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup per 6 bulan. Kemudian, laporan itu dievaluasi berdasarkan peraturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

Berdasarkan ketentuan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, jika perusahaan tidak juga mengindahkan peringatan pemerintah maka izin lingkungannya bisa dicabut. (Sanca).





Kutipan dari CNNIndonesia


 
Yul Hendri alias Adiak (38)


TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM – Yul Hendri alias Adiak (38), seorang pria warga Jorong Banda Tanang Nagari Simabur Kecamatan Pariangan, Tanah Datar nekad mengakhiri hidupnya dengan sebilah pisau, Senin (16/9). Tindakan bunuh diri itu dipicu setelah ia bertengkar dengan sang istri terkait persoalan uang.

Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, tindakan tersebut ia lakukan didalam rumahnya di Jorong Simabur, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.

“Korban bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali dan bertempat di ruangan tengah dalam rumahnya sendiri,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuadji Yuda Prajas

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat istri korban, Murni (35) tengah makan siang dan korban dalam keadaan tertidur. Pada saat selesai makan, korbanpun terbangun dan terjadi pertengkaran, dimana korban berteriak dan berkata dengan nada keras kepada istrinya.

“Dak sanang kau den pakai piti kau tuk baburu” (tidak senang kamu uang kamu saya pakai untuk berburu babi). Kemudian dijawab saksi “lai sanang den nyo” (ada saya senang),” tambahnya.

Sebelum menusuk pisau ke dadanya sendiri, korban sempat menarik istrinya ke kamar tidur dan sang istri menolak dan berusaha lari keluar rumah. Sesampai dipintu, sang istri melihat suami menusukan pisau ke bagian dada.

“Saat di pintu, saksi melihat ke korban yang berkata kata “ko nan kalamak dek kau” (ini yang enak sama kamu) sambil menusukkan sebilah pisau ke arah dada sebelah kirinya sebanyak dua kali. Atas tindakan tersebut, Korban langsung roboh bersimbah darah,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, melihat kejadian tersebut, sang istri langsung berlari meminta pertolongan warga.

Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tanah Datar. Untuk sementara waktu, Penyidik Polres Tanah Datar menyimpulkan bahwa kejadian itu adalah murni bunuh diri yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

“Pihak keluarga telah ikhlas menerima kematian korban dan tidak mau di lakukan Otopsi (bedah mayat) dengan dibuatnya surat pernyataan dari pihak keluarga korban,” tutup AKBP Bayuadji Yuda Prajas. (Donny/Hms)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.