Latest Post

Sejumlah kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara pada Rabu (11/9).


 
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih mendapati sejumlah ratusan pelanggar pada hari kedua penerapan perluasan ganjil genap, Selasa (10/9).

Menurut Panit Turjawali Satlantas Jakarta Utara, Ipda Sigit P bahwa rata-rata pelanggar di Jalan Gunung Sahari berasal dari luar daerah Kota Jakarta.

"Ya hari kedua kurang lebih 385 pelanggar ganjil genap. Mereka itu mayoritas dari Bekasi, Tangerang, dan luar daerah lainnya,” ujar Sigit saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, dia mengatakan rata-rata para pendatang itu beralasan tidak tahu ataupun baru pertama kali melewati Jalan Gunung Sahari tersebut.

Padahal, menurutnya sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah mereka pasang di setiap jalur masuk menuju Jalan Gunung Sahari.

“Tapi tanpa toleransi kita tindak karena kita sudah sosialisasi, manual dan melalui media, jadi enggak ada alasan," jelasnya.

Kata dia, para pelanggar jalur ganjil genap juga kerap berupaya untuk menghindari sanksi tilang.

"Pelanggar itu, pertama dia akan menghindar. Kedua, pembelaan. Ketiga, bagaimana caranya mencari celah petugas untuk bisa dikondisikan, baik itu negosiasi maupun mencari celah-celahnya," ujar Sigit.

Namun Sigit mengaskan, dirinya selalu mengingatkan para anggota kepolisian untuk bertindak sabar dan menjaga emosi mengahadapi pelanggar lalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan, termasuk Jalan Gunung Sahari, Pademangan.

 Kebijakan ganjil genap ini berlangsung salam dua shift pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. (Sanca).

Penyidik KLHK didampingi Kejari Pessel saat memeriksa Barang Bukti (BB) satu unit Excavator Pc 130 F yang digunakan untuk membuat dermaga mini di kawasan Mandeh beberapa waktu lalu.


PAINAN, SANCANEWS.COM - Kasus pembabatan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada pertengahan 2018 lalu,  sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

Kejaksaan Negeri Pessel Yeni Puspita melalui Kasi Intel M.H Miftah menyebutkan, sidang kasus pembabatan hutan Mangrove yang melibatkan orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Selatan itu, rencananya bakal dilaksanakan di Padang. Namun, hingga kini masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Padang.

"Ya, berkasnya sudah P21. Namun, karena dasar pertimbangan dari pihak kepolisian terkait kondisi keamanan di Painan, maka diajukan permohonan sidang ke Padang," katanya pada wartawan di Painan, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, terkait tindakan hukum nantinya, Jaksa dari Kejagung sudah menyerahkan berkas tahap 2 serta melakukan koordinasi dengan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta.

Menurut dia, dasar hukum untuk permohonan aturan mekanisme penetapan pengadilan sebagai tempat bersidang, berdasarkan Pasal 85 KUHAP.

"Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditetapkan penyidik KLHK sebagai tersangka kasus perusakan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Bahkan, ia telah mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan. Namun, semua permohonannya dinyatakan ditolak oleh hakim. Tak sampai di situ, tim kuasa hukum Wabup Pessel itu juga telah melakukan upaya yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan tetapi hakim juga menolak semua permohonan yang diajukan sehingga kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum. (Sanca).


Kutipan dari Haluan

Teknisi memperbaiki pipa PDAM Padang yang pecah akibat pengerjaan drainase dengan menggunakan alat berat, Senin (9/9) lalu.


PADANG, SANCANEWS.COM - Beberapa pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang bocor, akibatnya beberapa wilayah menjadi kesulitan pasokan air bersih. Di antaranya Sungai Lareh, Taruko, Balai Baru, Taratak Paneh, Buana 3, dan sekitarnya.

Asisten Manajer Humas PDAM Kota Padang, Rici Gautama mengatakan, hal tersebut diakibatkan oleh aktivitas penggalian drainase yang dilakukan serentak di Kota Padang. "Ketika mereka pakai ekskavator, terkeruk lah pipa kita, lalu pecah," ungkapnya saat ditemui Tribun Padang, Senin (9/9) lalu.

Selain disebabkan hal tersebut, kebocaran pipa juga terjadi karena penertiban perlintasan kereta api. Terutama di daerah Tarandam, yang juga disebabkan alat berat yang digunakan tim penertiban.

"Kondisi ini membuat distribusi air bersih ke Rumah Sakit Bunda Medical Center (BMC) juga terputus," jelasnya.

Pihak PDAM Kota Padang sampai kemarin masih terus bekerja memperbaiki pipa-pipa yang pecah dan bahkan terputus tersebut, meski belum tuntas semuanya. "Kita perbaiki yang ini, yang di sana putus, karena pengerjaan drainase serentak kan," ungkapnya.

Setelah dilakukan perbaikan pipa, menurut Rici, air tidak akan bisa serta-merta langsung mengalir ke tempat pelanggan. Karena masih ada proses mengosongkan udara yang terjebak di dalam pipa.

Untuk mengatasi persoalan distribusi air ini, untuk sementara pihak PDAM Kota Padang melakukan pengiriman air bersih ke daerah terdampak dengan menggunakan mobil tangki.

Rici berharap masyarakat bijak menggunakan air, serta menjaga ketersedian air bersih di rumah masing-masing. Apalagi, saat ini curah hujan rendah membuat sumber air baku PDAM Kota Padang mulai berkurang. Hal ini juga membuat pasokan air ke beberapa daerah tidak maksimal.

Daerah itu di antaranya Ulu Gadut, Cengkeh, Lubuk Begalung, Marapalam, Simpang Haru, Seberang Padang, Pondok, Parak Laweh, Teluk Bayur, Pampangan, Kampung Jua, dan Jondul Rawang. "Kami berharap curah hujan normal lagi sehingga debit air kita normal lagi," ungkap Rici.

Menurutnya, bila kondisi ini tetap berlanjut, PDAM Padang akan menyalurkan air dari intake Lubuk Minturun dan intake Kampung Koto aliran Sungai Gunuang Nago. "Kami mengkhawatirkan bakal kering, karena di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai kering," ungkapnya. (Sanca).



Kutipan dari Tribun

Kebakaran Pabrik Kerupuk



JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kebakaran melanda sejumlah bangunan di Jalan Manyar 2 RT 02/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (10/9). Api pertama muncul sekitar pukul 09.40 dari salah satu bangunan yang terbakar.

Kepala Seksi Suku Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Jakarta Barat, Rompis Romlih mengatakan, kebakaran ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga. Setelahnya, petugas Damkar bergegas menuju lokasi melakukan pemadaman.

“Objek terbakar 1 Pabrik kerupuk sekaligus Gudang drum, 1 warteg, 1 bengkel mobil,1 warung kopi, 7 unit kendaraan yaitu 4 truk , 3 mobil,” ujar Rompis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Dalam kebakaran kali ini, Rompis mengerahkan 17 unit mobil pemadam kebakaran dengan 85 personil. Banyaknya unit yang diterjunkan, guna mencegah api terus merambat ke bangunan lainnya. Dugaan sementara, kebakaran diakibatkan oleh kompor dari warteg. Kemudian api membesar. Sehingga menjalar ke bangunan disekitarnya.

“Diduga karena kompor warteg terbakar kemudian menyambar ke bengkel, warung kopi, dan pabrik krupuk,” jelas Rompis.

Akibat kejadian ini ada dua orang korban luka. Yakni petugas damkar pos Kamal, Toni Kristina yang ditabrak warga saat menyelamatkan diri. Dia mengalami luka bagian kaki karena terlindas kendaraan. Korban lainnya Anggota PJLP Sektor Cengkareng, Ahmad Langgeng. Dia mengalami luka tusuk paku di bagian kaki.

Proses pemadaman kebakaran ini berlangsung sekitar 1 jam. Pendinginan sudah dilakukan sejak pukul 10.16. Saat ini proses pemadaman dipastikan sudah selesai. Sementara itu terkait kerugian materil belum dapat dihitung. “Situasi pemadaman selesai Pukul 11.25 WIB. Proses pendinginan dimulai pukul 10.13 WIB,” tukas Rompis. (Dkn).

 
Komisi Pemberantas Korupsi
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (5/9) menyepakati Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Rencana revisi UU KPK itu pun menjadi usul inisiatif DPR untuk diminta persetujuan pemerintah.

Tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka dalam sidang paripurna tersebut. Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja Pimpinan DPR.

Dari keseluruhan 70 Pasal, terdapat satu poin mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari lima orang yang dipilih dengan mekanisme Panitia Seleksi (Pansel), Presiden, dan ditetapkan DPR. Dalam draf RUU tersebut diketahui bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan tugasnya ini bersifat mandiri.

Tugas dari Dewan Pengawas seperti tercantum pada Pasal 37B RUU KPK ialah memberi izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tersebut.
Lalu Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

KPK Tak Butuh Dewan Pengawas
Gelombang penolakan revisi UU KPK meluas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai RUU KPK yang di dalamnya mengatur segala tugas dan wewenang Dewan Pengawas sebetulnya memiliki niat dengan tujuan untuk mengontrol KPK. 

Dalam tatanan tata negara, kata dia, sebagai lembaga independen maka KPK sebetulnya sudah memiliki pengawasnya sendiri yakni rakyat dan perwakilannya yang berada di DPR.

"Karena itu, ciri dari lembaga independen seperti KPK itu pengawasannya langsung dari rakyat, secara sosial-politik. DPR juga masih bisa mengawasi tapi kan tidak bisa intervensi kasus. Jadi, dia bisa ada kontrol administratif, anggaran, dan sebagainya," tutur Refly saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (9/9).

Menurut dia, tidak sepatutnya dibentuk pengawas untuk KPK. Sebab, KPK juga sudah dikontrol dengan mekanisme pengadilan.

"Sekarang saat ini menurut saya KPK sudah sibuk sekali ketika praperadilan diperbolehkan, karena hampir semua penetapan tersangka dipraperadilankan. Dan orang-orang tertentu; orang-orang kuat bisa memenangkan itu. Ya, kan?," imbuhnya.

"Nah, sementara kalau dia sembarangan tanpa bukti yang kuat ini akan keteter di pengadilan tipikor nanti. Apalagi kita tahu bahwa kalau sudah tidak adanya Artidjo Alkostar di MA itu orang semakin berani mengajukan kasasi dan PK," sambungnya.

Di satu sisi, Refly tak bisa menampik kecurigaan bahwa pembentukan Dewan Pengawas berkelindan erat dengan tindakan korupsi yang masih bersarang di tubuh DPR.

Apalagi, terdapat kasus menahun yang masih berjalan di KPK yang dalam fakta persidangan menyeret sejumlah nama anggota DPR seperti korupsi mega proyek e-KTP elektronik (e-KTP). Kasus tersebut terjadi pada 2011 silam, sementara dalam draf RUU KPK disebutkan bahwa KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani suatu perkara dan berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ya, memang sudah menjadi rahasia umum. Jangankan itu, DPR lebih dari itu. Yang mereka mau KPK bubar. Dulu kan sebelum ini 2-3 tahun yang lalu ada RUU yang membatasi nasib KPK cuma 12 tahun ke depan," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dan staf ahli presiden dalam bidang hukum.

"Lalu kemudian yang namanya pengungkapan kasus yang Rp5 miliar ke atas, kan gitu. Kalau itu dipraktikkan, 'o ngga ada lagi gunanya KPK'," sambungnya.

Berdasarkan catatan KPK, hingga Juni 2019 pejabat publik terbanyak yang tersandung ke dalam pusaran korupsi dan pencucian uang adalah Anggota DPR dan DPRD dengan 255 perkara. Disusul kepala daerah berjumlah 110 perkara.

"Padahal niatnya adalah untuk mengontrol KPK, baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Oleh karena itu, Refly menilai KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sedang menghadapi ujian yang berat. Bukan hanya RUU KPK, proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berlangsung pun menambah daftar ujian tersebut.

Petaka Bagi KPK dengan Kehadiran Dewan Pengawas
Salah satu suasana di ruang rapat Paripurna DPR RI. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Agak sedikit berbeda dengan Refly, pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab justru setuju dengan rencana hadirnya dewan pengawas KPK. Tapi, sambungnya, dengan catatan tak memiliki tugas dan wewenang yang termaktub dalam draf RUU KPK saat ini. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas yang tercantum dalam RUU KPK saat ini, katanya, sudah seharusnya ditolak.

"Terkait Dewan Pengawas KPK poinnya menurut saya dibutuhkan dengan fungsi untuk mempercepat laju pemberantasan tipikor. Bukan menjadi penghambat pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Dan tentu saja mengawasi hal-hal yang bersifat etik moral," kata pengajar ilmu hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Syamsuddin mengatakan setidaknya ada sejumlah masalah terkait pembentukan Dewan Pengawas dalam draf RUU tersebut. Seperti kedudukan Dewan Pengawas yang nonstruktural atau bersifat mandiri sampai penyadapan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas dalam rumusan norma DPR itu melakukan perluasan kewenangan," ucapnya.
Kesimpulan tersebut mengacu pada fungsi Dewan Pengawas yang berada di atas komisioner KPK. Dalam hal ini terkait pemberian izin atau tidak mengenai penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya tiga tindakan tersebut merupakan ranah penyidik lembaga antirasuah atas persetujuan Pimpinan KPK.

Selain itu juga terhadap tindak lanjut mengenai laporan dari masyarakat perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Terkait permasalahan etik, ia mengatakan KPK sebenarnya memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI). Termutakhir, divisi itu memproses dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri karena telah bertemu Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, lembaga antirasuah itu sedang menyelidiki dugaan kasus divestasi saham PT Newmont yang menyeret TGB.

Namun, proses pemeriksaan terhenti lantaran Firli ditarik lembaga asalnya yakni Kepolisian RI untuk mengisi kursi Kapolda Sumatera Selatan. Firli sendiri saat ini ikut dalam proses seleksi capim KPK, dan masuk 10 besar untuk dipilih di DPR.
Petaka Bagi KPK dengan Kehadiran Dewan Pengawas
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi simbolik menutup lambang KPK dengan kain hitam di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 September 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Hampir serupa, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun mengungkapkan substansi RUU KPK tidak logis dan malah melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Menurut pengajar di Universitas Trisakti tersebut, eksistensi KPK sebagai lembaga independen bisa terhapus oleh sejumlah perubahan yang diusulkan ke dalam UU KPK itu.

Menurutnya dalih menguatkan KPK yang 'nyaring' dibunyikan legislator hanya sebatas alibi untuk 'menggergaji' independensi dan eksistensi gerakan pemberantasan korupsi.

"Korupsi tidak punya lagi oposisi karena ternyata musang berbulu demokrasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar mengultimatum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tegas menolak RUU tersebut.

"Jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologi dan yuridisnya," kata Abdul Fickar. (Sanca)




Kutipan dari CNNIndonesia

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.