Latest Post

Kebakaran Pabrik Kerupuk



JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kebakaran melanda sejumlah bangunan di Jalan Manyar 2 RT 02/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (10/9). Api pertama muncul sekitar pukul 09.40 dari salah satu bangunan yang terbakar.

Kepala Seksi Suku Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Jakarta Barat, Rompis Romlih mengatakan, kebakaran ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga. Setelahnya, petugas Damkar bergegas menuju lokasi melakukan pemadaman.

“Objek terbakar 1 Pabrik kerupuk sekaligus Gudang drum, 1 warteg, 1 bengkel mobil,1 warung kopi, 7 unit kendaraan yaitu 4 truk , 3 mobil,” ujar Rompis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Dalam kebakaran kali ini, Rompis mengerahkan 17 unit mobil pemadam kebakaran dengan 85 personil. Banyaknya unit yang diterjunkan, guna mencegah api terus merambat ke bangunan lainnya. Dugaan sementara, kebakaran diakibatkan oleh kompor dari warteg. Kemudian api membesar. Sehingga menjalar ke bangunan disekitarnya.

“Diduga karena kompor warteg terbakar kemudian menyambar ke bengkel, warung kopi, dan pabrik krupuk,” jelas Rompis.

Akibat kejadian ini ada dua orang korban luka. Yakni petugas damkar pos Kamal, Toni Kristina yang ditabrak warga saat menyelamatkan diri. Dia mengalami luka bagian kaki karena terlindas kendaraan. Korban lainnya Anggota PJLP Sektor Cengkareng, Ahmad Langgeng. Dia mengalami luka tusuk paku di bagian kaki.

Proses pemadaman kebakaran ini berlangsung sekitar 1 jam. Pendinginan sudah dilakukan sejak pukul 10.16. Saat ini proses pemadaman dipastikan sudah selesai. Sementara itu terkait kerugian materil belum dapat dihitung. “Situasi pemadaman selesai Pukul 11.25 WIB. Proses pendinginan dimulai pukul 10.13 WIB,” tukas Rompis. (Dkn).

 
Komisi Pemberantas Korupsi
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (5/9) menyepakati Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Rencana revisi UU KPK itu pun menjadi usul inisiatif DPR untuk diminta persetujuan pemerintah.

Tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka dalam sidang paripurna tersebut. Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja Pimpinan DPR.

Dari keseluruhan 70 Pasal, terdapat satu poin mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari lima orang yang dipilih dengan mekanisme Panitia Seleksi (Pansel), Presiden, dan ditetapkan DPR. Dalam draf RUU tersebut diketahui bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan tugasnya ini bersifat mandiri.

Tugas dari Dewan Pengawas seperti tercantum pada Pasal 37B RUU KPK ialah memberi izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tersebut.
Lalu Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

KPK Tak Butuh Dewan Pengawas
Gelombang penolakan revisi UU KPK meluas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai RUU KPK yang di dalamnya mengatur segala tugas dan wewenang Dewan Pengawas sebetulnya memiliki niat dengan tujuan untuk mengontrol KPK. 

Dalam tatanan tata negara, kata dia, sebagai lembaga independen maka KPK sebetulnya sudah memiliki pengawasnya sendiri yakni rakyat dan perwakilannya yang berada di DPR.

"Karena itu, ciri dari lembaga independen seperti KPK itu pengawasannya langsung dari rakyat, secara sosial-politik. DPR juga masih bisa mengawasi tapi kan tidak bisa intervensi kasus. Jadi, dia bisa ada kontrol administratif, anggaran, dan sebagainya," tutur Refly saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (9/9).

Menurut dia, tidak sepatutnya dibentuk pengawas untuk KPK. Sebab, KPK juga sudah dikontrol dengan mekanisme pengadilan.

"Sekarang saat ini menurut saya KPK sudah sibuk sekali ketika praperadilan diperbolehkan, karena hampir semua penetapan tersangka dipraperadilankan. Dan orang-orang tertentu; orang-orang kuat bisa memenangkan itu. Ya, kan?," imbuhnya.

"Nah, sementara kalau dia sembarangan tanpa bukti yang kuat ini akan keteter di pengadilan tipikor nanti. Apalagi kita tahu bahwa kalau sudah tidak adanya Artidjo Alkostar di MA itu orang semakin berani mengajukan kasasi dan PK," sambungnya.

Di satu sisi, Refly tak bisa menampik kecurigaan bahwa pembentukan Dewan Pengawas berkelindan erat dengan tindakan korupsi yang masih bersarang di tubuh DPR.

Apalagi, terdapat kasus menahun yang masih berjalan di KPK yang dalam fakta persidangan menyeret sejumlah nama anggota DPR seperti korupsi mega proyek e-KTP elektronik (e-KTP). Kasus tersebut terjadi pada 2011 silam, sementara dalam draf RUU KPK disebutkan bahwa KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani suatu perkara dan berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ya, memang sudah menjadi rahasia umum. Jangankan itu, DPR lebih dari itu. Yang mereka mau KPK bubar. Dulu kan sebelum ini 2-3 tahun yang lalu ada RUU yang membatasi nasib KPK cuma 12 tahun ke depan," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dan staf ahli presiden dalam bidang hukum.

"Lalu kemudian yang namanya pengungkapan kasus yang Rp5 miliar ke atas, kan gitu. Kalau itu dipraktikkan, 'o ngga ada lagi gunanya KPK'," sambungnya.

Berdasarkan catatan KPK, hingga Juni 2019 pejabat publik terbanyak yang tersandung ke dalam pusaran korupsi dan pencucian uang adalah Anggota DPR dan DPRD dengan 255 perkara. Disusul kepala daerah berjumlah 110 perkara.

"Padahal niatnya adalah untuk mengontrol KPK, baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Oleh karena itu, Refly menilai KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sedang menghadapi ujian yang berat. Bukan hanya RUU KPK, proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berlangsung pun menambah daftar ujian tersebut.

Petaka Bagi KPK dengan Kehadiran Dewan Pengawas
Salah satu suasana di ruang rapat Paripurna DPR RI. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Agak sedikit berbeda dengan Refly, pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab justru setuju dengan rencana hadirnya dewan pengawas KPK. Tapi, sambungnya, dengan catatan tak memiliki tugas dan wewenang yang termaktub dalam draf RUU KPK saat ini. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas yang tercantum dalam RUU KPK saat ini, katanya, sudah seharusnya ditolak.

"Terkait Dewan Pengawas KPK poinnya menurut saya dibutuhkan dengan fungsi untuk mempercepat laju pemberantasan tipikor. Bukan menjadi penghambat pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Dan tentu saja mengawasi hal-hal yang bersifat etik moral," kata pengajar ilmu hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Syamsuddin mengatakan setidaknya ada sejumlah masalah terkait pembentukan Dewan Pengawas dalam draf RUU tersebut. Seperti kedudukan Dewan Pengawas yang nonstruktural atau bersifat mandiri sampai penyadapan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas.

"Dewan Pengawas dalam rumusan norma DPR itu melakukan perluasan kewenangan," ucapnya.
Kesimpulan tersebut mengacu pada fungsi Dewan Pengawas yang berada di atas komisioner KPK. Dalam hal ini terkait pemberian izin atau tidak mengenai penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya tiga tindakan tersebut merupakan ranah penyidik lembaga antirasuah atas persetujuan Pimpinan KPK.

Selain itu juga terhadap tindak lanjut mengenai laporan dari masyarakat perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Terkait permasalahan etik, ia mengatakan KPK sebenarnya memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI). Termutakhir, divisi itu memproses dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri karena telah bertemu Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, lembaga antirasuah itu sedang menyelidiki dugaan kasus divestasi saham PT Newmont yang menyeret TGB.

Namun, proses pemeriksaan terhenti lantaran Firli ditarik lembaga asalnya yakni Kepolisian RI untuk mengisi kursi Kapolda Sumatera Selatan. Firli sendiri saat ini ikut dalam proses seleksi capim KPK, dan masuk 10 besar untuk dipilih di DPR.
Petaka Bagi KPK dengan Kehadiran Dewan Pengawas
Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi simbolik menutup lambang KPK dengan kain hitam di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 September 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Hampir serupa, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun mengungkapkan substansi RUU KPK tidak logis dan malah melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Menurut pengajar di Universitas Trisakti tersebut, eksistensi KPK sebagai lembaga independen bisa terhapus oleh sejumlah perubahan yang diusulkan ke dalam UU KPK itu.

Menurutnya dalih menguatkan KPK yang 'nyaring' dibunyikan legislator hanya sebatas alibi untuk 'menggergaji' independensi dan eksistensi gerakan pemberantasan korupsi.

"Korupsi tidak punya lagi oposisi karena ternyata musang berbulu demokrasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar mengultimatum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tegas menolak RUU tersebut.

"Jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologi dan yuridisnya," kata Abdul Fickar. (Sanca)




Kutipan dari CNNIndonesia

Ilustrasi



PADANG, SANCA NEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, mulai 01 Oktober 2019 akan menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan tersebut, diklaim akan dilaksanakan oleh petugas gabungan.

Kedishub Kota Padang, Dian Fakhri menyebutkan, aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan bukanlah hal yang baru. Seharunya, masyarakat sudah paham dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya sembarang tempat.

Namun, Dian mengklaim, hingga saat ini masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Makanya perlu diterapkan aturan derek.

“Kita punya tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan juga Satpol PP. Ada empat tim yang akan memantau terhadap kendaraan yang parkir sembarangan mulai 01 Oktober nanti,” ujarnya, Senin (9/9).

Dijelaskannya, pemberlakuan derek tidak serta merta. Namun, tahap awal, petugas akan menggembok kendaraan terlebih dahulu dan dibiarkan selama 15 menit. Jika pemilik kendaraan datang, maka akan dikenakan tilang.

Namun, jika dalam waktu 15 menit pemilik kendaraan tidak ada, maka petugas akan menderek kendaraan tersebut ke kantor Dishub Kota Padang. “Kendaraan harus disingkirkan dengan cara diderek. Karena parkir sembarangan akan memicu kemacetan,” ungkapnya.

Kendaraan yang telah diderek dan ditahan, pemilik harus membayar denda sebesar Rp350 ribu, dan dihitung per hari. “Itu sesuai dengan Perda Kota Padang yang menajdi landasan berlakunya aturan derek,” jelas Dian.

Menurutnya, razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, tidak harus setiap hari. “Kami utamakan tempat-tempat yang menjadi pusat kemacetan, seperti di jalan Perintis Kemerdekaan, Jati, Kota Padang,” ucapnya.

Sementara, untuk mobil derek sendiri, kata Dian Fakhri masih dalam tahap pemesanan. Rencananya akan selesai 1 Oktober mendatang. “Sedang kita pesan, mobil derek yang kita miliki saat ini, ditakutkan akan merusak kendaraan orang lain. Kita ingin mobil derek yang cukup bagus, tapi uang kita tidak cukup,” katanya.

Dian mengimbau, agar masyarakat mengerti dan memamtuhi aturan yang ada. Karena, ketika semua warga mematuhi aturan, itu berarti ikut dalam menjaga ketertiban kota. “Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin kita memperlebar jalan terus,” ujarnya. (Sanca)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Andri Yulika
 

PADANG, SANCANEWS.COM - Kendati Kota Padang, Sumatera Barat, rawan terhadap bencana diancam gempa besar atau megathrust, anggaran Pemerintah Kota Padang untuk bencana masih minim.

Anggaran belanja tidak terduga (BTT) Kota Padang yang mayoritas digunakan untuk bencana itu pada tahun 2019 sebesar Rp 9,175 miliar.

Namun, di Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020, anggaran itu turun drastis menjadi Rp 4 miliar.

Kemudian anggaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang cuma Rp 6,774 miliar.

"Anggaran BTT di PPAS 2020 memang turun dibandingkan tahun 2019, dari sekitar Rp 9 miliar menjadi Rp 4 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Andri Yulika yang dihubungi Awak Media, Senin (9/9).

Andri menyebutkan pada 2019 pihaknya menganggarkan sekitar Rp 7 miliar dari dana BTT untuk pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.

Sementara pada 2020, pembayaran ganti rugi tanah masyarakat tidak ada sehingga anggaran Rp 4 miliar murni digunakan untuk cadangan tidak terduga jika terjadi bencana.


Ilustrasi gempa
lustrasi Gempa
Andri mengharapkan anggaran tersebut bisa dipakai karena jika dipakai berarti ada bencana di Kota Padang.

"Kita tidak mengharapkan terjadi bencana. Namun, kita sadar bahwa Padang diancam gempa besar," katanya.

Andri mengakui pihaknya cukup dilematis. Jika dianggarkan cukup besar, pihaknya takut anggaran BTT itu menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).


Megathrust bisa hancurkan Kota Padang 

Sementara Kota Padang berada di jalur ancaman gempa besar megathrust yang berpusat di Mentawai. Sebuah gempa besar di jalur itu bisa menghancurkan Kota Padang.

"Tahun 2018 BTT kami anggarkan sekitar Rp 2 miliar dan terpakai hanya Rp 1 miliar," kata Andri. Andri mengatakan kalaupun terjadi bencana besar, tentunya pemerintah pusat akan turun tangan mengatasinya. "Kalau bencana besar, pemerintah pusat pasti turun tangan. Jadi tidak perlu khawatir," katanya. (sanca).




Kutipan dari Kompas 

Dua orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Padang Pariaman, Minggu (8/9)
 

PADANG PARIAMAN, SANCA NEWS.COM - Polisi kembali mengamankan dua orang pemuda pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Padang Pariaman. Dua orang pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Identitas pelaku yang diamankan, atas nama AR (19) pekerjaan swasta, warga Korong Ganting, Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman," ucap Rizki Senin (9/9) malam.

Lanjut Rizki, pelaku keduanya atas nama FS (22), pekerjaan wiraswasta, alamat Korong Rimbo Dulang - Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Rizki mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Korong Pulau Air, Nagari Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal melihat pelaku AR ini di salah satu tempat rental playstation dengan penggerakan mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku.

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik rental playstation. Dari pelaku ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berada di atas lantai. Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AR ini, dan pelaku mengatakan barang tersebut didapat dari pelaku FS

Selanjutnya tim langsung menuju ke rumah pelaku Nanda ini, dan mengamankannya saat sedang berada di dalam kamarnya. Penggeledahan juga dilakukan, dari pelaku Nanda ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu paket sisa pakai sabu. Kemudian juga ditemukan satu buah bong beserta alat hisap lengkap yang bungkus dengan kantong kresek warna hitam yang berada di belakang pintu kamar pelaku.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman, beserta barang bukti guna proses selanjutnya," ujar Rizki.

Disebutkan Rizki, barang bukti lain yang diamankan pihaknya diantaranya, enam unit handphone, satu unit timbangan digital dua buah plastik klip warna bening, satu buah kartu atm dan buku tabungan BRI dan uang sebanyak Rp300.000,- (Sanca).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.