Parkir Sembarangan, Kendaraan Diderek dan Denda Rp.350 Ribu di Padang
PADANG, SANCA NEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Padang, mulai 01 Oktober 2019 akan menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang
parkir sembarangan. Aturan tersebut, diklaim akan dilaksanakan oleh petugas
gabungan.
Kedishub
Kota Padang, Dian Fakhri menyebutkan, aturan derek bagi kendaraan yang parkir
sembarangan bukanlah hal yang baru. Seharunya, masyarakat sudah paham dan tidak
lagi memarkirkan kendaraannya sembarang tempat.
Namun, Dian
mengklaim, hingga saat ini masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Makanya
perlu diterapkan aturan derek.
“Kita punya
tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, TNI dan juga Satpol PP. Ada empat tim
yang akan memantau terhadap kendaraan yang parkir sembarangan mulai 01 Oktober
nanti,” ujarnya, Senin (9/9).
Dijelaskannya,
pemberlakuan derek tidak serta merta. Namun, tahap awal, petugas akan
menggembok kendaraan terlebih dahulu dan dibiarkan selama 15 menit. Jika
pemilik kendaraan datang, maka akan dikenakan tilang.
Namun, jika
dalam waktu 15 menit pemilik kendaraan tidak ada, maka petugas akan menderek
kendaraan tersebut ke kantor Dishub Kota Padang. “Kendaraan harus disingkirkan
dengan cara diderek. Karena parkir sembarangan akan memicu kemacetan,”
ungkapnya.
Kendaraan
yang telah diderek dan ditahan, pemilik harus membayar denda sebesar Rp350
ribu, dan dihitung per hari. “Itu sesuai dengan Perda Kota Padang yang menajdi
landasan berlakunya aturan derek,” jelas Dian.
Menurutnya,
razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, tidak harus setiap hari.
“Kami utamakan tempat-tempat yang menjadi pusat kemacetan, seperti di jalan
Perintis Kemerdekaan, Jati, Kota Padang,” ucapnya.
Sementara,
untuk mobil derek sendiri, kata Dian Fakhri masih dalam tahap pemesanan.
Rencananya akan selesai 1 Oktober mendatang. “Sedang kita pesan, mobil derek
yang kita miliki saat ini, ditakutkan akan merusak kendaraan orang lain. Kita
ingin mobil derek yang cukup bagus, tapi uang kita tidak cukup,” katanya.
Dian
mengimbau, agar masyarakat mengerti dan memamtuhi aturan yang ada. Karena, ketika
semua warga mematuhi aturan, itu berarti ikut dalam menjaga ketertiban kota.
“Kita perlu bertenggang rasa dengan orang lain, kita tidak mungkin kita
memperlebar jalan terus,” ujarnya. (Sanca)