Latest Post

Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

 
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda)  mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memberlakukan aturan ganjil genap kepada taksi online atau taksi berbasis aplikasi.

Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.

Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan.

"Sedikitnya terdapat 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama, padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru."

Sikap Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9).

Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online. (Dkn)
 
 
 
Kutipan dari Kompas

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi (tengah) menerima souvenir dari petugas pajak di Kantor Walikota Jakarta Barat
 

JAKARTA, SANCA NEWS.COM – Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perekotaan (P2) tahun 2019, tingkat kota. PBB-P2 yang digelar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak (WP). Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak PBB-P2 khususnya bagi wajib pajak agar membayar kewajibannya sesegera mungkin.

Kabag Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pekan panutan pajak yang digelar di Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kesadaran warga untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tepat waktu.

“Target penetapan PBB P2 Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp 1,4 triliun dari total Rp 9,56 triliun. Kami mengapreasi atas kehadiran Wajib Pajak pada pekan panutan pajak untuk membayarkan kewajibannya,” ujar Faisal, Kamis (5/9).

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Walikota, camat dan lurah se Jakarta Barat dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. “Pajak daerah yang disetorkan oleh warga akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan prasarana sarana, transportasi, kesehatan dan pendidikan dan sebagainya,” paparnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memberikan keringanan dalam pembayaran PBB-P2. Seperti, dengan membebaskan PBB-P2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dibawah Rp 1 miliar dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) NJOP dibawah Rp 2 miliar. Untuk itu, ia mengimbau kepada para WP agar segera membayar PBB-P2. Sebab, cara pembayaran sudah dipermudah dengan melalui 14 bank dan kantor pos serta gerai warabala di seluruh Indonesia.

Sementara Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengusulkan kegiatan Pekan Panutan Pajak ini digelar di awal setelah SPPT PBB P2 didistribusikan kepada warga di delapan kecamatan. “Pekan Panutan Pajak ini digelar untuk mengajak warga Jakarta Barat menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo 16 September mendatang. Dan dipastikan pajak daerah yang telah disetorkan akan dipertanggungjawabkan dengan benar,” paparnya.

Rustam mengatakan, untuk mencapai target penerimaan pajak perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatan para wajib pajak di Jakarta Barat. Selain untuk pencapaian target, dengan membayar pajak juga merupakan bentuk kepedulian pembangunan kota. Untuk itu, adanya kegiatan pekan panutan PBB-P2 ini, ia optimis dapat mencapai target.

“Tidak hanya mencapai tapi harus melampaui target. Untuk itu, saya minta adanya koordinasi dan kolaborasi antar UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) khususnya antara SBPRD (Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah). UPPRD serta peran aktif dari para Camat dan Lurah baik dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang perpajakan, ” tutupnya. (Donny).


Balapan perdana Formula E di jalanan Olympic City, Beijing pada tahun 2014.


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Bila sesuai rencana, Jakarta bakal menggelar balapan Formula E musim 2019-2020 mendatang.

Namun hingga kini masih belum diumumkan mengenai lokasi sirkuitnya.

Kadishub sendiri sudah pernah menjelaskan soal rute untuk sirkuit nonpermanen itu, tapi hal itu masih belum sepenuhnya tepat menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Karena kami masih melakukan peninjauan lebih banyak lagi mengenai lokasi ini," ujar Anies Baswedan saat ditemui langsung oleh Awak Media di Balai Kota Jakarta (3/9).

Walau begitu, sudah ada tiga lokasi yang akan menjadi kandidat kuat untuk lokasi sirkuit Formula E Jakarta tahun 2020.

Hanya saja informasi tersebut masih diembargo atau belum bisa diumumkan oleh Formula E Organizers hingga batas waktu yang tidak diumumkan.

"Kami harus menghargai keputusan ini, nanti setelah dilakukan peninjauan pasti akan diberitahu," kata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta dilansir dari OtoRace.id.

"Yang pasti harus dekat dengan pusat keramaian seperti area perbelanjaan dan wisata. Juga dengan sarana transportasi publik yang memadai," tambah Prasetyo Edi Marsudi. (Dkn).




Kutipan dari Gridoto

Toyota C-HR Hybrid dipamerkan di IIMS 2019 di Jakarta, Kamis (25/4).
 
JAKARTA, ANCA NEWS.COM - Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Aan Suhanan mengungkapkan sebanyak 1.150 unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di wilayah DKI Jakarta sudah lolos uji tipe.

Serupa dengan kendaraan bermotor lainnya, menurut Aan Suhanan, sistem pengujian yang dilakukan baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak, gas, dan sekarang berbasis listrik adalah sama.

Sebelum diuji, kendaraan harus didaftarkan terlebih dahulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke Kementerian Perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan.

"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kita kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kita outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," ujar Aan Suhanan, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9).

Kemudian output yang kedua, lanjut Aan Suhanan, STNK dan TNKB. Ini menjadi legitimasi untuk dioperasionalkan di jalan.

"Tanpa ini (legitimasi) tidak bisa digunakan di jalan, jadi kuncinya itu," terangnya.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor listrik yang beredar di Jakarta hingga periode sampai dengan Agustus 2019 mencapai 1.150 kendaraan. Sebanyak 1.092 unit di antaranya adalah jenis kendaraan roda dua, 55 kendaraan penumpang dan tiga unit bus listrik. (Dkn)




kutipan dari Suara

Kapolres Tana Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH

 
TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Polsek Lintau Buo Utara ringkus tersangka pelaku pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu Jorong di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui pesan WhatApp Rabu (04/09) menyebutkan “empat dari lima tersangka berhasil di ringkus petugas sementara satu orang lagi masih diburu petugas”. 

Lanjut Kapolres “Dua tersangka pelaku pemerkosaan dengan berinisial RA (17) dan RO (17) masih dibawah umur, tersangka (R)  dan YF (31) yang merupakan warga Jorong Mawar di duga otak pemerkosaan terhadap korban DPS (22) warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara”.

Kronologis pemerkosaan berdasarkan keterangan pelaku YF terhadap penyidik berawal, tersangka YF berangkat dari rumah istrinya dan berencana  ke rumah orang tuanya di Jorong Mawar dalam perjalanan tersangka YF bertemu dengan tersangka RA dan RO karena satu arah pulang kedua tersangka ikut tersangka YF. 

Dalam perjalanan ke Jorong Mawar tiga tersangka bertemu dengan tersangka dengan inisial R dan D (tersangka D masih diburu polisi) selanjutnya terjadi pemupakatan pemerkosaan terhadap korban DPS dan tersangka R menjemput korban dengan skenario R merupakan kekasih korban dan sedang memadu kasih di semak-semak Batu Ajik sementara tiga tersangka lainnya bertugas menangkap dan memeras korban,  tetapi bila tidak ada urang korban harus melayani nafsu para tersangka. 

Sesuai skenario yang sudah disusun para tersangka Korban DPS bersama tersangka R dan saksi F sedang duduk dalam semak-semak lalu muncul 4 orang tersangka dan menuduh korban melakukan tindakan mesum,  tersangka YF mengancam akan menyebar video mesum korban,  kalau tidak ingin video mesum tersebut tersebar korban harus membayar denda.

Tetapi korban DPS tidak mampu membayar denda dan memohon agar bisa dibebaskan.  Merasa korban sudah masuk perangkap, tersangka YF minta dilayani dan segera menidurkan dan mencopot seluruh pakaian korban,  selanjutnya tersangka YF dan D secara bersama-sama melakukan perkosaan terhadap korban,  sementara dua tersangka lainnya RA dan RO hanya ikut menonton pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka. 

Selanjutnya korban DPS mendatangi Polsek Lintau Buo Utara untuk membuat laporan polisi pada hari minggu (01/09) dan melaporkan perbuatan para tersangka. 

Petugas menjerat para tersangka dengan  pasal 285 Yo 289 Yo 55 Yo 56 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Rmn).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.