Latest Post

Toyota C-HR Hybrid dipamerkan di IIMS 2019 di Jakarta, Kamis (25/4).
 
JAKARTA, ANCA NEWS.COM - Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Aan Suhanan mengungkapkan sebanyak 1.150 unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di wilayah DKI Jakarta sudah lolos uji tipe.

Serupa dengan kendaraan bermotor lainnya, menurut Aan Suhanan, sistem pengujian yang dilakukan baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak, gas, dan sekarang berbasis listrik adalah sama.

Sebelum diuji, kendaraan harus didaftarkan terlebih dahulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke Kementerian Perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan.

"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kita kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kita outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," ujar Aan Suhanan, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9).

Kemudian output yang kedua, lanjut Aan Suhanan, STNK dan TNKB. Ini menjadi legitimasi untuk dioperasionalkan di jalan.

"Tanpa ini (legitimasi) tidak bisa digunakan di jalan, jadi kuncinya itu," terangnya.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor listrik yang beredar di Jakarta hingga periode sampai dengan Agustus 2019 mencapai 1.150 kendaraan. Sebanyak 1.092 unit di antaranya adalah jenis kendaraan roda dua, 55 kendaraan penumpang dan tiga unit bus listrik. (Dkn)




kutipan dari Suara

Kapolres Tana Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH

 
TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Polsek Lintau Buo Utara ringkus tersangka pelaku pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu Jorong di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui pesan WhatApp Rabu (04/09) menyebutkan “empat dari lima tersangka berhasil di ringkus petugas sementara satu orang lagi masih diburu petugas”. 

Lanjut Kapolres “Dua tersangka pelaku pemerkosaan dengan berinisial RA (17) dan RO (17) masih dibawah umur, tersangka (R)  dan YF (31) yang merupakan warga Jorong Mawar di duga otak pemerkosaan terhadap korban DPS (22) warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara”.

Kronologis pemerkosaan berdasarkan keterangan pelaku YF terhadap penyidik berawal, tersangka YF berangkat dari rumah istrinya dan berencana  ke rumah orang tuanya di Jorong Mawar dalam perjalanan tersangka YF bertemu dengan tersangka RA dan RO karena satu arah pulang kedua tersangka ikut tersangka YF. 

Dalam perjalanan ke Jorong Mawar tiga tersangka bertemu dengan tersangka dengan inisial R dan D (tersangka D masih diburu polisi) selanjutnya terjadi pemupakatan pemerkosaan terhadap korban DPS dan tersangka R menjemput korban dengan skenario R merupakan kekasih korban dan sedang memadu kasih di semak-semak Batu Ajik sementara tiga tersangka lainnya bertugas menangkap dan memeras korban,  tetapi bila tidak ada urang korban harus melayani nafsu para tersangka. 

Sesuai skenario yang sudah disusun para tersangka Korban DPS bersama tersangka R dan saksi F sedang duduk dalam semak-semak lalu muncul 4 orang tersangka dan menuduh korban melakukan tindakan mesum,  tersangka YF mengancam akan menyebar video mesum korban,  kalau tidak ingin video mesum tersebut tersebar korban harus membayar denda.

Tetapi korban DPS tidak mampu membayar denda dan memohon agar bisa dibebaskan.  Merasa korban sudah masuk perangkap, tersangka YF minta dilayani dan segera menidurkan dan mencopot seluruh pakaian korban,  selanjutnya tersangka YF dan D secara bersama-sama melakukan perkosaan terhadap korban,  sementara dua tersangka lainnya RA dan RO hanya ikut menonton pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka. 

Selanjutnya korban DPS mendatangi Polsek Lintau Buo Utara untuk membuat laporan polisi pada hari minggu (01/09) dan melaporkan perbuatan para tersangka. 

Petugas menjerat para tersangka dengan  pasal 285 Yo 289 Yo 55 Yo 56 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Rmn).

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta akan ditunda bahkan dipotong jika target serapan anggaran tidak tercapai selama tiga bulan terturut-turut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) untuk setiap bulannya dan wajib menyerap minimal 90 persen dari SPS.

"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan," ujar Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Khusus untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut. Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.

"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," ucap Chaidir.

Chaidir menyebut ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu dan hanya mendapat TKD 80 persen pada bulan tersebut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemotongan TKD PNS DKI itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.

"Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan," tutur Anies.

Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Antara, serapan anggaran DKI Jakarta keseluruhan sebesar 45,5 persen.

Dari total belanja Rp80,9 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp46,39 triliun dan belanja tidak langsung Rp34,5 triliun.

Adapun anggaran yang sudah diserap yakni Rp36,8 triliun, angka tersebut lebih tinggi dari target karena berdasarkan data yang dihimpun dari laporan monitoring dan evaluasi lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) diketahui target serapan APBD Pemprov DKI Jakarta per Agustus 2019 sebesar 41,37 persen. (Dkn).




Kutipan dari Antara

Ilustrasi Suap
 


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS)

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Sebagai penerima Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9).

Selain Suryadman, KPK turut menangkap lima orang lainnya. Mereka adalah Sekda Kabupaten Bengkayang, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. (Dkn).

Ilustrasi

 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Warga Pasar Baru Kecamatan Pauh, Kota Padang, digegerkan dengan adanya seorang mahasiswi Universitas Andalas (Unand) yang ditemukan tergantung disebuah kamar kos-kosan di daerah itu, pada Selasa (3/9) sore.

Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar adanya kejadian itu, sekitar pukul 17.00 WIB tadi," kata Hamidi.

"Sementara korban diduga bunuh diri, sementara ya. Kami lakukan visum dulu," ujarnya.

Lanjut Hamidi, untuk korban sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, untuk dilakukan visum, guna penyelidikan lebih lanjut.

Hamidi menyebutkan, korban ini merupakan warga Kerinci. Sedangkan untuk pihak keluarganya sudah mengetahui kejadian ini. (Dkn).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.