Tidak Capai Target TKD PNS DKI Jakarta Ditunda bahkan di Potong
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI
Jakarta akan ditunda bahkan dipotong jika target serapan anggaran tidak
tercapai selama tiga bulan terturut-turut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan
semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan
Sendiri (SPS) untuk setiap bulannya dan wajib menyerap minimal 90 persen
dari SPS.
"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami
penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap
bulan," ujar Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Khusus untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus
jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut.
Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret
tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.
"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," ucap Chaidir.
Chaidir menyebut ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu dan hanya mendapat TKD 80 persen pada bulan tersebut.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemotongan TKD PNS DKI itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.
"Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena
memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai
dulu baru dapat tunjangan," tutur Anies.
Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI itu sendiri, tertuang dalam
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun Antara, serapan anggaran DKI Jakarta keseluruhan sebesar 45,5 persen.
Dari total belanja Rp80,9 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp46,39 triliun dan belanja tidak langsung Rp34,5 triliun.
Adapun anggaran yang sudah diserap yakni Rp36,8 triliun, angka tersebut
lebih tinggi dari target karena berdasarkan data yang dihimpun dari
laporan monitoring dan evaluasi lembaga kebijakan pengadaan barang dan
jasa pemerintah (LKPP) diketahui target serapan APBD Pemprov DKI Jakarta
per Agustus 2019 sebesar 41,37 persen. (Dkn).
Kutipan dari Antara