Latest Post

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta akan ditunda bahkan dipotong jika target serapan anggaran tidak tercapai selama tiga bulan terturut-turut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) untuk setiap bulannya dan wajib menyerap minimal 90 persen dari SPS.

"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan," ujar Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Khusus untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut. Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.

"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," ucap Chaidir.

Chaidir menyebut ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu dan hanya mendapat TKD 80 persen pada bulan tersebut.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemotongan TKD PNS DKI itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.

"Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan," tutur Anies.

Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Antara, serapan anggaran DKI Jakarta keseluruhan sebesar 45,5 persen.

Dari total belanja Rp80,9 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp46,39 triliun dan belanja tidak langsung Rp34,5 triliun.

Adapun anggaran yang sudah diserap yakni Rp36,8 triliun, angka tersebut lebih tinggi dari target karena berdasarkan data yang dihimpun dari laporan monitoring dan evaluasi lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) diketahui target serapan APBD Pemprov DKI Jakarta per Agustus 2019 sebesar 41,37 persen. (Dkn).




Kutipan dari Antara

Ilustrasi Suap
 


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS)

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Sebagai penerima Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9).

Selain Suryadman, KPK turut menangkap lima orang lainnya. Mereka adalah Sekda Kabupaten Bengkayang, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. (Dkn).

Ilustrasi

 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Warga Pasar Baru Kecamatan Pauh, Kota Padang, digegerkan dengan adanya seorang mahasiswi Universitas Andalas (Unand) yang ditemukan tergantung disebuah kamar kos-kosan di daerah itu, pada Selasa (3/9) sore.

Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar adanya kejadian itu, sekitar pukul 17.00 WIB tadi," kata Hamidi.

"Sementara korban diduga bunuh diri, sementara ya. Kami lakukan visum dulu," ujarnya.

Lanjut Hamidi, untuk korban sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, untuk dilakukan visum, guna penyelidikan lebih lanjut.

Hamidi menyebutkan, korban ini merupakan warga Kerinci. Sedangkan untuk pihak keluarganya sudah mengetahui kejadian ini. (Dkn).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian


 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali memutasi sejumlah pejabat dan perwira polri di sejumlah daerah termasuk di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri, Nomor ST/2317/IX/KEP/2019 tertanggal 2 September 2019 yang diteken oleh As Sdm Kapolri Irjen Eko Indra Heri. Ada 13 Kapolres di Sumbar yang turut dimutasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Deliknews.com, 13 Kapolres tersebut antara lain adalah:

1. AKBP Haris Hadis, S.I.K., M.M.Tr sebelumnya menjabat Kapolres 50 Kota, dimutasi sebagai Wakaporesta Padang.

2. AKBP Sri Wibowo, S.IK., M.H, sebelumnya Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar, dimutasi sebagai Kapolres 50 Kota.

3. AKBP Hasanuddin, S.Ag sebelumnya menjabat Kapolres Pasaman, dimutasi sebagai Irbit Itwasda Polda Sumbar.

4. AKBP Hendri Yahya, SE sebelumnya menjabat Kapolres Kepulauan Mentawai, dimutasi sebagai Kapolres Pasaman.

5. AKBP Dody Prawiranegara, SH., MH., S.I.K sebelumnta menjabat Penyidik Madya l Ditresnarkoba Polda Jabar, dimutasi sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai.

6. AKBP Endrastiawan Setyowibowo, S.I.K., M.H sebelumnya menjabat Kapolres Payakumbuh, dimutasi sebagai Waka Pusdik Binmas Lemdikat Polri.

7. AKBP Dony Setiawan, S.I.K., M.H sebelumnya menjabat Kapolres Solok Kota, dimutasi sebagai Kapolres Payakumbuh

8. AKBP Ferry Suwandi, S.I.K sebelumnya menjabat Kapolres Agam, dimutasi sebagai Kapolres Solok Kota.

9. AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K., MH sebelumnya menjabat Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sumbar, dimutasi sebagai Kapolres Agam.

10. AKBP Arly Jembar Jumhana Ferry Suwandi, S.I.K., MH sebelumnya menjabat Kapolres Bukit Tinggi, dimutasi sebagai Wadirreskrimum Polda Kepulauan Babel.

11. AKBP Imam Pribadi Santoso, S.I.K sebelumnya menjabat Kapolres Pasaman Barat, dimutasi sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

12. AKBP Fery Herlambang, S.I.K.,  sebelumnya menjabat Kapolres Pesisir Selatan, dimutasi sebagai Kapolres Pasaman Barat.

13. AKBP Cepi Noval, S.I.K.,  sebelumnya menjabat Kapolres Padang Panjang, dimutasi sebagai Kapolres Pesisir Selatan.

14. AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K., MH sebelumnya menjabat Kasubit lll Ditreskrimsus Polda Sumbar, dimutasi sebagai Kapolres Padang Panjang.

15. AKBP Bayuaji Yudha, SH sebelumnya menjabat Kapolres Tanah Datar, dimutasi sebagai Kasiharkanpesud Subditfasharkan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri.

16. AKBP Rokhmad Hari Purnomo Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.Si sebelumnya menjabat Kasubit lV Ditreskrimsus Polda Sumbar, dimutasi sebagai Kapolres Tanah Datar.

17. AKBP Rizki Nugroho, SE., M.M.Tr sebelumnya menjabat Kapolres Padang Pariaman, dimutasi sebagai Kabagginfologi Rolog Polda Sumbar.

18. AKBP Zamroni Wibowo, S.I.K., MH sebelumnya menjabat Kapolres Sawahlunto, dimutasi sebagai Kapolres Padang Pariaman.

19. AKBP Junaidi Nur, SH., S.I.K., MH sebelumnya menjabat Kasubbaghartibplin Baggaktiblin  Provos Divpropam, dimutasi sebagai Kapolres Sawahlunto. (Donny/Sanca).

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi
 
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini KPK menangkap pejabat negara di Jakarta terkait distribusi gula.

"OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan distribusi gula," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (3/9).

Dia belum menjelaskan siapa saja yang diamankan terkait OTT ini. Dia hanya menyebut distribusi gula tersebut merupakan kewenangan salah satu BUMN perkebunan.

"Kewenangan salah satu BUMN perkebunan," ujarnya.

Ini merupakan OTT kedua KPK dalam dua hari ini setelah mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada Senin (2/9) yang. Semua pihak yang terkait kedua OTT masih berstatus sebagai terperiksa. (Dkn).

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.