Latest Post

Habib Husein Al Hamid bersama Majlis Ta'lim Jalsatul Akhyar di Tabligh Akbar RT. 05-RW.008 Lamporan, Kelurahan. Semanan, Kali Deres, Jakarta Barat (foto: sanca)


JAKARTA, SANCANEWS.COM - Menyambut Tahun Baru 1 Muharram Tahun 1441 Hijriyah yang bertepatan pada hari Minggu 1 September 2019, Majlis Ta'lim Jalsatul Ahyar mengadakan Tabligh Akbar di halaman depan rumah warga, tepatnyanya RT. 05-RW.008 Lamporan, kelurahan Semanan kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat. Sabtu (31/8) malam.

 

Dalam Tabligh Akbar H. Wahyudin menjelaskan bahwa Ustadz Abdu Rizal Azhar Bahar Dinar sebagai ketua Majelis Ta'lim, mengatakan Tahun Islam ini ada dalam Buku Maslakul Akhyar. Doa dibaca dengan sangat baik untuk dipraktikkan pada akhir tahun sebelum memasuki awal tahun baru 1441 Hijriyah dan acara tersebut dihadiri oleh Habib Husen Al Hamid dan pembawa Tahlilan oleh Ustadz Ridwan.

 

"Menyambut tahun baru hijriyah menjadi kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh warga DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memeriahkan pergantian tahun baru Hijriyah dengan berbagai kegiatan positif," jelasnya.

 

Sangat menarik lagi ketika penyambutan 1 Muharram 1441 Hijriyah dimeriahkan oleh Marawis budaya tradisional yang selalu diadakan setiap kali ada pengajian untuk mengingatkan salawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW sebagai umat beriman.

 

Setelah acara, ditutup dengan makan malam yang disiapkan oleh panitia di acara tersebut dan diakhiri dengan memberikan suntunan kepada 12 anak yatim. (Sanca)


Prof Mestika Zed Guru Besar Universitas Negeri Padang

 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Kabar duka datang dari sejarahwan Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar), Prof. Mestika Zed.

Kabar meninggalnya Mestika Zed langsung tersebar di grup-grup WhatsApp, di Sumbar salah satunya grup Keluarga Besar Ganto (grup alumni lembaga pers mahasiswa di Universitas Negeri Padang).

Ucapan belasungkawapun mengalir di grup WhatsApp tersebut. Kabar meninggalnya Prof Mestika Zed dibenarkan teman seprofesinya di Jurusan Sejarah Universitas Negeri Padang (UNP), Dr. Aisiah, M.Pd.

Ia menuturkan bahwa Mestika mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Jamil Padang pagi tadi, sekitar pukul 08.26 WIB. "Sekarang sedang proses dari M Jamil ke rumah duka," ungkapnya, Minggu (1/9).

Prof Mestika Zed merupakan sejarawan yang lahir di Batu Hampar, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, 19 September 1955. Ia merupakan guru besar sejarah di UNP.

Mestika Zed merupakan satu di antara sejarawan yang giat menulis dan meluruskan sejarah-sejarah yang terjadi di Sumbar dahulunya, seperti Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dan lainnya.

Berikut beberapa di antara judul buku yang pernah ditulisnya.

Somewhere in the Jungle: Pemerintah Darurat Republik Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, 1997

Sumatera Barat di Panggung Sejarah, 1945-1998, Pustaka Sinar Harapan, 1998

Ahmad Husein: Perlawanan Seorang Pejuang, Pustaka Sinar Harapan, 2001

Kepialangan Politik dan Revolusi, Palembang 1900-1950, LP3ES, 2003

Giyugun: Cikal-bakal Tentara Nasional di Sumatra, LP3ES, 2005

Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, 2008 (Sanca).

Kapolres barelang AKBP. Prasetyo Rahmat Purboyo. S.I.K . HH, Waka Polres Barelang AKBP. Muji Supriadi dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP. Andri Kurniawan menunjukkan hasil kejahatan tersangka didepan Mako Polres Barelang (foto Rizal Chaniago)



BATAM, SANCANEWS.COM - Polisi Barelang bersama dengan Tim Saber Pungli menetapkan Personil oknum Dinas Perikanan Kota Batam AS sebagai tersangka dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangkap) senilai 500 Dolar Singapura, Kamis (29/08/2019) malam.

“Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka AS Staf Budidaya Perikanan Kota Batam terkait kasus suap dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, didampingi Wakapolres AKBP Muji Supriyadi SH selaku Ketua Saber Pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Tersangka AS di amankan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban. Berikut barang bukti berupa uang dolar Singapur sebanyak 5 lembar pecahan 50 dolar dan dokumen surat – surat disita petugas Tim Satgas Saber Pungli.

Oknum tersangka AS didampingi petugas saat memaparkan atas penangkapan dirinya oleh Satgas Saber Pungli Polres Barelang. ( foto: Rizal Chaniago)

Suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan, dengan modus tersangka AS memperlambat prosesnya.

Modus tersebut dilakukan AS, agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan dengan tujuan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak harga subsidi.

“AS memperlambat proses surat rekomendasi yang harusnya selesai dalam waktu satu hari apabila syarat-syarat lengkap, kemudian diperlambat sampai dengan satu minggu,” ungkapnya.

Prasetyo menambahkan, dari hasil OTT tersebut kita mengamankan uang yang di gunakan untuk menyuap pegawai tersebut sebesar 500 dollar Singapura, HP dan beberapa dokumen rekomendasi pembelian minyak.

“Penyelidikan ini tidak sebatas terhenti dengan tertangkapnya AS dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta.(Rizal chaniago)

Sebagai akibat tindakannya, AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta hingga Rp. 500 juta. (Rizal Chaniago)

Pelantikan anggota DPRD Sumbar, Kamis (28/8)



PADANG, SANCA NEWS.COM - Sebanyak 65 anggota DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024 dilantik. Anggota dewan diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Panusunan Harahap.

"Apakah Bapak-Ibu bersedia untuk disumpah?" tanya Panusunan. Para anggota DPRD yang dilantik serempak menjawab bersedia.

Usai pengucapan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan pemasangan 'Tuah Sakato', lambang daerah Sumbar.

Parpol yang mendukung Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019 menguasai kursi parlemen dengan total 44 kursi. Partai Gerindra memiliki 14 kursi, PKS, PAN dan Demokrat masing-masing 10 kursi.
Sedangkan kursi lainnya, Golkar (8 kursi), PPP (4 kursi), NasDem, PDI-P dan PKB masing-masing 3 kursi.

Pimpinan sementara DPRD dipegang oleh Desrio Putra dari Partai Gerindra dan Irsyad Syafar dari PKS.

Pelantikan anggota DPRD Sumbar, Kamis (28/8/2019)
Pelantikan anggota DPRD Sumbar, Kamis (28/8)

Berikut ini adalah nama-nama ke-65 anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024. Ini sesuai dengan hasil penetapan rapat pleno terbuka KPU Sumbar yang dikelompokan menurut perolehan suara partai.

Gerindra (14 kursi, 476.985 suara)
1. Desrio Putra
2. Hidayat
3. Evi Yandri
4. Tri Suryadi
5. Jempol
6. Ismunandi Syofyan
7. Yunisra Syahiran
8. Khairuddin Simanjuntak
9. Nurkhalis
10. Supardi
11. Mesra
12. Syafruddin Putra
13. Maro Syahjohan
14. Mukhlis Yusuf Abid

PKS (10 kursi, 389.526):
1. Gustami Hidayat
2. Rahmad Saleh
3. Muhammad Ridwan
4. Rinaldi
5. Rafdinal
6. M. Ihpan
7. Irsyad Syafar
8. Budiman
9. Nurfirmanwansyah
10. Hamdanus

Partai Demokrat (10 kursi, 358.566)
1. Suwirpen Suib
2. HM. Nurnas
3. Ismet Amzis
4. Nofrizon
5. Sabar, As
6. Darman Syahladi
7. Jefri Masrul
8. Arkadius Dt Intan Bano
9. Irzal Ilyas
10. Ali Tanjung

Partai Amanat Nasional (10 kursi, 346.197)
1. Indra Dt. Rajo Lelo
2. Maigus Nasir
3. Muhammad Ikhbal
4. Andri Warman
5. Muzli M. Nur
6. Dody Delvy
7. Yosrizal
8. Syahrul Furqon
9. Ahmad Rius
10. Muhayatul

Golkar (8 kursi, 265.184)
1. Afrizal
2. Sitti Izzati Aziz
3. Lazwardi Erman
4. Benny Utama
5. Syafaruddin Dt Bandaro Rajo
6. Hendra Irwan Rahim
7. Khairunas
8. Zarfi Deson

PPP (4 kursi, 159.007)
1. Syafril Huda
2. Syawal
3. Daswippetra
4. Imral Ade Nangsi

Nasdem (3 kursi, 145.629)
1. Taufik Syahrial
2. Irwan Afriadi
3. Bakri Bakar

PDIP (3 kursi, 128.986)
1. Albert Hendra Lukman
2. Syamsul Bahri
3. Leli Arni

PKB (3 kursi,102.681)
1. Firdaus
2. Donizar
3. Rico Alviano (Dkn).



Kutipan dari : Detik

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis



PADANG, SANCA NEWS.COM – Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8).

"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya. Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya. Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA. Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan. Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap," jelas Zaenuddin.

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat. "Pembayaran bisa dilakukan diSamsat yang ada di Sumbar," kata Zaenuddin.

Zaenuddin menambahkan, program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak.

"Penerimaan pajak diharapkan meningkat. Jadi target pajak di Sumbar bisa lebih tinggi. Lalu, kendaraan yang punya nomor polisi non BA diharapkan bisa membayar pajaknya di Sumbar.

Kalau sekarang, kendaraan non BA bayarnya di Jakarta. Jadi kan nanti DKI Jakarta menerima pajaknya. Sementara kendaraannya berada di sini (Sumbar).

Itulah salah satu tujuannya agar kendaraan non BA yang beroperasional di Sumbar bayar pajaknya itu di Sumbar dan menjadi penerimaan Sumbar," ujar Zaenuddin.

Zaenuddin mengatakan, kebijakan ini sudah pernah diberlakukan dan berdasarkan regulasi diperbolehkan. "Mudah-mudah ada dampaknya, jadi meningkat penerimaan pajaknya.

Lalu harapan kita masyarakat juga berbondong-bondong untuk bayar pajak. Selama ini mungkin denda pajaknya terlalu berat, jadi dengan adanya pemutihan ini jadi gak berat bayar pajaknya karena dendanya diputihkan," harap Zaenuddin.

Zaenuddin juga menyebut penerimaan pajak Sumbar masih kurang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk bayar pajak terutama yang sudah memiliki objek pajak. (sanca).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.