Terkait TPPU Soetikno Soedarjo, KPK Panggil Karyawan Anak Perusahaan MRA Grup
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT Dimitri Utama Abadi (DUA), Amanda Pradita dan Dahlia Ambarwati.
Selain mereka berdua, penyidik KPK turut memanggil pensiunan PT DUA Zulhaida, serta dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.
"Lima orang akan bersaksi untuk kasus TPPU dengan tersangka SS
(Soetikno Soedarjo)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina
G. S. kepada pewarta, Senin (12/8).
Sebagai latar belakang, PT DUA merupakan anak perusahaan dari MRA Grup milik Soetikno Soedarjo.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.
Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU) berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda.
Dalam kasus suap, Hadinoto diduga menerima uang dari beneficial owner
Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta
dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK
menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan
Soetikno kepada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak
hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan
proyek di PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam konferensi pers, Rabu
(7/8).
Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing. (Donny).