Latest Post

Danau Maninjau di Sumatera Barat.


PADANG, SANCA NEWS.COM - Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menegaskan tidak ada lagi dispensasi bagi nelayan yang ngotot menggunakan peralatan ilegal saat menangkap ikan baik di laut maupun di danau.

"Saya dapat laporan masih banyak yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti lamparan dasar. Ini tidak boleh lagi. Kita dorong aparat menindak tegas," katanya di Padang, Kamis (1/8).

Menurutnya, alat tangkap ilegal itu berakibat buruk terhadap populasi ikan di laut Sumbar sehingga harus diberantas tuntas. Penertiban tidak saja menyasar nelayan setempat, tetapi juga nelayan dari luar provinsi yang beroperasi di perairan Sumbar.

Dia menuturkan Sumbar memiliki tiga kapal pengawas yang bisa dimanfaatkan untuk mengejar dan menindak kapal nelayan yang menyalahi aturan. Namun, koordinasi dengan petugas keamanan lebih dikedepankan dalam bentuk tim terpadu.

Ia menilai penggunaan alat tangkap ilegal yang menjaring semua jenis ikan mulai dari yang besar hingga yang masih bibit menjadi penyebab utama berkurangnya populasi ikan di perairan Sumbar. Adapun panjangnya bibir pantai Sumbar yang terbentang dari Kabupaten Agam hingga Pesisir Selatan yang berbatasan dengan Bengkulu membuat pengawasan menjadi sulit.

Oleh karena itu, ia minta agar masyarakat ikut serta aktif mengawasi perairan dan segera melapor apabila ada indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama nelayan, terkait alat tangkap yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Pemerintah pun memberikan bantuan alat tangkap yang sesuai aturan pada nelayan. Sayangnya, masih ada nelayan yang tetap menolak dan terus menggunakan alat tangkap miliknya yang ilegal.

"Tahun ini terpaksa kita batalkan proyek pengadaan alat tangkap ikan bantuan bagi nelayan karena mereka menolak menggunakan," ujarnya. (Donny)





PADANG, SANCA NEWS.COM - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit meminta pelaku usaha resort dan cottage yang memanfaatkan bibir-bibir pantai di Sumbar untuk segera mengurus perizinan dan mengacu pada zonasi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Kami (Pemprov Sumbar) akan membentuk tim terpadu untuk menyisir beberapa pulau, terutama di Kepulauan Mentawai. Bagi resort dan cottage yang belum memiliki perizinan lengkap, untuk segera urus izinnya," ujar Nasrul Abit usai sosialisasi Perda RZWP3K di Padang, Rabu (31/7).

Ia mengatakan Kepulauan Mentawai diperkirakan memiliki sekitar 58 resort dan cottage, dan semuanya belum memiliki izin lengkap. Nasrul menyebutkan dari 23 pelaku usaha penginapan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut semuanya belum memiliki izin lengkap.

"Kita kasih waktu untuk mengurusnya, setidaknya mereka ada kesadaran untuk ingin mengurusnya. Namun jika tidak ada juga pergerakan akan kami tindak tegas oleh tim terpadu," ucapnya.

Tim terpadu tersebut menurutnya terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Kelautan, Imigrasi, Polisi Air, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai. Tim tersebut bekerja menyisir setiap garis pantai di Kepulauan Mentawai, mengawasi zonasi dan peredaran narkoba.

"Pembangunan resort dan cottage yang ada saat ini akan dilihat, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika bisa mengurus, silahkan diurus. Namun, jika berada di daerah terlarang, akan kami beritahu dan investasi mereka disana tidak bisa lagi dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan Perda RZWP3K bertujuan untuk mengatur tata ruang laut agar fungsinya sesuai dengan penggunaan. Baik penggunaan yang sudah ada (eksisting) maupun perencanaan ke depan (planning).

“Seperti adanya daerah penangkapan ikan, daerah konservasi, dan daerah budidaya,” ujarnya.

Ia meyakini Perda tersebut tidak akan menganggu dan mempersempit ruang gerak nelayan tradisional. Bahkan wilayah tangkap nelayan tradisional Sumbar terang Yosmeri lebih luas dibandingkan daerah-daerah lain yakni sebesar 98 persen dari keseluruhan luas laut wilayah.

Pihaknya juga memperingatkan agar nelayan tidak lagi menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang.

“Masih ada di beberapa tempat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang. Itu tidak ada toleransi lagi, kalau tertangkap akan diproses hukum,” tegasnya lagi.(Donny)

Kabag TU Taufik, diapit oleh para Taruna STPN. (Foto; Remon)




JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) telah didirikan sejak 1963 dengan nama Akademi Agraria. Dahulu, STPN didirikan karena keberadaan Undang-Undang Dasar Agraria pada tahun 1960. Pembentukan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional juga didasarkan pada kenyataan bahwa Indonesia tidak memiliki pekerja di sektor pertanahan dengan departemen agraria.

Taufik sebagai Kepala TU (Kepala Administrasi) di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat ketika ditemui di kantornya merasa bangga dengan calon taruna yang bertanggung jawab di kantornya. Dengan mengerahkan langsung ke lapangan bisa menambah wawasan dan sekaligus untuk lebih mempersiapkan karena nantinya dalam menjalankan tugas-tugas Negara dapat terpenuhi.

“Saya berharap para calon pemimpin masa depan, mereka disiplin, berdedikasi dan memiliki semangat serta rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang di kerjakannya," ujar Taufik.

Menurut pengamatan di lapangan, selama para taruna dari STPN berada di kantor BPN Jakarta Barat yang dibantu dalam lingkup kerja BPN dapat memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugas sehingga pekerjaan tidak tertunda dan masyarakat merasakan kepuasan layanan dalam membuat sertifikat karena tepat waktu. (rmn).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit/Ist



PADANG, SANCA NEWS.COM - Dua kabupaten di Sumatera Barat masing-masing Solok Selatan dan Pasaman Barat lepas dari status daerah tertinggal pada 2019 hingga provinsi itu hanya menyisakan satu daerah lagi yang diproyeksikan bisa keluar pada 2020.


Kepastian dua kabupaten itu terentas dari tertinggal setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan SK Nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Keluar dari Daerah Tertinggal.


Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan dengan lepasnya dua kabupaten itu dari daerah tertinggal berkat kegigihan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat, serta koordinasi yang tidak terputus dengan provinsi.


Sejumlah program dilaksanakan secara terpadu untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan diantaranya melalui peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, transportasi telekomunikasi, informasi dan koneksitas, dan juga meningkatkan kemandirian masyarakat desa melalui pemberdayaan.


Kerja keras dan pantang menyerah itu, menurut Nasrul, kini membuahkan hasil manis dengan terentaskannya dua kabupaten dan daerah tertinggal.


Namun, kerja belum selesai karena daerah yang terentaskan dari ketertinggalan itu tetap akan dilakukan pembinaan oleh lembaga pemerintah hingga tiga tahun ke depan.


Berdasarkan data Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan SK Nomor 79 tahun 2019 itu, bersama Solok Selatan dan Pasaman Barat ada 60 kabupaten lain yang berhasil dientaskan dari 2015-2019.


Sekarang menurut Nasrul hanya ada satu kabupaten lagi yang masih menyandang status tertinggal di Sumbar yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Namun, ia yakin pada 2020 daerah tersebut juga bisa terentaskan dari ketertinggalan, terutama dengan partisipasi aktif daerah dan pusat. "Tahun depan kemungkinan akan ada tambahan infrastruktur jalan di Mentawai sehingga seluruh daerah bisa terhubung. Ini penting untuk pemerataan pembangunan berbagai bidang, pembangunan itu akan menjadi modal besar untuk melepaskan status ketertinggalan,"katanya.(Donny)


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbanyak transportasi umum yang menggunakan tenaga listrik.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Apalagi, kualitas udara di Jakarta tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia.

"Ya mestinya sudah dimulai. Kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Nanti akan saya juga sampaikan ke Gubernur, bus-bus listrik, taksi listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Jokowi juga menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta harus melakukan upaya untuk memaksa para warganya menggunakan transportasi umum.

Namun, terkait cara agar warga DKI Jakarta menggunakan transportasi umum, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Anies.

"Skemanya seperti apa, terserah Gubernur. Apakah lewat electronic road pricing yang segera dimulai sehingga orang mau tak mau masuk ke transportasi umum massa," kata dia.

Jokowi juga memastikan dalam waktu dekat ia akan menandatangani peraturan presiden yang mengatur mobil listrik.

Ia berharap dengan perpres itu, pengembangan mobil listrik segera dimulai. Pemerintah juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang pengembangan mobil listrik tersebut.

"Saya kira ke depan semua negara mengarah ke sana (kendaraan listrik), semuanya. Enggak polusi, penggunaan bahan bakar nonfosil, arahnya ke sana," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.
Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.


DKI Jakarta menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin (29/7/2019) pagi berdasarkan informasi dari situs AirVisual.

AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia.

Pada pukul 09.38 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 183 kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 117,3 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Ini menyebabkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit  kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra.
Sidang perdana gugatan itu rencananya digelar hari ini. (Donny).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.