Gubernur Sumbar Minta Pemkab Solsel Terima Bu Dokter Disabilitas Jadi PNS
PADANG, SANCA NEWS.COM -
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengaku sudah
menyurati Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Irwan menegur Muzni dan
meminta agar drg Romi Syofpa Ismael diterima sebagai PNS.
"drg
Romi kita sudah menyurati dari provinsi untuk menegur. Kita sudah
menegur Bupati Solok Selatan untuk mengembalikan posisi dia agar tetap
diterima sesuai keputusan pertama," kata Irwan, di kantor Kemenko PMK,
Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Irwan mengaku saat ini masih menunggu respons Muzki. Irwan menilai drg
Romi memiliki kualifikasi yang baik karena mendapat nilai tertinggi
dalam tes CPNS-nya sehingga tidak sepatutnya meski memakai kursi roda
tidak diterima.
"Ya pantas, orang nomor satu, nomor satu terbaik
bahkan tertinggi nomor satu dan sebetulnya ada afirmasi kalau pun nggak
nomor satu dengan kursi begitu mesti dimasukkin, ini nomor satu masa
nggak masuk," kata Irwan.
Dia menyebut kondisi fisik drg Romi masih baik karena tangannya masih
dapat bekerja meski kakinya sakit. drg Romi sudah mendapatkan
rekomendasi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bahwa dia layak
berpraktek.
"Enggak, kakinya, tangannya masih kuat, badannya
masih kuat. Sudah dicek, dari PDGI seluruh Indonesia pun menyatakan
beliau ini layak berpraktek cuma yang jadi masalah kakinya aja, kakinya
aja yang nggak bisa. Pokoknya kakinya, kalau badan, tangan masih,"
ungkapnya.
Persoalan Romi ini bermula dari pencoretan namanya
oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) sehingga dia gagal
menjadi PNS. Padahal Romi meraih ranking 1 saat tes.
Romi
bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang kini sedang menyiapkan berkas
gugatan ke PTUN. Mereka menggugat Pemda Kabupaten Solok Selatan, karena
telah menganulir status kelulusan Dokter Romi sebagai CPNS. Selain
perdata, Romi juga berencana menggugat secara pidana.
Romi juga telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana
Yembise. Pengaduan dalam bentuk surat dilakukan untuk memperjuangkan
haknya sebagai warga negara. (Dkn).