Latest Post

Wisatawan penuhi kawasan Kota Tua Jakarta


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat, selama tahun 2019 ini ada 20.165.000 orang wisatawan yang datang ke Jakarta.

Selama periode Januari hingga Juni 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat ada 1,5 juta wisatawan asing yang datang ke ibukota.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi menuturkan, jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

"Ada penurunan, tapi enggak signifikan trennya," ucapnya di Museum Sejarah Nasional Tugu Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menargetkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jakarta pada tahun 2019 ini sebanyak 34wisatawan domestik dan 2,8 juta wisatawan mancanegara.

"Target kami 34 juta wisatawan nusantara dan 2,8 juta dari mancanegara," ujarnya kepada awak media.

Meski saat ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama, namun Edy mengaku optimis target tersebut akan tetap tercapai.

"Sekarang sudah mencapai 20 juta wisatawan nusantara dan 1,5 juta mancanegara ya, jadi mudah-mudahan ini sudah lebih dari 50 persen," kata Edy.

Rasa optimisme ini disampaikan oleh Edy lantaran mahalnya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik bisa meningkatkan jumlah kunjungan ke Jakarta.

"Malah bagus (kenaikan harga tilet pesawat), jadi masyarakat memilih untuk cari tempat wisata yang dekat," ucapnya.

"Jadi warga yang tinggal di Jabodetabel ini karena sulit dapat tiket yang terjangkau, merela memilih berwisata di Jakarta," tambahnya menjelaskan. (Dkn).




JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Setiap wilayah di ibu kota DKI Jakarta dinilai memiliki potensi unik untuk pengembangan budidaya berbagai jenis tanaman dengan sistem penanaman minim lahan atau dikenal dengan sebutan hidroponik.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, Senin, menjelaskan pihaknya telah memetakan potensi-potensi yang ada di setiap wilayah DKI Jakarta dalam kaitannya dengan gerakan penghijauan melalui hidroponik. 

"Berdasarkan pengalaman kami selama ini, tentunya setiap wilayah memiliki karakter yang berbeda. Misalnya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, kami mengembangkan tumbuhan Kale untuk sayuran dan obat penyakit jantung serta osteoporosis. Kale ini cukup enak rasanya kalau dibuat menjadi minuman smoothies," kata Darjamuni.

Berbeda dengan Jakarta Barat, lanjut Darjamuni, pihaknya mengembangkan budidaya tanaman Pegagan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Pegagan di Pesanggrahan bisa dibuat menjadi keripik atau bunga teh. Khasiatnya sangat besar sebagai tanaman obat. Jadi intinya di setiap wilayah kami sudah petakan berdasarkan jenis tumbuhan yang berkembang dengan baik. Kami sesuaikan, jadi jangan dipaksakan semua wilayah harus sama jenis tanamannya," kata Darjamuni.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP memang sedang gencar melakukan program pertanian perkotaan (urban farming) dengan konsep pembudidayaan tanaman sistem hidroponik. Beberapa program di antaranya penghijauan gang-gang Jakarta, sistem hidroponik di area taman Balai Kota, serta di area perkantoran instansi pemerintah lainnya. (Dkn).

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas status tersangka mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang dikaitkan atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polri. Sidang Kivlan sampai jelang tengah hari tadi masih belum dimulai, yang semula diagendakan pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada sejumlah anggota TNI aktif untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan makar yang menjeratnya.

"Mabes TNI (sebagai kuasa hukum Kivlan). Langsung Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo. Tapi mungkin yang datang (praperadilan) Kolonel, Letkol sama Mayor, mungkin," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin 22 Juli 2019.

Tonin juga sempat memberikan surat kuasa yang dibuat Kivlan hari ini. Dalam surat itu, Kivlan menyatakan telah memberi kuasa kepada Tim Pembela Hukum (TPH), yang terdiri dari 13 anggota TNI aktif.
Berikut nama-nama perwira TNI aktif yang dipilih Kivlan sebagai kuasa Tim Pembela Hukum:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.
(Dkn).

KPU Padang Panjang melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Padang Panjang periode 2019-2024, Sabtu (20/7) di Auditorium Mifan Water Park. (Kominfo)


PADANG PANJANG, SANCA NEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang Panjang periode 2019-2024, Sabtu (20/7) di Auditorium Mifan Water Park. 

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Okta Novisyah itu dihadiri seluruh komisioner KPU, Wakil Walikota Asrul, unsur forkompinda, komisioner Bawaslu, pimpinan partai politik, kepala OPD, tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya.

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah menjelaskan dengan telah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sesuai ketentuan, KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi sekaligus calon terpilih yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kota Padang Panjang periode 2019-2024.

Dalam rapat pleno itu ditetapkan, 12 kursi pada Dapil Padang Panjang 1 dan  delapan kursi untuk Padang Panjang 2.

Dua kursi PAN pada Dapil 1 diraih Hukemri dan Erizal (keduanya incumbent), dua kursi NasDem diraih Imbral (incumbent) dan Micko Kirstie (baru), dua kursi Gerindra diraih Yudha Prasetia (incumbent) dan Riza Aditya Nugraha (baru), dua kursi Golkar diraih Mahdelmi (incumbent) dan Yovan Fadayan (baru), satu kursi PKB diraih Herman (baru), satu kursi PKS atas nama Nasrullah Nukman (incumbent), satu kursi Demokrat atas nama Nasrul Efendi (baru) dan satu kursi PBB atas nama Hendra Saputra (incumbent).

Dua kursi PAN diraih Zulfikri dan Mardiansyah (keduanya baru), satu kursi Gerindra diraih Yulius Kaisar (incumbent), satu kursi Golkar diraih Novi Hendri (incumbent), satu kursi Nasdem atas nama Kiki Anugerah Dia (baru), satu kursi Demokrat atas nama Puji Hastuti (incumbent) dan satu kursi PBB atas nama Aditiawarman (incumbent). (Dkn).


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7).

"Senin (22/7) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Jubir MK Fajar Laksono, Senin (22/7).

Kendati demikian, kata Fajar, tidak berarti seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai hari ini. Pasalnya, persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus hari ini.
"Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," ujar Fajar.

Fajar menerangkan perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar besok, Selasa (23/7).

"Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil," ujar Fajar.

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi. (Dkn).


Sumber : CNNI

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.