Latest Post



JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Satu dari dua tersangka pemberi dugaan suap ke Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6).

"Pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE (Sendy Perico) datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).

Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Febri menuturkan, pada proses lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019 ini, KPK membutuhkan kerjsa sama dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan.

"KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Para tersangka tersebut yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Sendy Perico dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 


Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







Sumber : Kompas


Jokowi dan Prabowo

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan ucapan selamat dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merupakan syarat mutlak dari rekonsiliasi. Ucapan selamat ke Jokowi-Ma'ruf tidak ada hubungannya dengan budaya barat.

"Ini soal sederhana, yang namanya kompetisi pemilu itu pasti ada yang kalah dan yang menang. Ya nggak mungkin menang semua, mesti ada pengakuan terhadap yang menang, mengaku kalah dan memberi selamat (kepada yang menang) itu ngak ada hubungannya dengan budaya Barat atau Timur, itu soal etika politik saja," ujar Haris saat dikonfirmasi, Minggu (30/6).

Menurut Haris, Prabowo dan Sandiaga sebagai elite politik akan memberi dampak kurang baik bagi masyarakat di bawah dengan tidak memberi selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.
Haris menilai Prabowo-Sandiaga telah menunda rekonsiliasi.
"Kalau pada level elite, calon presiden atau wakil presidennya nggak begitu (mengucapkan selamat kepada yang menang) apalagi pada level masyarakat di bawah. Itu kan artinya menunda memberi selamat itu menunda penyelesaian masalah, menunda rekonsiliasi," katanya.

"Jadi bagi saya syarat rekonsiliasi yang pertama mengakui kekalahan, memberi selamat kepada yang menang, itu syarat rekonsiliasi. Jadi tidak akan ada rekonsiliasi selama itu tidak berlangsung, itu artinya Prabowo membiarkan massa di bawah tetap terbelah. Ya apa susahnya, apa beratnya (memberi selamat kepada Jokowi)," lanjutnya.
Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris

Selain itu, Haris menilai Sandiaga tidak tepat menghubungkan budaya Barat dengan ucapan selamat ke Jokowi.

"Kalau dihubungkan dengan budaya barat, demokrasi itu apa budaya timur? Itu badaya barat juga, pemilu (budaya barat), semua juga kan kita impor, jadi nggak tepat kalau dikaitkan ke situ (budaya barat)," tuturnya.

Haris mengatakan dalam sejarah kontestasi politik di Indonesia merupakan hal yang lazim jika seorang yang kalah memberikan selamat kepada pemenang.

"Nggak usah jauh-jauh, dalam Pemilu presiden sebelumnya 2004, 2009, itu yang kalah-kalah juga memberi selamat kepada yang menang, nggak usah dibawa ke barat atau ke timur," imbuhnya.

Haris juga menyoroti pernyataan Prabowo yang mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memiliki makna lebih dari sekedar memberi selamat ke Jokowi. Menurutnya, menghormati keputusan MK belum tentu mengakui kekalahan.

"Menghormati putusan MK belum tentu mengakui kekalahan, sebab kalau menghormati putusan MK ditafsirkan juga sebagai mengakui kekalahan, mestinya paslon 02 datang ke KPU (saat penetapan capres terpilih), kan faktanya tidak, itu artinya belum ikhlas atau belum tulus menerima kekalahan," ucapnya.


Sumber : Detik.com



 
Masjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.


BOGOR, SANCA NEWS.COM - Video viral seorang wanita membawa seekor anjing  ke dalam masjid diketahui sebagai warga Babakanmadang, Kabupaten Bogor, berinisial SM (52).

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan bahwa wanita yang berteriak dalam mesjid tersebut diduga stres sambil mencari keberadaan suaminya.

Wanita tersebut datang ke Mesjid yang tak jauh dari Junggle Land Sentul, Minggu (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

"SM memasuki masjid dengan membawa hewan Anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Ita dalam keterangannya, Minggu (30/6) malam.

Ita menjelaskan atas kejadian tersebut oleh jamaah, SM diusir keluar masjid. Kemudian petugas polsek yang datang di tempat kejadian akhirnya mengamankan pelaku.

"SM kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Bogor sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jemaah mesjid untuk diperiksa," kata Ita.

Ita menuturkan pihak kepolisian akan memberikan keterangan lanjutan setelah pemeriksaan selesai. Diberitakan sebelumnya, sebuah video pertengkaran di dalam sebuah mesjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam mesjid. Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu dan seekor anjing di dalam ruangan mesjid.
Ibu-ibu tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jemaah yang kebetulan ada di lokasi. Selain itu terdengar pula suara anak kecil di dekat kamera yang merekam peristiwa itu.

Dari apa yang dia katakan, anak kecil tersebut merasa ketakutan melihat pertengkaran berlangsung.
"Udah ya kita pergi aja, Ja. Aku takut. Pergi aja, Ja," ucap anak kecil tersebut saat pertengkaran berlangsung. Terpantau, video ini kini sudah menyebar di media sosial Facebook dan Twitter.

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.