Latest Post

Massa aksi mulai berkumpul di sekitar Gedung MK, Kamis (27/6/2019)(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan ke sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (27/6) siang ini.

Pantauan awak media pada pukul 08.50 WIB, mereka mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dimulai dari Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda.

Meski demikian, belum terlihat adanya mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi.

Massa yang datang menduduki trotoar dan jalanan di sekitar Jalan Merdeka Barat yang pada hari ini di tutup kedua arah.

Dengan membawa spanduk, beberapa poster, serta bendera, mereka mulai berkumpul, meski belum adanya orasi yang dilakukan.

Sementara itu, terkait pengamanan juga terpantau beberapa personel TNI dan Polri yang berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Pengamanan juga terpantau ketat. Di sekitar pintu masuk MK dengan ditutupi barikade beton serta pagar duri.

Sejumlah kendaraan taktis water canon juga disiagakan didekat blokade barrier yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.

Diketahui, MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6) hari ini.

Rumah kosong penemuan jasad tulang belulang di Perumahan Villa Indah Permai, RT05/RW01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, (26/6/2019)



BEKASI, SANCA NEWS.COM, - Dua bocah menemukan tulang belulang manusia di rumah kosong, Perumahan Villa Indah Permai, RT05/RW01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi TimurKota Bekasi, Rabu (26/6).

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian ini bermula saat dua orang bocah bermain dan mencari kayu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Dua orang saksi bernama Randi (14) dan Boni (15), mereka sedang bermain di TKP dan melihat mayat sisa tulang belulang di dalam rumah kosong," kata Erna saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (26/6).

Kedua bocah itu lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke warga setempat.

Oleh warga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur untuk dilakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad yang tidak diketahui identitasnya.

"Anggota langsung ke TKP dan membawa mayat tersebut ke RSUD Kota Bekasi," jelas dia.

Penemuan mayat ini tidak diketahui sebelumnya oleh warga sekitar sebab, di samping kiri kanan TKP merupakan rumah kosong yang sudah lama tidak dihuni pemiliknya.


"Sudah lama kosong, kita masih idenrifikasi, karena mayat tersebut hanya menyisahkan tulang belulang saja seperti terokorang dan lengan," ujarnya.

Ketua RW setempat Hamdani Arif mengatakan, sejak pertama kali dibangun tahun 1990an, rumah tersebut tidak pernah dihuni pemiliknya. Bahkan, rumah tersebut selama ini dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta per meter.

"Kalau luas lahannya sekitar 250-300 meter persegi, pemiliknya atas nama Roni, memang mau dijual cuma belum ada yang beli," kata Hamdani, Rabu (26/6).

Rumah tersebut selama ini dibiarkan kosong, letaknya yang berada di depan membuatnya lebih dekat ke jalan utama.
Penemuan tulang belulang manusia disebuah rumah kosong di Perumahan Villa Indah Permai, RT05/RW01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, (26/6)

Adapun warga sekitar kerap melihat pemuda dari luar perumahan nongkrong di dekat lokasi untuk mabuk-mabuk atau melakukan hal-hal negatif.

"Semenjak beberpaa kali dibubarin, sudah gak kelihatan lagi, biasanya nongkrong dijalanan depan rumah," jelas dia.

Penemuan jasad yang hanya sisa tulang belulang ini sontak membuat geger warga sekitar. Sebab, selama ini warga tidak pernah merasakan ada hal-hal aneh di sekitar lokasi.

"Enggak tahu, makanya selama ini warga sempet ada yang bilang cium bau cuma dipikir bau bangkai aja, soalnya kalau di jalan enggak telalu tercium, cuma kalau mendekat ke rumah baru agak tercium," jelas dia.

Adapun kondisi rumah kosong tempat penemuan tulang belulang telah rusak karena sudah lama tidak dirawat, di halaman rumahnya juga ditumuhi tanaman hingga menutupi sebagian besar muka rumah.

Di samping kiri, depan, dan belakang rumah juga merupakan rumah kosong yang nasibnya sama telah lama ditinggal penghuninya dan hendak dijual.

"Ini dijual juga cuma belum pada laku, orang anggapnya ini lahan sengketa padahal enggak," jelas dia.



Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Putusan MK yang akan dibacakan besok jelas dinanti banyak kalangan, tak hanya para peserta Pilpres 2019.


Satu di antaranya akan menjadi langkah bagi KPU untuk melangkah ke tahapan Pemilu 2019 berikutnya, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, putusan MK yang akan dibacakan para hakim konstitusi Kamis besok, bersifat final dan mengikat.

Final, artinya tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara mengikat putusan MK besok tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jelang sidang putusan di MK, terungkap beberapa fakta menarik baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU, hingga MK.

Berikut beberapa fakta jelang sidang putusan di MK yang digelar Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

1. Prabowo-Sandiaga tidak akan hadir

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ucapkan belasungkawa terkait unjukrasa berlangsung rusuh di Jakarta, Rabu, (22/5) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Paslon nomor 02, Prabowo-Sandiaga tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 besok.

Rencananya, Prabowo akan mendengarkan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Bergabung dengan Prabowo, ada Sandiaga Uno serta beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

Demikian dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ia menambahkan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar."


"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

2. BPN optimis Prabowo menang

Hendarsam Marantoko (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.

"Jadi optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatan pihaknya.

"Yakni, apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.

"Tentang dalil kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) berdasarkan bukti tertulis dan video, serta dikaitkan dengan saksi pemohon."

Hal senada juga dikatakan anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Andre mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandiaga akan menang dalam sidang di MK.
Bahkan, BPN akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.

3. Jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6) di Ruang Sidang Pleno MK. (HumasMK/Ifa

Sedianya, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).


Namun, berdasar putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6), MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."

"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."

"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6).

4. Alasan pembacaan putusan MK dipercepat

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Masih kata Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.

Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."

"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."

"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."

"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.

5. Jumlah personel TNI-Polri yang akan amankan sidang putusan MK

Anggota Polri dari Brimob dan Sabhara sejumlah daerah melaksanakan sholat Id Idul Fitri 1440 H, di halaman Monas, Jakarta, Rabu (5/6). Mereka melaksanakan sholat disela-sela melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Jumlah personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK besok cukup besar, yaitu 40.000 personel.

"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Moeldoko, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.

Dengan kondisi itu, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.

"Kami sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap waspadai," kata mantan Panglima TNI ini dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Moeldoko berharap tak ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

6. BPN dan TKN siap terima apapun keputusan MK

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (4/2/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.

Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK  sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandiaga bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.

Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan MK.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Fitri Wulandari)

Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6).

7. Massa aksi akan datang ke MK besok pukul 08.00 WIB

Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu ialah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, beserta eksponen masyarakat lainnya. Pada aksi tersebut mereka memberikan suport kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan benar serta sesuai fakta-fakta hukum yang ada. (Tribunnews/Jeprima)

Pihak kepolisian tidak mengizinkan massa untuk melakukan aksi di sekitar gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski demikian, pada Rabu (26/6) hari ini, massa telah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dan melakukan aksi.

Namun, pada pukul 16.30 WIB, massa aksi kawal MK membubarkan diri setelah menggelar tahlil dan baca doa bersama.

Sementara itu, orator meminta massa kembali berkumpul pada Kamis (27/6/2019) esok pukul 08.00.

"Besok pembacaan hasil sidang pukul 12.00 siang jadi kita datang jam 08.00."

"Yang punya HP kirimkan pesan sebanyak-banyaknya, undang satu juta orang," kata orator.

8. Hakim konstitusi akan bacakan putusan secara bergantian

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Amar putusan tersebut diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang terakhir digelar Selasa (25/6) kemarin.

Kamis besok putusan majelis hakim konstitusi akan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.

Namun, belum diketahui berapa banyak putusan majelis hakim konstitusi karena bersifat rahasia.

MK memberikan kesempatan kepada 20 orang dari para pihak, yaitu pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu untuk menghadiri sidang.

"MK, majelis hakim memastikan putusan itu sudah siap dan siap untuk diucapkan dalam sidang pleno Kamis jam 12.30 besok."

"Oleh karena itu, hari ini, MK tinggal persiapan akhir, checking akhir agar persidangan berjalan dengan lancar," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso.

9. Live streaming

MK akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.



Lama Buron, Mindo Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Otak Pembunuhan Istri, Ditangkap. Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - 
Setelah bersembuyi cukup lama mantan perwira Polisi yang pernah berpangkat AKBP Mindo Tampubolon ditangkap pihak Kejaksaan.

Mindo Tampubolon bersembunyi sekitar enam tahun, Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor. Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup". 

Hakim Mahkamah Agung  pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.


Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6) berhasil ditangkap. (KEJARI BATAM)
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istrinya.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam saat masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.

Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013. Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.

"Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, "ujar Filpan.

Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.

Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. 

Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang. Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam. Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. 

Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung
.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.
Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan
Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.
"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.


AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri. 

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. 

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Pembangunan Kantor Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, mulai dilakukan setelah sengketa lahan dapat terselesaikan.Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Pembangunan Kantor Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang sudah diusulkan sejak 2012 silam akhirnya dimulai. Pembangunan kantor kelurahan ini sebelumnya terkendala sengketa lahan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Ciracas, Mamad mengatakan, sejak Juni 2019 kantor kelurahan sudah dipindah ke bangunan yang disewa dekat Waduk Rawa Babon. "Nanti gedung barunya jadi empat lantai, target pembangunan diperkirakan rampung November mendatang. Selama pembangunan kantor kelurahan dipindah," kata Mamad kepada wartawan Selasa (25/6).

Mengenai besaran anggaran pembangunan, Mamad mengaku tidak tahu berapa anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kantor kelurahan tersebut. Menurutnya seluruh teknis pembangunan ditangani Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Timur.

"Saya enggak tahu berapa anggaran pembangunannya, itu di Bagian Pemerintahan Kota. Jadi bukan di dinas," ujarnya. Untuk diketahui, Kantor Kelurahan Kelapa Dua Wetan sejak lama jadi sorotan karena kondisi bangunan yang tampak kusam bila dibanding bangunan kantor kelurahan lain di Jakarta.

Bila kantor kelurahan lain di DKI Jakarta umumnya sudah berlantai tiga hingga empat, kantor keluarahan it justru tak bertingkat. Staf Teknis Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Imam Santosa mengatakan, luas tanah kantor ini kini menjadi 1.970 meter, dengan luas bangunan utama 470 meter. "Luas tanah sudah diukur, memang menyusut secara luas. Waktu pengukuran dulu luas keseluruhan 2.100 meter, luas bangunan utama dulu 500 meter," ucapnya.
(Dkn).

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.