Latest Post

Sebuah alat berat sedang melakukan pembenahan drainase jalan.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan program nasional pembenahan drainase jalan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan salah satu program infrastruktur PUPR tahun 2020 adalah pembenahan drainase jalan nasional secara masif.

“Kami sudah menyiapkan program khusus yaitu program pembangunan drainase jalan secara nasional. Kalau dijadikan satu, item pekerjaan drainase kecil sekali dari total pekerjaan jalan sehingga tidak optimal dikerjakan kontraktor. Misalnya jalan di Pantai Utara Jawa, drainase jalan yang tertutup bangunan akan kita buka,” ujarnya.

Menteri Basuki menjelaskan bahwa untuk melaksanakan program tersebut Direktorat Jenderal Bina Marga tengah menyusun desain program tersebut.

Menurut dia, pembangunan drainase jalan yang tersambung dengan drainase kawasan atau lingkungan sangat penting untuk menghindari terjadinya genangan pada ruas jalan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena drainase jalan pada masa lalu dibuat hanya di sisi jalan, serta belum terhubung sampai pembuatan saluran air akhir.

Keberadaan drainase jalan yang terhubung dengan sistem drainase kawasan atau lingkungan selain sangat penting untuk menghindari terjadinya genangan, juga bermanfaat guna memperpanjang usia layanan jalan.

Pagu indikatif Kementerian PUPR pada tahun 2020 sebesar Rp38,8 triliun dimana alokasi di Ditjen Bina Marga sebesar Rp38,8 triliun. Di sektor Bina Marga, program lainnya yang akan dilakukan adalah pembangunan jembatan gantung yang akan membuka keterisolasian desa-desa di wilayah terpencil.

Pada tahun 2020, Kementerian PUPR juga akan memperbarui Keputusan Menteri PUPR mengenai penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional menggantikan Kepmen PUPR tahun 2015. Penyesuaian penetapan ruas jalan nasional dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Jalan yang belum ditetapkan statusnya seperti jalan perbatasan di Kalimantan yang dibangun Kementerian PUPR akan ditetapkan statusnya tahun depan, sehingga tanggung jawab pemeliharaannya menjadi lebih jelas,” kata Menteri Basuki.

Saat ini panjang jalan nasional adalah 47.107 Km. Untuk jalan nasional digunakan marka dengan menggunakan cat warna putih dan kuning. (Dkn).

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan

PADANG, SANCA NEWS.COM - Rumah salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) asal Sumatera Barat, Saldi Isra di Kompleks Dangau Teduh, Lubuk Kilangan, Padang dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Pengamanan tersebut telah dimulai sejak Selasa 11 Juni 2019 lalu hingga selesai sidang Pemilu di MK pada Agustus mendatang.

"Kami telah melakukan pengamanan sejak 11 Juni lalu. Sejumlah petugas kami tempatkan di sana," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan yang dihubungi Awak Media, Sabtu (15/6/) malam.

Yulmar mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap keluarga hakim yang bertugas.

 "Ini berdasarkan permintaan dari lembaga negara. Untuk itu, kita tempatkan petugas yang stand by 24 jam," katanya. 

Yulmar menyebutkan, untuk pengamanan itu, petugas dilengkapi dengan senjata lengkap guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Betul, aparat dengan senjata lengkap," jelas Yulmar. (Dkn).

Sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa mantan Presdir Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (27/2).


JAKARTA,SANCA NEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh meyakini mantan Presiden Direktur Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Hal ini dilakukan Muljono dengan menggunakan fotokopi akta jual beli untuk membuat surat kehilangan agar dapat mengajukan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini dikatakan JPU pengganti, Atta saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah atau pemalsuan surat tanah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/4).


“Dia menggunakan fotokopi akta jual beli yang ditandatangani Camat Kebon Jeruk tahun 1987. Fotokopi itu kemudian ia buat untuk membuat surat kehilangan di Polres Jakarta Barat sebelum akhirnya mengajukan sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Atta.

Sebelumnya, JPU menuntut Muljono untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Jaksa meyakini, Muljono bersalah telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Meski memiliki girik, Muljono tidak menggunakan girik itu untuk pembuatan sertifikat. Mengenai girik itu, Atta menyebut BPN telah menyatakan bahwa girik milik Muljono yang dijadikan bukti dalam persidangan memiliki tempat yang berbeda. Girik tersebut bukan berada di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk seperti yang disebut Muljono melainkan di Kembangan.

“Jadi bisa dipastikan terdakwa memiliki niat atau mens rea. Buktinya dia sengaja menggunakan fotokopi bukan melalui girik untuk ajuan sertifikat,” kata Atta sembari mengatakan girik milik Muljono dianggap tidak relevan.

Jaksa juga membantah pembelaan kuasa hukum Muljono yang menyebut tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dikatakan Jaksa, Muljono dilaporkan ke polisi oleh Ahli Waris sah yang merasa dirugikan atas tindakan Muljono menggelapkan dokumen. Untuk itu, Jaksa tetap pada tuntutan dan keyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan.

JPU juga menekankan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak unsur perdata. Ditambah lagi dengan surat keputusan (SK) BPN yang telah membatalkan semua sertifikat milik terdakwa Muljono Tedjokusumo. Jaksa meminta Majelis Hakim yang dipimpin Sterly Marlein menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dalam perkara ini. Menurut Jaksa, hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama kasus penggelapan dokumen.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum para korban mafia tanah, Aldrino Linkoln mengatakan sertifikat tanah milik Muljono Tedjokusumo telah dicabut setelah Surat Keputusan (SK) BPN keluar. Dalam SK tersebut, BPN meminta Muljono mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada sejumlah kliennya. Termasuk soal girik milik kliennya, BPN dalam SK menegaskan girik itu terdaftar, hal itu terungkap setelah BPN melakukan pengukuran.

“Terkait surat SK BPN tersebut, saya juga selaku tim kuasa hukum sudah memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tersebut berupa pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan serta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” ucap Aldrino yang mengaku menyerahkan foto copy SK.

Dalam kasus ini, Aldrino menilai terdakwa dan saksi mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Muljono merupakan perbuatan pidana.

Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.

Enam saksi pelapor, yakni Muhadi, Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.

Beberapa perbuatan itu diantaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya. 

Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasuki lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.

Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. 

Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono. 



Sumber : Berita Satu


Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6).

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu. (Kompas/Dkn).

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.