Kapolri : Kami Tidak Pernah menyebut Kivlan Zen Sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei
![]() |
Kivlan Zen |
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Tito menambahkan pihaknya hanya menjerat mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal TNI (Purn) itu dengan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga terlibat pemufakatan jahat karena merancanakan pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.
"Apalagi dalam kasus mohon maaf melibatkan Bapak Kivlan Zen, ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," ucap Tito.
"Kita tidak tuduh sebagai dalang. Tidak. Tapi (kami) katakan bahwa ada pihak lain di luar petugas yang juga terindikasi akan gunakan senjata api. Dan mungkin ada pihak lain yang kita tidak deteksi menggunakan senjata api," ucap dia.
Untuk diketahui Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu 29 Mei lalu. Kivlan dijerat UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada HK untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan juga membekali HK uang Rp150 juta buat membeli senjata api yang akan digunakan untuk menghabisi mereka yang ditarget. (Dkn).