Jabatan OPD Kota Padang Masih Banyak Kosong
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah Melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Eselon III dan IV Pemko Padang |
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah Melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Eselon III dan IV Pemko Padang |
Wali Kota Padang Mahyeldi |
Kakan Kemenag Padang Panjang Gusman Piliang didampingi Kasi Penmad Bustami menyerahkan hasil UNBK kepada Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar, jelang Lebaran 1440 H lalu. |
Dirut Pertamina Nicke Widyawati |
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap
proyek PLTU Riau-1. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN
Sofyan Basir, hari ni, Senin, 10 Juni.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini
merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 27 Mei 2019. Saat itu, mantan
Direktur Pengadaan Strategis PT PLN ini tak memenuhi panggilan KPK lantaran
sedang berada di luar negeri.
"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke sebagai saksi
untuk tersangka SFB," kata Febri, Senin, 10 Juni 2019.
Nicke sudah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pembangkit
listrik ini. Dia diperiksa pertama kali pada September 2018 sebagai saksi untuk
eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. KPK kala itu mendalami
soal dugaan pertemuan antara Eni dan Nicke.
Nicke diperiksa untuk kedua kalinya pada 2 Mei 2019, sebagai
saksi untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sudah ditetapkan menjadi
tersangka. Seusai pemeriksaan, Nicke tak banyak bicara. Dia mengatakan
diperiksa sebagai mantan pejabat di PLN. "Tadi saya ditanya kurang lebih
sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN, itu
saja.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir membantu Eni
Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes
Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan
juga menerima komitmen fee dengan jumlah yang sama dengan Eni.
Selain itu, KPK menduga Sofyan juga berperan menunjuk
perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sebelum Sofyan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain
dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk
membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.
(Dkn).