Latest Post




PADANG, SANCA NEWS.COM - Satu orang warga meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Koto Tabuah, Kampuang Pinang, Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (11/6) malam.

Longsor tersebut menimbun satu rumah warga yang menyebabkan penghuninya Syahril (40), meninggal dunia akibat tertimpa material longsor. Sementara satu orang lainnya mengalami luka di bagian tangan atas nama Yulia.

"Betul terjadi longsor dan banjir tadi malam di Batu Gadang, Sungai Geringging, Padang Pariaman. Satu orang warga meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Sumbar, Rumainur, Selasa malam.

Rumainur menyebutkan, tim gabungan dari BPBD, Tagana, Basarnas dan TNI-Polri sudah berada di lokasi untuk membantu pembersihan material longsor.

"Tim sedang bekerja melakukan pembersihan material longsor dan mencari kemungkinan adanya korban lainnya," katanya.

Ia menyebutkan, longsor dan banjir terjadi di Padang Pariaman akibat hujan lebat sepanjang siang hingga malam hari.

Rumainur meminta warga waspada terhadap bahaya longsor dan banjir. Hal itu disebabkan karena cuaca di Sumbar cukup ekstrem. 

"Data dari BMKG, ada sejumlah daerah di Sumbar yang mengalami hujan lebat dalam beberapa hari ke depan. Kita minta warga waspada bahaya longsor dan banjir," katanya mengakhiri. (Dkn/Sac).


Kakan Kemenag Padang Panjang Gusman Piliang didampingi Kasi Penmad Bustami menyerahkan hasil UNBK kepada Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar, jelang Lebaran 1440 H lalu.

PADANG PANJANG, SANCA NEWS.COM Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padang Panjang masih mempertahankan predikat sebagai madrasah terbaik tingkat Sumbar. Pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019 ini madrasah tersebut berhasil meluluskan 100 persen siswanya dengan rata-rata nilai tertinggi tingkat MTs dan peringkat keempat SMP/MTs se-Sumbar.

“Alhamdulillah, dalam UNBK yang diumumkan jelang hari raya lalu, rata-rata kita terbaik tingkat MTs dan nomor 4 tingkat SMP/MTs se-Sumbar,” kata Kepala MTsN Padang Panjang Firmawati Anwar, Senin (10/6) di ruangan kerjanya.

Firmawati yang didampingi Waka Bidang Humas Walfurqan menyebutkan, siswa MTsN Padang Panjang yang mengikuti UNBK 2019 sebanyak 300 orang. Dari 300 siswa itu, 3 siswa mendapat nilai 100 pada mata pelajaran matematika, yakni Hadid Habiburrahman, Santry Finisia Noza dan Muhammad Fariz.

“Ada juga satu orang siswa kita yang mendapat nilai 100 untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, atas nama Dinda Alya Fadila. Mereka yang mendapat nilai 100 ini diberi reward oleh komite madrasah,” terangnya.

Para lulusan MTsN Padang Panjang itu sebagian sudah dipastikan diterima di sejumlah sekolah favorit, antara lain SMAN 1 Padang Panjang 22 orang, SMAN 1 Sumbar 18 orang dan MAPK Koto Baru Padang Panjang 10 orang.

Kakan Kemenag Kota Padang Panjang Gusman Piliang mengapresiasi prestasi yang diraih MTsN Padang Panjang. Ia berharap prestasi itu dipertahankan, bahkan bisa ditingkatkan lagi pada tahun-tahun mendatang. (Dkn).

Dirut Pertamina Nicke Widyawati



JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, hari ni, Senin, 10 Juni.

 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 27 Mei 2019. Saat itu, mantan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN ini tak memenuhi panggilan KPK lantaran sedang berada di luar negeri.

 

"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri, Senin, 10 Juni 2019.

 

Nicke sudah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pembangkit listrik ini. Dia diperiksa pertama kali pada September 2018 sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. KPK kala itu mendalami soal dugaan pertemuan antara Eni dan Nicke.

 

Nicke diperiksa untuk kedua kalinya pada 2 Mei 2019, sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Seusai pemeriksaan, Nicke tak banyak bicara. Dia mengatakan diperiksa sebagai mantan pejabat di PLN. "Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN, itu saja.


Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir membantu Eni Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan juga menerima komitmen fee dengan jumlah yang sama dengan Eni.


Selain itu, KPK menduga Sofyan juga berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.

 

Sebelum Sofyan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (Dkn).





Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menolak penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).

Tim hukum Prabowo-Sandiaga hari ini mendatangi MK untuk menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU.

Dalam revisi itu tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di sisi lain, menurut Arsul Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, ia berkata dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.
Arsul menyampaikan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Dia juga berharap KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait untuk mengajukan permohonan serupa.

Lebih lanjut Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujarnya. (Dkn).


Berita ini telah dipublikasikan oleh CNN Indonesia dengan judul : TKN Minta MK Tolak Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.