Latest Post




Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menolak penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).

Tim hukum Prabowo-Sandiaga hari ini mendatangi MK untuk menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU.

Dalam revisi itu tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di sisi lain, menurut Arsul Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.

Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, ia berkata dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.
Arsul menyampaikan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Dia juga berharap KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait untuk mengajukan permohonan serupa.

Lebih lanjut Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

"Itu menurut kami perlu dipertimbangkan untuk diputuskan lebih dulu. Tidak perlu sampai dengan menunggu pemeriksaan pokok perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni," ujarnya. (Dkn).


Berita ini telah dipublikasikan oleh CNN Indonesia dengan judul : TKN Minta MK Tolak Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo


Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Dt. Malintang Panai


PADANG, SANCA NEWS.COM - Kunjungan wisatawan ke lokasi wisata di Sumatera Barat selama 5 hari, terhitung tanggal 5 Juni hingga tanggal 9 Juni berjumlah 2.146.749 berdasarkan rekap data yang dihimpun Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat dari laporan Kabupaten dan Kota diluar Kabupaten Kepulauan Mentawai yang belum sempat mengirimkan datanya.

 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit lewat WhatsAppnya disela-sela kesibukan hari ini, di Padang, Senin (10/6).

 

Wagub lebih lanjut menyampaikan dari laporan yang diterima, kabupaten Pesisir Selatan mendapat kunjungan paling tinggi sebesar 795.747 wisatawan, Kota Padang 330.000 wisatawan, di susul Kota Pariaman 226.993 wisatawan dan Bukittinggi 192.242 wisatawan.

 

Sementara kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) sebanyak 264 orang. Perkiraan uang beredar selama lima hari tersebut sebesar Rp214 Miliar, dengan perhitungan kebutuhan makan minum rata-rata Rp100 ribu orang/perhari, ujar Wagub Nasrul Abit.

 

Wagub Nasrul Abit menyampaikan walaupun dari tiket mahal dan kurangnya kunjungan lewat udara. Semangat pulang basamo masyarakat minang lebih memanfaatkan jalan darat dan mobil pribadi.


Dari kunjungan wisatawan itu hanya 30 persen yang berbayar masuk ke lokasi wisata. Tentunya ini perlu menjadi perhatian kepala daerah bagaimana meningkatkan pelayanan kunjungan wisatawan, sehingga dapat mendorong peningkatan pemasukan daerah serta juga mendorong aktifitas perekonomian masyarakat lebih baik lagi, harapnya.

 

Nasrul Abit juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wisatawan yang mau berlibur di Sumatera Barat bersama keluarga, sanak famili dan teman sejawat.

 

"Kita memang merasakan ada kemacetan luar biasa selama 5 hari, karena jumlah kunjunganya tinggi sementara prasarana jalan kita tidak ada pengembangan dan tidak lagi memadai kondisi menghadapi kunjungan wisatawan tersebut", ungkapnya. (Dkn).



Siamsul Nursalim

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita aset milik pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istri, Itjih Nursalim, menyusul penetapan status tersangka kepada keduanya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengasset recovery. Dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul diduga telah diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dikarenakan tersangka SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni 2019.

Laode menuturkan tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset Sjamsul Nursalim.

Penetapan Sjamsul dan juga istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. Saat ini, keduanya tengah tinggal di Singapura dengan status tinggal tetap.

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dkn).

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.