Latest Post



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

MADIUN, SANCA NEWS.COM  - Usul Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal dinonaktifkannya Gerbang Tol Palimanan ditolak oleh pihak operator. Budi menyebut akan mengikuti keputusan yang diambil oleh Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis, operator tol Cikopo-Palimanan, mengatakan usul Menhub itu tidak bisa diterapkan. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan banyak operator lainnya dan keputusannya sudah bulat bahwa usul tersebut tidak bisa diterapkan.

"Kita sudah bahas ya dengan pihak terkait, itu banyak libatkan operator ya, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Saya kurang paham ya arahan Kemenhub gimana, cuma kita secara decision-nya (keputusan) sama operator lain seperti itu, ya," ungkap Firdaus, Jumat (7/6).

"Masalah apa nggak masalah, saya serahkan ke Kakorlantas. Saya sudah beri usulan, yang mutusin Kakorlantas. Apa pun yang diputuskan Kakorlantas, saya ikut," kata Budi Karya setelah meninjau rest area 579, Sukowidi, Jawa Timur, Sabtu (8/6).

Budi mengatakan usul tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usul itu juga muncul setelah menerima laporan sempat terjadi kemacetan sepanjang 3 kilometer untuk melewati GT Palimanan.

Budi tak mempersoalkan apabila usulnya itu pada akhirnya tak terealisasi. Namun, dia menegaskan, permasalahan kepadatan kendaraan di ruas tol selama Lebaran harus dicarikan solusi.

"Kalau memang nggak bisa, nggak apa-apa. Paling nggak, ada suatu note, yang seperti ini harus dipikirin. Nggak bisa satu pengelola berpikir tentang dirinya sendiri. Itu message-nya," jelas Budi.

"Saya sudah sampaikan tugas saya untuk mengingatkan itu suatu kondisi kita itu mesti saling memberi," lanjut dia.

Selain itu, Budi menuturkan soal strategi mengurai kepadatan kendaraan selain menerapkan sistem satu arah dan contraflow. Menurutnya, harus juga ada pembatasan load kendaraan.

"Jadi ada beberapa tools lagi, katakanlah pembatasan load. Pembatasan load bisa terjadi dengan mengalihkan tempat atau mengambil suatu keputusan tentang di satu tempat perlintasan setelah berapa kilo harus jalan," ujarnya.

"Jadi rekayasa itu kaya, banyak kemungkinan dan mungkin saja itu merupakan satu masukan dari masyarakat," lanjut dia. (Dkn).

Ilustrasi

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Gagasan pemerintah mengundang maskapai asing ke pasar penerbangan di Indonesia mengundang protes dari maskapai nasional. Salah satunya, PT Sriwijaya Air yang mengoperasikan dua maskapai di dalam negeri, yaitu Sriwijaya Air dan NAM Air.

Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adrian Saul menilai gagasan memasukkan maskapai asing ke pasar penerbangan dalam negeri berpotensi mengubah iklim pasar saat ini. Ia bahkan menyebut bukan tidak mungkin kebijakan tersebut bisa membunuh maskapai nasional yang saat ini masih jatuh bangun mempertahankan bisnisnya.

Apalagi, sambungnya, jumlah pemain di industri ini tinggal 10 maskapai dari sebelumnya sekitar 30 maskapai beberapa tahun lalu. Sementara sisanya, terpaksa bangkrut karena tidak bisa bertahan.

"Yang saya khawatirkan adalah bisa merusak pasar penerbangan domestik yang kemudian setelah itu ditinggalkan," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).

Di sisi lain, menurutnya, gagasan mengundang maskapai asing karena isu tingginya tarif tiket pesawat menyudutkan maskapai nasional. Sebab, seolah-olah maskapai nasional menjadi biang keladi kenaikan tarif tiket.

Maskapai, menurut dia, juga dituding menyebabkan melorotnya pertumbuhan industri pesawat lantaran tarif pesawat yang disebut mahal. Padahal, menurutnya, maskapai nasional perlu melakukan penyesuaian harga untuk bertahan hidup.

Ia pun mengklaim kenaikan harga sebenarnya dilakukan bertahap dan sesuai dengan sistem travel online.

"Penerbangan dianggap menjadi satu-satunya penyebab industri pariwisata menurun, tapi di pihak lain, saya tidak dengar industri perhotelan membantu mendorong pariwisata. Toh, peak season Lebaran, harga hotel juga mahal sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, Joseph berpandangan ketimbang menambah maskapai asing ke pasar penerbangan Tanah Air, lebih baik seluruh pihak berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, tercipta kemampuan baru di pasar penerbangan dalam negeri.

"Airlines sudah beroperasi sangat efisien, yang perlu ditingkatkan ya daya beli masyarakat," imbuhnya.

Sekalipun maskapai asing benar-benar akan masuk ke pasar penerbangan domestik, ia mengaku belum bisa memberi gambaran kesiapan perusahaan. 'Kami masih fokus memperbaiki performance finance dan operation agar melepas 2019 bisa lebih baik dari 2018," tuturnya.

Tak jauh berbeda, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan nada khawatir terhadap gagasan tersebut. Meski, secara personal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengaku percaya diri bisa menghadapi persaingan ke depan bila maskapai asing benar-benar masuk ke pasar penerbangan Indonesia.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perseroan siap menghadapi potensi persaingan ke depan karena selama ini sudah menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah harus pula memberikan ruang dan aturan yang sama kepada maskapai asing di pasar penerbangan domestik.

Jika hal tersebut tak dilakukan, menurut dia, kelangsungan bisnis maskapai nasional ke depan bisa lebih muram. "Jangan sampai mengistimewakan maskapai asing. Di Indonesia sudah ada 24 maskapai penerbangan nasional yang bangkrut akibat persaingan yang tidak sehat. Mudah-mudahan jangan ada lagi," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan jika gagasan mengundang maskapai asing dilakukan karena menuding maskapai nasional sengaja mengerek harga tiket pesawat. Padahal, menurutnya, maskapai nasional selalu menaati aturan main yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia mencontohkan, ketika pemerintah menurunkan aturan tarif batas atas (TBA) sekitar 12-16 persen, maskapai nasional tetap menaati aturan tersebut dan melakukan penyesuaian. Lebih lanjut, menurut Ikhsan, ketimbang memasukkan maskapai asing ke persaingan di dalam negeri, lebih baik mengedukasi masyarakat soal harga tiket penerbangan.
Sementara PT Indonesia AirAsia, maskapai asal Malaysia yang beroperasi di sejumlah rute penerbangan di Indonesia memiliki pandangan yang berbeda.

Menurut Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan, gagasan tersebut sejatinya sah-sah saja.

Baginya, bukan hal yang salah bila pasar penerbangan Indonesia mulai membuka diri dengan maskapai asing. "Kalau seperti katak dalam tempurung terus, kapan majunya?" ungkapnya.

Toh, menurutnya, kehadiran maskapai asing bukan tidak mungkin bisa memunculkan pasar industri yang lebih efisien dan kompetitif untuk meningkatkan daya saing.

"Airlines nasional juga harus introspeksi, sudah efisien kah kita? Sudah siapkan bersaing kita?" celetuknya.


Berbeda dengan maskapai selaku pemain utama di pasar penerbangan, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola operasional sejumlah bandara di dalam negeri justru menyambut baik gagasan tersebut. Bahkan, AP II akan 'membuka pintu' dengan menambahkan jadwal penerbangan dari maskapai asing ke jadwal bandara.

"Kami mendukung sekali. Sebagai operator, bandara kami siap untuk itu," ucap Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin.

Meski begitu, Awaluddin menekankan kedatangan maskapai asing nanti tentu tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya, pemenuhan ketentuan pengangkutan penumpang dan barang antara dua tempat di negara yang sama oleh operator transportasi dari negara lain alias cabotage.

Berdasarkan aturan ini, maskapai yang beroperasi di Tanah Air tidak bisa melayani rute penerbangan yang populer saja, misalnya antara kota di Pulau Jawa. Namun, maskapai juga perlu membuka rute penerbangan ke luar Jawa hingga daerah-daerah perintis.

"Badan usaha udara yang baru perlu masuk ke wilayah perintis atau yang sekarang sudah dilayani badan usaha existing. Jadi ada kesetaraan," katanya.
Sementara kalangan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut mendukung gagasan memasukkan maskapai asing ke pasar penerbangan dalam negeri. Apalagi bila hasilnya bisa membuat industri ini semakin efisien dan kompetitif. Sebab, dampaknya pun bisa memperkuat lini bisnis lain.

"Tapi yang paling penting, level of playing field-nya harus sama," katanya.

Lebih lanjut ia melihat maskapai nasional seharusnya tidak perlu khawatir karena kedatangan pemain baru merupakan hal paling standar dalam persaingan bisnis. Toh, menurutnya, masing-masing maskapai nasional saat ini sudah punya pasar dan kualitas layanan yang bisa ditawarkan ke masyarakat.

"Saya selalu menyatakan, kalau pengusaha takut kompetisi, ya tidak usah jadi pengusaha. Kompetisi bikin apa? Semakin efisien, itu jadi lebih baik," pungkasnya. (Dkn). 

Berita ini dikutip dari CNN Indonesia (7/6).


Eggi Sudjana
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana. Padahal Eggi, tersangka kasus dugaan makar sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan.

"Sangat kecewa sekali diperpanjangnya penahanan Bang
Eggi Sudjana. Karena sudah banyak yang menangguhkan Bang Eggi sebagai penjamin antara lain Istri, anak-anak Bang Eggi, beserta keluarga, ada dari Komisi III DPR Bang Sufmi Dasco," ujar pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat dihubungi, Kamis (6/6).

Menurut Pitra, penyidik semestinya memperhatikan kondisi Eggi Sudjana. Lewat penangguhan penahanan, sejumlah pihak disebut Pitra menjaminkan diri bahwa
Eggi Sudjana tidak akan melarikan diri.

"(Kemudian) tidak akan menghilangkan barang bukti, akan selalu kooperatif, syarat penangguhan kan itu. Jadi terhadap perpanjangan ini saya menilai kurang manusiawi terhadap klien kami mengingat faktor usia," imbuh Pitra.
 
 Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan karena masih melengkapi berkas perkara. Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5).

"Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/6). (Dkn).

Kutipan berita detiknews

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.