Latest Post

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk Sulawesi Selatan dan Malaysia.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu materinya adalah terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, (27/5).
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.
Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo mengajukan gugatan sengketa pemilihan presiden ke MK. Dalam gugatannya BPN menganggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden 2019. Adapun tim kuasa hukum kubu Prabowo dipimpin Bambang Widjojanto.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.(Red/Tempo.co).

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat penyerahan LPJ 2018


TANAH DATAR, SANCANEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengelar Rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018.

 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman dan Saidani, Senin (27/5),  dihadiri 20 orang anggota dewan,  Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari.

 

Bupati Irdinansyah dalam penjelasannya mengatakan Ranperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

 

Bupati katakan, pada tanggal 14 Mei 2019 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 atas LKPD Tanah Datar, Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 8 kalinya,  dan 7 kali berturut -turut mulai dari 2012 sampai dengan 2018.

 

“Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu anggota DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2018,” ujar bupati.


Selanjutnya, bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

 

“Pada tahun 2018 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.297.477.371.741,00 dengan realisasi sebesar Rp1.2230.335.931.942,65 atau sebesar 94,43%  dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.129.247.470.151,00 dengan realisasi sebesar Rp.115.914.187.914,65 atau 89,68%,” jelas bupati.

 

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.124.230.293.131,00 direalisasikan sebesar Rp. 1.069.760.679.524,00 atau sebesar 95,15%. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.43.999.608.459,00 dengan realisasi RP.44.661.064.504,00 atau 101,50%.

 

Di kesempatan itu Bupati juga sampaikan berbagai prestasi yang diraih “Alhamdulillah, di bulan ramadhan ini pemerintah Tanah Datar mendapat berkah prestasi yaitu kembali meraih WTP dan ini untuk ke 8 kalinya  dan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Peringkat I Kategori Perencanaan dan Pencapaian Tingkat Kabupaten se-Indonesia dari Presiden RI,” kata bupati.

 

Lebih lanjut bupati juga sampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar,  Forkopimda, SOP dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga kabuapten Tanah Datar dapat meraih berbagai penghargaan.

 

Sementara  Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan atas Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada tanggal 28 Mei 2019 dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi   DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018.(Dkn/Humas).


Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terbuka terhadap kritik. Ia menegaskan tidak akan menangkap orang yang mengkritiknya.

Awalnya, Anies ditanya soal kemunculan petisi online yang meminta agar dia dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dalam petisi yang dibuat 'Opini Kamu', Anies disebut telah gagal memimpin DKI Jakarta. Pembuat petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo segera memanggil dan memecat Anies. Petisi itu dibuat sejak 10 bulan lalu.

"Itu munculnya bulan apa ya, coba Anda cek lagi, kapan munculnya pertama kali petisi itu Anda cek kapan tanggalnya. Yang kedua, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya, tidak ada larangan sama sekali," kata Anies di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (26/5).
Anies merasa tidak keberatan dengan petisi tersebut. Dia mengatakan tiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Menurutnya, kritik merupakan risiko yang harus dihadapinya sebagai seorang pejabat publik.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan, berhak mengkritik. Dan kalau berada di ranah publik harus mau dikritik, harus. Bahkan dicaci maki pun harus biasa-biasa saja," ujarnya.
Anies mencontohkan dirinya saat dikritik. Dia mengaku tidak pernah meminta agar pengkritiknya ditangkap. "Kalau ada yang mengkritik nggak usah ditangkap. Saya nggak pernah menangkap orang yang mengkritik saya. Sama sekali," pungkasnya. (Dkn).



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal 

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Aparat kepolisian menangkap enam orang tersangka terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Keenam tersangka masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam. HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut. "HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. 

Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka AZ yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan juga memiliki peran sebagai perekrut eksekutor pada kerusuhan 21 Mei. Dia juga berperan sebagai eksekutor.

Sementara tersangka IF yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya berperan sebagai eksekutor. Dari misinya itu, IF diganjar uang Rp 5 juta.

"Tersangka keempat, TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan senpi laras panjang. Tersangka ini menerima uang Rp 55 juta," tutur Iqbal.

Kemudian tersangka AD berperan sebagai pemasok tiga pucuk senjata api rakitan terkait kerusuhan 21 Mei. Dia menjual senpi rakitan meyer, senpi rakitan laras pendek, dan senpi rakitan laras panjang senilai Rp 26,5 juta kepada HK.

"Tersangka keenam, AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini perempuan. Dia menerima penjualan senpi Rp 55 juta," kata Iqbal.

Polisi meringkus enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IF ditangkap di sebuah kantor sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.

Tersangka AD yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei. (Dkn).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5)
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyatakan, sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, belum ada pemilu yang tidak memiliki masalah. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk. "Sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum ada pemilu yang benar-benar clear (tidak ada masalah). Jadi, pemilu di Indonesia sejak awal bukan tanpa ada masalah dan bukan berarti juga Pemilu 2019 ini jadi pemilu yang terburuk," ujar Hamdan kepada wartawan, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan berita dari Kompas.com, Hamdan Zoelva menyatakan, sejak pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955, perhelatan pesta demokrasi tersebut sudah memiliki masalah. Kemudian, dari tahun 1971-1999 pun sama, selalu ada masalah terkait penyelenggaraan pemilu. Permasalahanya, seperti diungkapkan Hamdan, bermacam-macam. Ia mencontohkan, pada Pemilu 1999, permasalahan pemilu terletak pada adanya satu partai politik yang mendominasi sehingga tidak ada kontrol dari parpol lainnya.

"Hanya satu parpol yang paling dominan waktu itu, tidak ada yang saling mengawasi dan mengontrol. Pemilu 1999 mengalami deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa mengambil keputusan," ungkapnya kemudian. Kemudian, lanjutnya, pada Pilpres 2004, Megawati Soekarnoputri yang berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggugat hasil pemilu ke MK. 

Demikian pula pada Pemilu 2009 yang menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga terdapat masalah dan ada gugatan ke MK. "2009 juga sama, waktu itu SBY yang berpasangan dengan Boediono menang. Namun, juga ada gugatan ke MK oleh paslon Megawati dan Jusuf Kalla," paparnya.

Hamdan menuturkan, pada Pemilu 2014 pun permasalahan semakin tajam lantaran hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika banyak calon seperti Pemilu 2009, maka permasalahan tak akan terpolarisasi menjadi dua kubu. 
"Di 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat hasil pemilu ke MK. Jadi, belum ada pemilu yang benar-benar clear, itu harus kita pahami bersama," terangnya. Maka dari itu, seperti diungkapkan Hamdan, terbentuklah MK sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). (Red).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.