Latest Post

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5)
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyatakan, sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, belum ada pemilu yang tidak memiliki masalah. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk. "Sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum ada pemilu yang benar-benar clear (tidak ada masalah). Jadi, pemilu di Indonesia sejak awal bukan tanpa ada masalah dan bukan berarti juga Pemilu 2019 ini jadi pemilu yang terburuk," ujar Hamdan kepada wartawan, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan berita dari Kompas.com, Hamdan Zoelva menyatakan, sejak pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955, perhelatan pesta demokrasi tersebut sudah memiliki masalah. Kemudian, dari tahun 1971-1999 pun sama, selalu ada masalah terkait penyelenggaraan pemilu. Permasalahanya, seperti diungkapkan Hamdan, bermacam-macam. Ia mencontohkan, pada Pemilu 1999, permasalahan pemilu terletak pada adanya satu partai politik yang mendominasi sehingga tidak ada kontrol dari parpol lainnya.

"Hanya satu parpol yang paling dominan waktu itu, tidak ada yang saling mengawasi dan mengontrol. Pemilu 1999 mengalami deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa mengambil keputusan," ungkapnya kemudian. Kemudian, lanjutnya, pada Pilpres 2004, Megawati Soekarnoputri yang berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggugat hasil pemilu ke MK. 

Demikian pula pada Pemilu 2009 yang menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga terdapat masalah dan ada gugatan ke MK. "2009 juga sama, waktu itu SBY yang berpasangan dengan Boediono menang. Namun, juga ada gugatan ke MK oleh paslon Megawati dan Jusuf Kalla," paparnya.

Hamdan menuturkan, pada Pemilu 2014 pun permasalahan semakin tajam lantaran hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika banyak calon seperti Pemilu 2009, maka permasalahan tak akan terpolarisasi menjadi dua kubu. 
"Di 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat hasil pemilu ke MK. Jadi, belum ada pemilu yang benar-benar clear, itu harus kita pahami bersama," terangnya. Maka dari itu, seperti diungkapkan Hamdan, terbentuklah MK sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). (Red).

Komisi Pemberantas Korupsi
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi. "Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan dari Kompas.com, Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut. Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. 

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri. 

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan. Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. (Red).



Wali Kota Padang Mahyeldi (tengah ) didampigi Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah Sumbar Mulyadi Muslim (kiri) menerima rencana induk pengembangan ekonomi syariah di Padang.


PADANG, SANCANEWS.COM - Wali Kota Padang Mahyeldi menerima rencana induk pengembangan ekonomi syariah dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliasar serta Analis Kebijakan Divisi Pengembangan Lifestyle dan Industri Halal KNKS Yopi Nursali.

 

Mahyeldi di Padang, Minggu menyampaikan apresiasi kepada tim KNKS yang menyerahkan rencana induk pengembangan ekonomi syariah, sehingga sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Barat punya pedoman yang terukur dalam mengembangkan ekonomi syariah di Sumatera Barat secara umum dan Padang khususnya.

 

Kemudian dengan adanya rencana induk ini, agenda pembangunan di kota Padang berbasis syariah lebih efektif dan efisien, karena pedoman ini sangat strategis bagi pemegang kebijakan.

 

Mendampingi Wali Kota Padang, Mulyadi Muslim selaku Sekretaris MES Sumbar dan Ketua Badan Pengelola Wakaf (BPW) Ar Risalah Sumbar menyampaikanbahwa wakaf adalah salah satu komponen pendukung pengembangan ekonomi syariah.

 

BPW Ar Risalah Sumbar juga siap bersinergi dengan KNKS, apalagi BPW Ar Risalah Sumbar sudah dibolehkan menerima wakaf uang, sehingga bisa menjadi alternatif modal pengembangan ekonomi syariah yang komprehensif dan terukur, kata dia. (Dkn).


Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma saat menyerahkan Bantuan.

TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Kabupaten Tanah Datar yang madani berlandaskan filosofi Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabulllah telah ditetapkan menjadi  visi daerah. Visi ini didukung dengan misi pertama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya. 
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Zuldafri Darma saat pimpin tim khusus Safari Ramadhan ke Masjid Darul Amal Koto Panjang Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Jum'at malam (24/05).
Turut mendampingi Kadis PUPR Novi Hendri, Kalaksa BPBD Thamrin Basroel dan Kabid Pertanahan Riki serta dihadiri Camat Lintau Buo Zulkifli.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut ulas Zuldafri tidaklah mudah. "Melihat kondisi masyarakat saat ini, tantangan dan rintangan besar ada di depan mata kita semua," sampai Zuldafri.
Diterangkan, kemajuan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat berpotensi mengubah tatanan hidup bermasyarakat yang ada jika tidak disikapi dengan arif dan bijaksana.
Lebih lanjut Zuldafri, fondasi agama yang kokoh akan menjadi benteng yang bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari perbuatan yang menyimpang dari norma agama dan susila.
Salah satu wujud nyata adalah melalui memakmurkan dan menyemarakkan masjid dengan ibadah. “Mari kita makmurkan masjid di lingkungan masing-masing, ajak anak dan kemenakan kita dekat ke masjid, dekat dengan agama, karena saat ini bahaya narkoba, perilaku LGBT dan penyakit masyarakat lainnya tidak hanya ada di kota-kota besar tetapi sudah masuk hingga ke kampung-kampung terdalam sekalipun,” pesan Zuldafri lagi.
Sehubungan dengan rehab bangunan masjid yang sedang dilakukan, Zuldafri menyampaikan dukungannya. “Melihat kondisi yang ada, memang sudah layak untuk diperbaiki untuk kenyamanan beribadah dan pemerintah daerah siap membantu,” sampainya.
Ketua Pengurus Masjid Darul Amal Arif Budiman melaporkan masjid yang diresmikan tahun 2008 lalu sudah mengalami kebocoran jika ada hujan lebat. “Berdasarkan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat, kita putuskan untuk rehab berat masjid dengan mengganti dengan bangunan baru di lokasi yang sama dan menambah luasnya,” jelasnya.
“Dengan dana awal sebesar Rp. 20 juta, pengurus beranikan mulai pembangunan masjid dan saat ini sudah menghabiskan dana sebesar Rp. 300 juta dari Rp. 1,5 Milyar perkiraan dana yang dibutuhkan, untuk itu kita terus berupaya menggalang donatur, serta berharap ada bantuan dari pemerintah daerah” sebutnya.
Di kesempatan itu diserahkan bantuan sebesar Rp. 10 juta, buku fikih dan hadist yang diterima pengurus masjid.(Dkn/Humas).

Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar tersebut.  "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/5). 

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan detik.com, Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut."Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu. "Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.

"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.