|
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Aparat
kepolisian menangkap enam orang tersangka terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Keenam tersangka
masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki
peran beragam. HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus
eksekutor dalam kelompok tersebut. "HK
ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi
eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21
Mei 2019.
Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa
sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin (27/5).
Dari aksinya tersebut, HK menerima uang
sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di
kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka AZ yang merupakan warga Ciputat,
Tangerang Selatan juga memiliki peran sebagai perekrut eksekutor pada kerusuhan
21 Mei. Dia juga berperan sebagai eksekutor.
Sementara tersangka IF yang merupakan warga
Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya berperan sebagai eksekutor. Dari misinya itu,
IF diganjar uang Rp 5 juta.
"Tersangka keempat, TJ berperan sebagai
eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan senpi laras panjang.
Tersangka ini menerima uang Rp 55 juta," tutur Iqbal.
Kemudian tersangka AD berperan sebagai
pemasok tiga pucuk senjata api rakitan terkait kerusuhan 21 Mei. Dia menjual senpi rakitan meyer, senpi
rakitan laras pendek, dan senpi rakitan laras panjang senilai Rp 26,5 juta
kepada HK.
"Tersangka keenam, AF berperan sebagai
pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini perempuan. Dia
menerima penjualan senpi Rp 55 juta," kata Iqbal.
Polisi meringkus enam orang tersangka kasus
kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di
Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei
2019.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad
Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan,
AZ, IF, TJ, AD, dan AF.
"Tersangka AF ini seorang perempuan.
Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di
Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).
HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan
Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari
yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka IF ditangkap di sebuah kantor
sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00
WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap
di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.
Tersangka AD yang merupakan warga Koja,
Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei
pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin,
Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei. (Dkn).