Latest Post




Jakarta, SNews- Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara) tercatat 474 orang  meninggal dunia sampai hari ini dan tidak tertutup kemunkinan akan bertambah karena penghitungan suara yang di jadwalkan belum selesai. Sementara itu dalam proses menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2019 yang di selengarakan oleh KPU. Jumat (3/5/2019)

Pengamat hukum dan politik, Mr. Kan mengatakan perisitwa berdarah yang merenggut ratusan jiwa orang bukan hal sepele, Ia menyebut sebagai pembunuhan Massal.

“Jumlah korban yang meninggal dunia telah melebihi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998. Para petugas KPPS jadi korban atas keteledoran dan ketidak-profesionalan KPU. Itu sama saja melakukan pembunuhan Massal dengan jumlah sebanyak 474 orang. Ini perisitiwa yang patut diduga kuat merupakan kematian manusia secara massal yang “TIDAK WAJAR” atau tidak pantas. “Kata Mr. Kan di Jakarta, Jum’at (3/5/2019).

Selain dugaan kematian yang tidak wajar, menurut pengamatan Mr. Kan, secara hukum atas kasus tersebut sudah cukup jelas bahwa ketua KPU Arief Budiman dan kawan-kawan (dkk.red) harus menjadi bagian orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam proses menyelenggarakan PEMILU tahun 2019 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketua KPU Arief Budiman Cs sudah dapat dijerat dengan dugaan kuat bahwa telah terduga melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). “Jelasnya.

Dipaparkan Mr. Kan, berdasarkan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, peristiwa hukum ini merupakan tanggung jawab atas hukum Nasional dan hukum Internasional, yang berbunyi:

Ayat (1), 
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Ayat (2), Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Disamping itu, Ketua KPU Arief Budiman Cs juga sudah dapat dijerat dugaan perbuatan tindak pidana (actus reus) yang dapat diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 3 dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pasal 170 KUHP
Ayat (1), Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Ayat (2), Yang bersalah diancam: dengan angka 3: dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

“Oleh sebab itu semuanya, saya usulkan kepada seluruh aparatur penegak hukum baik di wilayah hukum Nasional NKRI dan maupun Hukum Internasional atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar dapat segera bertindak hukum untuk menyelidiki peristiwa hukum yang sangat memprihatinkan ini.“ tegas Mr. Kan. 



# SN-002 | kt-(0p/red)

 Ketua RAMPAS peduli terhadap korban banjir yang terjadi di Jabodetabek /Ist


Jakarta, SancaNews.Com - Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi ( RAMPAS ) peduli korban bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di JABODETABEK. Minggu (28/4/19).


Wujud kepedulian RAMPAS terhadap korban banjir yang terjadi di Jabodetabek tersebut, RAMPAS mendirikan beberapa posko bantuan bencana untuk memudahkan bantuan warga semaksimal mungkin agar bantuan yang diberikan sampai ke masyarakat yang menjadi korban bencana.


T.Helmi Ketum RAMPAS di posko bantuan bencana yang terletak di Kramat Jati Jakarta Timur ketika di temui awak media ini menyampaikan, bahwa RAMPAS selalu ingin berbuat yanyg terbaik dan bertindak untuk kemaslahatan masyarakat diseluruh Indonesia karena tim RAMPAS telah mendirikan beberapa posko agar masyarakat yang terkena musibah dapat terbantu, baik bantuan penyelamatan, sandang dan pangannya.


“Saya sudah intruksikan keseluruh jajaran RAMPAS dimana pun berada harus selalu ringan tangan dan jangan berpangku tangan jika melihat saudara kita yang terkena musibah bencana harus bahu membahu dalam menyalurkan bantuan kepada saudara kita karena kita semua bersaudara,”  terangnya.


Dalam menangani bencana, Ketum RAMPAS juga mengimbau untuk tidak melihat Suku, Agama atau Ras, untuk membantu korban karena Indonesia adalah NKRI meskipun terdiri dari berbagai suku, adat, kelompok dan agama, pada saat bencana itu harus menunjukkan Persatuan sebagai anak-anak bangsa.
 

"Saya mendesak semua jajaran RAMPAS untuk menjaga persatuan dan persatuan untuk memperkuat persahabatan dan jangan sampai kita sebagai anak bangsa mau dibagikan dengan informasi yang belum tentu benar," tutup T. Helmi. (*)



Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Istimewa)
JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS, di Kota Dumai, Riau, Jumat (27/4). Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran.

Penggeledahan diketahui terkait penyidikan kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus di sembilan kabupaten.

"Kami konfirmasi benar ada tim KPK yang ditugaskan ke Dumai hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan kantor Wali Kota Dumai. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Republika.

Namun, Febri belum menginformasikan lebih lanjut terkait perkara dan siapa tersangka terkait penggeledahan di Dumai tersebut. "Untuk informasi perkara dan tersangkanya, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim lakukan," ujar Febri.

Sebelumnya, Zulkifli AS pernah dipanggil KPK pada 7 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten. Yaya terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari bagian Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan anggota Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dalam pengurusan DAK dan DID. Dan dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya pengurusan DAK APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Yaya dan Rifa meminta fee sebesar 2 persen dari anggaran dan disetujui Zulkifli. Kota Dumai memperoleh DAK Bidang Rumah Sakit sebesar Rp20 miliar. (*)

Iluustrasi - Para petani. (Istimewa)
JAWA BARAT - Melalui pembangunan fasilitas pertanian dan pengembangan kewirausahaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya pendapatan para petani.

Kementerian BUMN bersama Bank BTN turut membangun unit penggilingan padi (rice milling unit/RMU), mengembangkan pertanian organik terintegrasi dan memberikan kredit usaha rakyat (KUR) bagi para petani. Purwakarta menjadi satu dari sembilan titik proyek percontohan untuk dilakukan di wilayah lainnya.

"Pendapatan dari RMU ini keuntungannya dibagi ke anggota Gapoktan sebesar 80 persen, sisanya 20 persen untuk operasionalnya. BTN menjadi pembina untuk nantinya penjualan beras dilakukan di BUMN Desa atau Bumdes," kata Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengunjngi RMU di Desa Taringgulandeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.

RMU Desa Taringgulandeuh merupakan salah satu dari 3 RMU di Purwakarta yang dibangun oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai upaya perseroan dalam rangka mendukung program kewirausahaan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan usaha desa.

Pembangunan RMU ini merupakan bantuan Kementerian Pertanian yang diinisiasi atas kerja sama antar-pemangku kepentingan yang dikoordinir pelaksanaannya oleh Bank BTN melalui Mitra BUMDes Bersama Waponsa.

BTN berfokus mengembangkan kewirausahaan pertanian di 3 Kecamatan yakni Pasawahan, Pondok Salam, dan Wanayasa. Terdapat 145 kelompok tani dengan anggota mencapai 10.812 petani di 3 kecamatan tersebut.

Dengan program kewirausahaan pertanian ini, pendapatan kelompok tani di Desa Taringgulandeuh diharapkan meningkat, di mana masyarakat bisa menjual gabah dengan harga gabah Rp4.700 kg dari sebelumnya dengan harga Rp4.000 per kg.

Kenaikan harga jual gabah didorong oleh penggunaan mesin pengeringan padi yang optimal. Beras yang dihasilkan selanjutnya dijual di kisaran Rp11.000 dengan "offtaker" dari BUMDes Bersama.

"Jadi, jangan jual gabah lagi. Kalau hanya jual gabah, pendapatan minim, tetapi kalau dari penjualan beras, bisa meningkat. Jangan jual ke tengkulak, jangan diijon, jualnya ke BUMDes ya," kata Rini kepada warga Purwakarta.

Direktur Utama BTN Maryono yang turut hadir mendampingi Menteri BUMN mengatakan RMU di Kecamatan Kiarapedes tercatat memiliki kapasitas sebesar 1,5 ton per jam. RMU yang mulai beroperasi pada November 2018 tersebut telah menerima gabah dari Purwakarta dan sekitarnya. RMU ini pun mencatatkan hasil produksi sebesar 6-6,5 ton per hari.

"Kami selaku pembina dan ikut mendirikan BUMDes bekerja sama dengan Mitra BUMDes Bersama Waponsa. Kami juga memberikan fasilitas KUR untuk petani," tutur Maryono.

Sebagai bagian dari program kewirausahaan Petani, Bank BTN juga mendukung pembiayan bagi petani Purwakarta melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terintegrasi dengan Kartu Tani.

Seperti diberitakan Antara, Hingga saat ini tercatat sebanyak 2.393 kartu tani telah disalurkan dengan total penyaluran KUR tercatat sudah mencapai Rp1,6 miliar yang disalurkan ke petani di Purwakarta.



(ant)


PADANG, SNews - Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi dan menyambut baik dinilainya Lembaga Didikan Subuh Masjid Nurul Yaqin, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan yang mewakili Kota Padang pada ajang Penilaian Didikan Subuh Berpestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019.

 

Menurutnya, pelaksanaan didikan subuh di setiap masjid/musala memang menjadi salah satu upaya dalam pembentukan karakter generasi muda yang qurani di Kota Padang. “Banyak manfaat tersendiri melalui pelaksanaan kegiatan didikan subuh, terutama peserta didik dapat menampilkan bakat dan kemampuannya selama menempa ilmu pendidikan agama Islam di TPQ/TQA dan MDW/MDTA,” sebut Wali Kota Padang dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Didikan Subuh Berpestasi Tingkat Sumbar di Masjid Nurul Yaqin tersebut, Minggu (21/4) ba’da subuh.

 

Mahyeldi pun juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama tim penilai yang memberikan penilaian di ajang tersebut. “Di samping penilaian tentu evaluasi dan arahan yang diberikan sangat bermanfaat bagi lembaga didikan subuh di Kota Padang, untuk dapat menyelenggarakan didikan subuh lebih baik dan meningkat lagi,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut wali kota yang juga seorang da’i itu juga menjelaskan tentang berbagai program kegiatan Pemko Padang dalam penguatan generasi muda sejauh ini. Salah satunya melalui Program 1821, program ini terus digelorakan bagi seluruh warga masyarakat Kota Padang selaku program penguatan keluarga, “Untuk program ini kita akan mengumrahkan bagi sebanyak 3 keluarga pelaksana program 1821 terbaik tingkat Kota Padang tahun ini. Untuk satu keluarga maksimal 4 orang anggota keluarga,” ungkapnya.

 

Ia pun juga mengungkapkan upaya menyiapkan generasi muda menyongsong bonus demografi pada tahun 2020 hingga 2035 mendatang. “Bonus demografi ini yaitu dimana nantinya penduduk Indonesia rata-rata berusia produktif (15-64 tahun) lebih banyak yaitu lebih 70 persen dibandingkan jumlah penduduk non produktif (usia di bawah 15 tahun dan di atas 65 tahun). Bonus demografi jarang sekali terjadi di suatu negara, dan ini kesempatan bagi kita semua untuk menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Semua butuh dukungan 3 komponen penting yakni pemerintah, keluarga dan masyarakat,” tukasnya mengakhiri.

 

Koordinator Tim Penilai Muchlis Bahar menyampaikan, pada Penilaian Didikan Subuh Berpestasi Tingkat Sumbar Tahun 2019 ini, Padang merupakan daerah yang ketiga dinilai dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Penilaian ini merupakan program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk memotivasi pendidikan berkarakter melalui kegiatan didikan subuh.

 

“Banyak hal yang kita nilai pada ajang ini. Terutama pemahaman dan penampilan peserta didik dalam berbagai hal, pengelolaan lembaga TPQ/TQA dan MDW/MDTA serta tingkat partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat mendukung pelaksanaan didikan subuh,” terangnya.

 

Dalam kesempatan itu juga hadir Camat Lubuk Kilangan Yalmasril, lurah, tokoh masyarakat dan bundo kanduang serta jamaah masjid setempat.(dv)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.