Latest Post



Padang, SNews- Perjuangan dalam meraih Kemerdakaan Bangsa Indonesia tidak lepas dari usaha tokoh kalangan ulama yang hafal Al-Quran. Banyak tokoh-tokoh yang berasal dari ulama yang hafal Quran ikut berjuang memerdekakan bangsa Indonesia ini.  

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul saat memberikan sambutan wisuda Tahfizh Qur'an Angkatan IV Sekolah Dasar Qur'an (SDQU)  Perguruan Islam Ar Risalah di Gedung Olahraga Perguruan Islam Ar Risalah, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (20/04/2019).

Amasrul menambahkan, tugas generasi muda hari ini, bagaimana  mengisi kemerdakaan dengan hal-hal yang positif sehingga kemerdekaan itu dapat dirawat dan dijaga sebaik mungkin. Disamping itu, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya melalui hafal Quran.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada yayasan Ar Risalah yang telah mendidik dan mencetak generasi muda hafal Quran di Kota Padang,” jelas Amasrul. 

Lebih jauh dijelaskan, perkembangan tekonologi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan anak. Untuk itu, orang tua berperan penting untuk mendidik agar terhindar dari pengaruh tersebut.

“Adanya gadjed, bagai dua sisi mata pedang. Disatu sisi bisa mendidik, disatu sisi  juga dapat memberikan pengaruh negatif. Melalui hafalan Quran dapat menjadi salah satu bentang anak kita dari hal tersebut,” ujar Amasrul.

Sementara itu, ketua panitia wisuda Indra Saputra mengatakan, proses wisuda ini diikuiti oleh murid kelas 2  sampai 6 yang berjumlah 274 orang siswa. “Khusus untuk kelas 6, diwisuda dengan seluruh hafalan selama sekolah disini,” jelasnya.

Ia menambahkan, wisuda yang dilaksanakan pada tahun ini mengalami peningkatan hingga 50 % dari 2018. “Pada 2018 kami mewisuda 187 murid, sekarang 274 murid. ini peningkatan yang cukup signifikan. Semua itu tidak lepas dari kepercayaan orang tua murid untuk mendidik anaknya disini,” sebutnya. (tf).



Padang, SNews - Wali Kota Padang Mahyeldi mendengarkan presentasi dari tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat (Sumbar) di kediaman resminya, Kamis (18/4).

Pembicaraan dalam kesempatan itu terkait bantuan warga Kota Padang yang akan disalurkan bagi korban bencana tsunami Selat Sunda khususnya di daerah Lampung dan sekitarnya.

Seperti diketahui, donasi yang digalang dari bantuan PNS dan warga Kota Padang itu akan diperuntukkan bagi pembangunan rumah yang telah diluluhlantahkan oleh tsunami pada Desember 2018 itu. Untuk pengelolaan dana bantuan itu, Pemko Padang melalui Dinas Sosial juga didukung Baznas Kota Padang dan lainnya.

"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang kita menyambut baik telah dilakukannya penggalangan dana untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena tsunami Selat Sunda khususnya di daerah Lampung dan sekitarnya. Semoga bantuan ini bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan bermanfaat bagi pihak yang menerimanya," imbuh Mahyeldi didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Afriadi dikesempatan itu.

Sementara itu Kepala Cabang ACT Sumbar Zeng Wellf melaporkan, seperti diketahui tsunami Selat Sunda telah menerpa beberapa daerah di pesisir Pulau Jawa dan termasuk Provinsi Lampung. "Dari data yang kita temukan, saudara-saudara kita yang berasal dari Ranah Minang cukup banyak yang terkena korban tsunami di Lampung namun tidak parah.

Sementara kita mendapati sebanyak 15 rumah hancur dan sangat membutuhkan bantuan untuk segera dibangun kembali. Semoga bantuan yang kita himpun pasca bencana hingga saat kini dapat kita sampaikan beberapa waktu ke depan," ungkapnya.(dv)

PADANG. SNnews- Untuk mengoptimalisasi dana infak yatim di masjid agar tersalur efektif, tepat sasaran dan berdaya guna, Masjid Raya Gantiang Padang bekerjasama dengan Lazis Mitra Ummat Madani Padang,  meluncurkan Program Kafalah Yatim, Minggu (21/4). 

Program ini merupakan terobosan yang diinisiasi bersama dengan tujuan agar anak – anak yatim,  terutama yang tinggal disekitaran masjid dapat merasakan manfaat lebih dana infak yatim di masjid yang diperuntukan kepada mereka secara terukur dan berkelanjutan.

Launching Program Kafalah Yatim  Masjid Raya Gantiang tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang, H Mahyeldi Ansharullah dan ditandai dengan menandatangani piagam kerjasama program. Turut hadir dan menandatangi Camat Padang Timur Ances Kurniawan, Lurah Gantiang Parak Gadang Edison F.A MaE. Direktur Penghimpunan dan Layanan ZIS MUM, Syahyudiwarman dan Pengurus Masjid Raya Gantiang, Alsyam SH. Disaksikan seratusan anak yatim bersama para orang tua dan undangan.

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, mengatakan sangat mengapresiasi program ini, karena sebuah terobosan positif  dalam memuliakan yatim. Peserta selain mendapatkan beasiswa rutin juga memperoleh pembinaan dari sisi ibadah, akhlak dan hafalan Al Qurannya, sehingga tidak ada lagi alasan para orang tua yang kurang mampu untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya.

“Atas nama Pemko Padang, saya mendukung program ini. Diharapkan dapat turut berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan. Semoga program ini booming, dapat menular ke masjid masjid yang lainnya,” kata Mahyeldi dalam sambutannya.

Mahyeldi menambahkan, adanya penyaluran infak yatim di masjid secara berkala itu dapat menjadi solusi yatim yang terkendala kebutuhan pendidikannya. Semakin cepat akan semakin baik disalurkan dan tidak harus menunggu waktu setahun ketika lebaran saja agar  dana yang diinfakan jamaah bertambah dan dirasakan manfaatnya.

Pengurus Masjid Gantiang Padang, Dedek Nuzul Putra SH, MM mengungkapkan harapannya  agar anak- anak yatim sekitar masjid terbina dan makin dekat dengan masjid. Para orang tua diharapkan berperan mendorong kesholehan anaknya. Selama ini ungkapnya, dana yatim itu disalurkan menjelang lebaran dalam bentuk uang tunai, sekarang dalam bentuk program. Secara simbolis Masjid Raya Gantiang menyerahkan dana yatim sebesar Rp 115.350.000 untuk disalurkan melalui program setahun kedepan.

Direktur PHP dan Layanan ZIS, Syahyudiwarman mengatakan, ada serangkaian program akan diberikan pada peserta program yaitu beasiswa selama setahun, Program Balanjo Baju Rayo (BABAYO), Paket Perlengkapan Sekolah, Bimbingan Tahfidz Al Quran, Bina prestasi , ibadah dan akhlak. Para orang tua juga mendapatkan pembinaan dan motivasi setiap bulannya.

“Kami berterima kasih pada Pak Walikota yang telah banyak mendukung program – program yatim dan terima kasih pada Pengurus Masjid Raya Gantiang yang telah mempercayakan kami mengelolanya. Mudah –mudahan makin memancing jamaah dalam berinfak untuk yatim kedepannya,” tutup Syahyudi.(dv)

Otto Hasibuan. (Foto: Istimewa)
SYARAT mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku. Syarat itu mengugurkan pendapat Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Mengenai syarat pelantikan presiden dan wakil presiden dicantumkan dalan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalam pasal itu 416 UU 17/2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, juga harus memiliki sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Demikian ditegaskan pengacara Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan wartawan (Sabtu, 20/4).

Otto mengatakan, isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945.

Otto mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014.

Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017,” ujar Otto.

Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril Ihza Mahendra) karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” demikian Otto Hasibuan.

Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulan  




(rmol)


JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan lantara terbukti melakukan praktik korupsi pembangunan PLTU Riau-1.


Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan bahwa eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Hakim Yanto saat bacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

"Terdakwa meminta Eni minta uang pada Kotjo untuk Munaslub agar yang bersangkutan jadi Ketua Umum Partai Golkar. Berdassrkan percakapan komunikasi yang diputar JPU 2,5 juta Dolllar AS untuk kepentingan Idrus Marham," ujar Hakim Yanto.

Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan.

Idrus juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas perbuatannya Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 



(oz)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.