Latest Post

Otto Hasibuan. (Foto: Istimewa)
SYARAT mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku. Syarat itu mengugurkan pendapat Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Mengenai syarat pelantikan presiden dan wakil presiden dicantumkan dalan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalam pasal itu 416 UU 17/2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, juga harus memiliki sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Demikian ditegaskan pengacara Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan wartawan (Sabtu, 20/4).

Otto mengatakan, isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945.

Otto mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014.

Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017,” ujar Otto.

Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril Ihza Mahendra) karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” demikian Otto Hasibuan.

Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulan  




(rmol)


JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsidair dua bulan kurungan lantara terbukti melakukan praktik korupsi pembangunan PLTU Riau-1.


Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan bahwa eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Hakim Yanto saat bacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

"Terdakwa meminta Eni minta uang pada Kotjo untuk Munaslub agar yang bersangkutan jadi Ketua Umum Partai Golkar. Berdassrkan percakapan komunikasi yang diputar JPU 2,5 juta Dolllar AS untuk kepentingan Idrus Marham," ujar Hakim Yanto.

Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan.

Idrus juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas perbuatannya Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 



(oz)

Istimewa
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut situasi nasional (sitnas) usai pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 masih menghangat. Namun demikian, kondisi tersebut masih terkendali.

"Suasana masih menghangat karena habis peristiwa 17 ya, pencoblosan, dan masih menghangat (karena) ada polemik quick count dan juga deklarasi-deklarasi. Tapi secara umum tetap terkendali," kata Juru Bicara BIN Wawan H Purwanto, Senin (22/4/2019), seperti dilansir wartaekonomi.

BIN meyakini kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah negarawan. Sehingga, tidak mungkin mengorbankan rakyat hanya karena perbedaan fatsun politik di Pemilu 2019.

"Kedua belah pihak kan tokoh Indonesia dan negarawan, tidak akan mengorbankan rakyat hanya untuk perbedaan. Polemik itu saya rasa hal biasa ya namanya politik," jelas dia.

BIN mengimbau kedua belah pihak menempuh jalur hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa mengenai pelaksaan ataupun hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

"Kalaupun ada selisih pendapat ataupun complain, ada mekanismenya, jadi bisa dilalui, bisa Bawaslu ataupun MK," tukas Wawan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei independen, paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Namun, Prabowo-Sandi juga mengklaim menang pemilu berdasarkan hasil hitungan tim internalnya.

Sementara real count KPU masih berlangsung. Adapun hasil akhir kemenangan paslon ditentukan proses rekapitulasi berjenjang (manual) yang dilakukan penyelenggara pemilu. (*)

Ketua Umum RAMPAS, T. Helmi.

Jakarta, SancaNews.Com - Ketua Umum Relawan Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) T. Helmi memberikan imbauan kepada seluruh relawan RAMPAS di seluruh Indonesia untuk  tetap semangat, setia, ikhlas dan aktif dalam mengawal dan mengawasi proses dari tahapan pemilu 2019.

Dalam surat edaran tertanggal 22 April 2019 itu, T Helmi pun memberikan imbauan kepada para relawan RAMPAS untuk selalu memberikan ketenangan kepada masyarakat yang sangat antusias menunggu keputusan dari KPU. 



Berikut kutipan surat edaran Ketum RAMPAS:

ASSALAMUALAIKUM Wr Wb


SALAMSELAHTERA UNTUK KITA  SEMUA.

SAYA T HELMI KETUA UMUM DPP RAMPAS . DENGAN INI MENGHIMBAU: 

SELURUH RELAWAN PENDUKUNG PRABOWO SANDI DAN RELAWAN RAMPAS KHUSUSNYA DIMANA PUN SAUDARA-SAUDARA KU BERADA .

SAAT INI ADALAH TONGGAK SEJARAH, UNTUK PENENTUAN ARAH PERJUANGAN , DALAM MENCAPAI KEDAULATAN RAKYAT YANG ADIL DAN MAKMUR .

SEBAGAI RELAWAN KITA HARUS TETAP SIAP SETIA, IKHLAS BERJUANG DENGAN JALAN KEBENARAN DAN KEADILAN DEMI TEGAKNYA NKRI HARGAMATI,
PANCASILA, DAN UUD 1945 SEUTUHNYA. 

SAYA BERHARAP SAUDARA-SAUDARA KU SEMUA UNTUK TETAP WASPADA AKTIF MENGAWAL DAN MENGAWASI PROSES SERTA TAHAP TAHAP PEMILU YANG SEDANG BERJALAN JAGA PERSATUAN DAN KESATUAN DAN KEKOMPAKAN SESAMA RELAWAN .

BERIKAN KETENANGAN KEPADA MASYARAKAT YANG SANGAT ANTUSIAS MENUNGGU HASIL KEPUTUSAN DARI KPU YANG KITA HARAPKAN, JUJUR DAN ADIL . GUNA MELAHIRKAN PEMIMPIN YANG BENAR BENAR PILIHAN RAKYAT. YAITU BPK. H PRABOWO SUBIANTO DAN  H SANDIAGA S. UNO INSYAALLAH PERJUAGAN KITA MENDAPATKAN RIDHO ALLAH AMINYA ROBBAL ALAMIN ASSALAMUALAIKUM WR WB

SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA

SALAM RAMPAS INDONESIA BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR

Jakarta, 22 April 2019

T.Helmi

Ketua Umum


Ilustrasi - PKL musiman. (Foto: Istimewa)



BANDUNG, SANCANEWS.COM - Dalam rangka menyambut menyambut bulan suci Ramadhan yang akan segera tiba beberapa pekan lagi, Pemerintah Kota (Pemko) Bandung akan menggiatkan patroli ke berbagai wilayah dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan mengagendakan patroli rutin menyusuri sejumlah ruas jelan dan penjuru Kota Bandung. Salah satu tujuannya untuk memantau pedagang kaki lima (PKL) musiman yang biasanya menyerbu saat bulan Ramadhan.

Menurutnya, patroli ini juga untuk memetakan sejumlah titik yang diprediksi menjadi titik pertumbuhan PKL musiman saat bulan Ramadan nanti. Sehingga bisa diantisipasi nantinya.

"Saya hanya ingin menunjukkan pemerintah hadir. Kita punya aturan. Kita siapin surat imbauan, kita jaga sterilisasi dulu. Kalau ada sedikit (PKL) cepat buat surat imbauan jangan dagang," kata Yana baru-baru ini, seperti dilansir dari Republika.

Yana menyatakan, patroli ini juga sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung di bawah kepemimpinannya bersama Oded Muhammad Danial menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga. Oleh karenanya, patroli akan menyertakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur terkait untuk ikut bergabung.

Yana berharap, patroli tersebut dapat menemukan permasalahan sekaligus memecahkannya secara spontan. Sehingga, pengambilan kebijakannya pun tidak perlu melalui proses birokrasi terlebih dahulu.

"Kalau ada jalan yang jelek itu DPU memperbaikinya. Kalau ada PKL, punten Satpol PP, ada PMKS sama Dinsosnangkis. Kalau ada parkir sembarangan, tolong dong Dishub," tuturnya.

Menurut Yana, setiap SKPD sebetulnya sudah memiliki program rutin untuk terjun langsung ke lapangan. Namun kali ini dia mencoba untuk membuat patroli gabungan yang lebih terkoordinir lintas SKPD.

Yana menyatakan kegiatan monitoring gabungan ini akan berjalan rutin. Untuk itu, ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi ataupun masukan apabila ada persoalan yang harus segera ditangani oleh Pemkot Bandung.



(rep)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.