|
Istimewa |
JAKARTA -
Dalam rangka meredam dan mencegah konflik horisontal di masyarakat
pascapelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, Jumat baru-baru ini,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiah Kebangsaan, berisi
tujuh seruan yang ditujukan kepada seluruh komponen bangsa.
Tausiah
Kebangsaan ini merupakan hasil rapat khusus Dewan Pertimbangan bersama
Dewan Pimpinan MUI terkait perkembangan dinamika politik nasional
setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
Ketua Dewan
Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin mengatakan Tausiah Kebangsaan
dikeluarkan setelah mendengarkan informasi langsung dari pimpinan ormas
sekaligus melihat fakta di lapangan terkait situasi pasca-pemilu 2019.
"Dari pemikiran-pemikiran yang masuk dirumuskan menjadi tausiah kebangsaan," kata Din, seperti dilansir Antara.
Tujuh
imbauan dalam tausiah kebangsaan ini dibacakan oleh Ketua MUI, Yusnar
Yusuf. Pertama, mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat
Islam, untuk bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting
Pemilu, yakni pencoblosan surat suara Pemilu 2019 berlangsung dengan
lancar dan terkendali, walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan
dan kelemahan.
Kedua, mengajak seluruh keluarga besar bangsa
untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan pemilu hingga
penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU secara definitif
berdasarkan konstitusi dengan sikap tahap berkonstitusi.
"MUI
meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusi
tersebut melalui cara-cara langsung ataupun tidak langsung," kata
Yusnar.
Yusnas menyebut tiga cara yang dapat menggangu proses
konstitusi seperti melalui pemberitaan hasil hitung cepat (quick count)
karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti tapi dapat dan
telah menimbulkan eforia berlebih dari rakyat pendukung, yang pada
gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lainnya
Cara
berikutnya, melalui klaim kemenangan oleh kedua pasangan capres dan
cawapres, yang dapat dan telah menimbulkan eforia dari pendukung
masing-masing, hal mana berpotensi menimbulkan konflik di kalangan
rakyat.
Berikutnya, melalui pemberitaan media massa, baik cetak,
elektronik, maupun media sosial secara tidak berimbang yang menimbulkan
kebingungan di kalangan masyarakat.
Tausiah ketiga, MUI
menyerukan kepada semua pihak baik tim sukses, relawan, dan pendukung
masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri
tidak bertindak anarkis, dan main hakim sendiri, namun menyerahkan
penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip
taat konstitusi.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara pemilu
sesuai amanat konstitusi yaitu pemilu diselenggarakan berdasarkan asas
Luber dan Jurdil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan
senantiasa berpegang teguh kepada ada-ada tersebut khususnya jujur dan
adil.
"Maka KPU, Bawaslu, DKPP dan pihak keamanan beserta
jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, objektif, transparan
dan imparsial, non partisan," kata Yusnar.
Kelima yakni, secara
khusus mendesak lembaga penegakan hukum dan keamanan (Manakah
Konstitusi, TNI dan Polri) untuk mengemban amanat dan tanggungjawab
dengan tidak mengedepankan kepentingan kecuali kepada bangsa dan negara.
Keenam,
menyerukan kepada umat Islam khususnya agar dapat menyatukan hati,
pikiran dan langkah untuk menegakkan persaudaraan keislaman (ukhuwah
islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathoniyah) dalam
koordinasi MUI.
Ketujuh, mengajak seluruh umat beragama,
khususnya umat Islam, untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT
agar bangsa Indonesia aman dan sentosa, rukun, damai serta terhindar
dari malapetaka perpecahan.
Tausiah kebangsaan itu ditandatangani oleh ketua dan sekjen masing-masing Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI.
(ant)