Menyoal Temuan Pelanggaran Pemilu, Perludem Imbau Masyarakat Melapor Sesuai Mekanisme
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA -- Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran pemilu, diimbau untuk melaporkan sesuai mekanisme yang ada, bukan mengunggah di media sosial.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu baru-baru ini.
"Jadi bagi masyarakat pemilih yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ujar Titi seperti dilansir Antara.
Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Titi mengakui media sosial memudahkan siapa pun menyebarkan informasi, tetapi dampaknya apabila tidak disertai rasa tanggung jawab dapat menimbulkan provokasi.
Apalagi memviralkan sesuatu tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu dapat menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang sedang terpolarisasi selama pemilu.
"Kita tidak menginginkan kegaduhan, kericuhan, serta benturan antarkelompok, Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran," ujar Titi.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang datang langsung memantau apabila menemukan adanya dugaan praktik kecurangan menempuh prosedur lapor yang benar dan sesuai aturan main.
Ada pun beberapa kali video dugaan pelanggaran pemilu, baik yang merupakan berita bohong mau pun sesuai fakta, diunggah ke media sosial hingga viral dan menjadi polemik nasional.
(ant)
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu baru-baru ini.
"Jadi bagi masyarakat pemilih yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ujar Titi seperti dilansir Antara.
Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Titi mengakui media sosial memudahkan siapa pun menyebarkan informasi, tetapi dampaknya apabila tidak disertai rasa tanggung jawab dapat menimbulkan provokasi.
Apalagi memviralkan sesuatu tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu dapat menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang sedang terpolarisasi selama pemilu.
"Kita tidak menginginkan kegaduhan, kericuhan, serta benturan antarkelompok, Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran," ujar Titi.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang datang langsung memantau apabila menemukan adanya dugaan praktik kecurangan menempuh prosedur lapor yang benar dan sesuai aturan main.
Ada pun beberapa kali video dugaan pelanggaran pemilu, baik yang merupakan berita bohong mau pun sesuai fakta, diunggah ke media sosial hingga viral dan menjadi polemik nasional.
(ant)