Latest Post

Mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen. (Foto: Istimewa)
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan kepada mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Dariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menyatakan unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Unsur memberatkan lainya yakni, terdakwa Wahid Husen tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.

Mendengar putusan tersebut, Wahid Husen menyebutkan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.

Usai persidangan, Wahid tidak banyak berkomentar. Ia mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih banyak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husen, yakni Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil.

Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wahid Husen.

"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding, tapi sebagai pengacara nanti kita tanya dulu klien, delapan tahun itu terlalu lama," kata Firma.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.

(ant/mdk)



Batusangkar, S.News -- Batusangkar kabupaten Tanah Datar Sumbar yang dikenal dengan sebutan Luak nan tuo memiliki potensi alam yang bagus dan Sumber Daya Manusia yang Mumpuni, seperti Mudina Caniago meskipun masih tercatat sebagai salah seorang siswi di SMA.N I Pariangan, namun beliau sudah menulis dan menerbitkan sebuah buku yang mengisahkan kehidupan Milenial yang banyak terpengaruh oleh Narkoba.

Dalam buku tersebut Mudina mengajak para kawula muda yang sudah tersesat untuk kembali dan meninggalkan barang haram tersebut ( Narkoba ).

Mudina sewaktu dihubungi melalui WA nya mengatakan, "Saya menulis buku ini karena memang hobi dan saya memiliki ke inginan menjadi seorang penulis yang dapat memberikan pengajaran dan menjadi intepreneur yang bermanfaat bagi orang banyak," ujar gadis kelahiran 26 Februari 2000 ini.

Masih menurut Mudina, Menulis novel IX IX ini terinspirasi dari banyaknya kawan kawan remaja yang terjerumus di dunia kelam narkoba, yang berakibat banyak dari orang orang yang berada di lingkaran narkoba ini yang harus kehilangan anak maupun kekasih dan tidak sedikit pula pengguna narkoba yang harus kehilangan masa remaja, cita cita dan bahkan nyawa. "Harapan saya dari membaca novel ini, saya dapat membantu kawan kawan yang berada dalam kurungan narkoba dapat meninggalkan dan sembuh dari kecanduannya serta kembali menjadi remaja yang penuh ambisi dan inspirasi inspirasi yang membangun negri agar tidak bertambah korban korban lebih banyak lagi," pungkas Mudina.

Sementara itu Zul Amri ketua BPRN lewat ponselnya
ketika di hubungi mengatakan bahwa masyarakat Batubasa sangat bangga dengan prestasi yang dibuat oleh Mudina salah seorang remaja putri yang berprestasi, setelah membaca novel Mudina ternyata isinya sangat bermanfaat bagi kaum Milenial yang masih dalam masa perobahan yang sangat gampang terpengaruh oleh lingkungan yang tidak benar. Isi dari novel tersebut dirinya sangat yakin akan dapat membantu para remaja agar tidak terjerumus ke lingkaran hitam narkoba.

"Saya dan kawan kawan di BPRN akan meminta bapak wali nagari kita untuk dapat mempromosikan anak kita ini ke pemerintah kabupaten agar bisa mendapatkan bea siswa karena beliau masih terdaftar sebagai siswi di SMA Negeri Pariangan dan sedang melangsungkan UN, kita berharap untuk di promosikan agar Mudina bisa dapat bantuan guna melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi," ujar Zul Amri. 


Tidak itu saja, Zul Amri juga menambahkan bahwa Zuldafri Darma selaku wakil bupati kab.Tanah Datar pernah mengatakan, "Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sangat respon terhadap pelajar yang berprestasi dapat mengharumkan nama kabupaten kita dengan inspirasi inspirasi positif nya, jika mereka berasal dari keluarga kurang mampu kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan pendidikan (bea siswa) untuk masyarakat kita yang memiliki SDM karena betul betul mumpuni dan berkualitas agar menjadi kebanggaan kita terhadap kabupaten atau kota lain nya, kata pak wakil bupati," pungkas Zul Amri. 



(Red)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan miliar rupiah dalam berbagai bentuk mata uang dari para pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Diduga, uang tersebut merupakan suap yang diterima oleh sekitar 75 pejabat Kempupera.

"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kempupera dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4/2019) seperti dilansir dari beritasatu.

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik Kempupera. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 diantaranya mengembalikan secara langsung.

‎"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kempupera terjadi masal pada pilihan pejabat di sana terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum," jelas Febri.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan perkara dugaan suap terkait proyek air minum di Kempupera. KPK menduga terdapat puluhan proyek air minum di Kempupera yang menjadi bancakan para pejabat di Kempupera untuk menerima suap dari pihak swasta, termasuk dari petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.



(bs)

Ilustrasi
JAKARTA -- Lantaran terbukti menerima suap dari wajib pajak bernama Anthony Liando, Pegawai Kantor Pajak Ambon, Sulimin Ratmin, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.



 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan di Ambon, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (3/4/2019).

Selain itu, Sulimin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 60 juta. Jika tak dibayar, maka harta benda Sulimin akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan. Tim JPU KPK awalnya menuntut Sulimin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman tambahan uang pengganti Rp 60 juta atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, Sulimin terlihat menangis. Melalui penasihat hukumnya, Aden Lukman dan Darius Laturete, mereka menyatakan menerima.

Kasus ini berawal saat Sulimin diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon. Perkenalan itu dilakukan untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorangan milik Anthony selaku pemilik Toko Angin Timur.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. Pasca OTT itu, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu La Masikamba dan Sulimin sebagai tersangka penerima suap dan Anthony Liando sebagai tersangka pemberi suap.

Saat pengumuman status tersangka, KPK menduga La Masikamba dan Sulimin menerima Rp 320 juta dari Anthony dengan tujuan diberi pengurangan kewajiban pajak. KPK juga menjerat La Masikamba sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima Rp 550 juta dari Anthony.

Namun, dalam dakwaan La Masikamba disebut menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak. Total dugaan suap dan gratifikasi itu mencapai Rp 8,5 miliar.



(dtk/ant)

Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Istimewa)
JAKARTA -- Menggunakan hak pilih dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam perspektif sebagai warga bangsa yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara roda pemerintahan menggunakan hak pilih adalah hal yang mutlak.

Hal ini dikatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri acara Dharma Santi Nasional dengan tema 'Melalui Catur Brata Penyepian Kita Sukseskan Pemilu 2019' di Panggung Terbuka Ardha Chandra Taman Budaya Art Centre Denpasar, Sabtu (6/4) malam.

"Oleh karena itu, dalam konteks golput itu memang hak setiap kita. Tapi sebaiknya kita gunakan hak pilih, karena kita punya kewajiban untuk menentukan siapapun di antara para kandidat yang ada. Untuk kita pilih yang terbaik di antara mereka yang mampu mengemban amanah 5 tahun ke depan," kata Menag.

Dia pun menyambut baik acara Dharma Santi Nasional ini. Menurut dia, acaranya tersebut adalah upaya untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang.

"Intinya perayaan ini dikaitkan dengan upaya kita mensukseskan Pemilu. Jadi Intinya, bahwa sebagai umat beragama, kita tidak bisa memisahkan antara bakti kita kepada agama dan negara," kata Lukman.


(mdk)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.