Kasus Dugaan Suap Proyek SPAM Kempupera, KPK Sita Milyaran Rupiah
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kempupera dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4/2019) seperti dilansir dari beritasatu.
Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kempupera. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 diantaranya mengembalikan secara langsung.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kempupera terjadi masal pada pilihan pejabat di sana terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum," jelas Febri.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan perkara dugaan suap terkait proyek air minum di Kempupera. KPK menduga terdapat puluhan proyek air minum di Kempupera yang menjadi bancakan para pejabat di Kempupera untuk menerima suap dari pihak swasta, termasuk dari petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.
(bs)