Latest Post

Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SNC - Politik uang dalam pesta demokrasi dinilai akan berdampak buruk dan merusak tatanan pemerintahan ke depan.

Hal ini dikatakan Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa baru-baru ini.

"Politik uang bukan masalah memperoleh suara sehingga menduduki kekuasaan, tapi berdampak buruk pada tatanan pemerintahan," kata Ferry dalam diskusi mingguan bertema "Tolak Money Politics",

Kerusakannya adalah kerusakan materialistik, dimana kekuasan yang bisa dibeli maka kemudian itu akan menghadirkan kekuasaan yang juga bisa dibeli nantinya.

"Jadi kekuasaan tidak berorientasi untuk memakmurkan dan menyejahterakan. Harusnya kekuasaan untuk sejahterakan masyarakat, tapi ke politik," katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu adalah peristiwa meningkatkan peradaban bangsa.

"Maka kita komitmen menolak money politics. Kekuasan yang diraih hasil pemilu itu membawa kebaikan? Tidak. Karena dikatakan saya bisa membeli kekuasaan," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan bahwa politik uang juga sangat berbahaya dalam proses demokrasi, apalagi pada pemilu. Oleh karena itu, dia meminta relawan Prabowo-Sandi tolak hal itu dengan segala cara. (ant)


Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. (Foto:Itimewa)
JAKARTA -- Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/3), di Surabaya Jawa Timur, Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy mengaku bahwa dirinya merasa dijebak. Hal itu dikatakan Rommy dalam surat pernyataan yang ia buat.

Dalam isi suratnya itu, poin kedua di surat tersebut Rommy menuliskan bahwa ia dijebak dalam kasus ini. Ia membantah tahu dan terlibat, sehingga ia berani bertemu secara terbuka di sebuah hotel.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobby hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” tulis Rommy.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjebakan dalam menangani perkara itu.

"Soal dijebak, menurut saya, tidak ada sama sekali, karena (bila dijebak), itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau, itu tidak ada," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Sebelumnya, Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi. Menurut, Laode, penangkapan itu didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," jelas Laode.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terhadap kasus itu. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(idt)



Jakarta, SancaNews.Com -- Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara Pembekalan Manggala Relawan di Padepokan pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah Jumat (15/3/2019) menyampaikan di depan para relawannya yang terdiri dari berbagai organisasi relawan yang juga dihadiri oleh DR Hj. Rahmawati Soekarno Putri, SH dan juga tokoh tokoh lainnya.


Di acara tersebut, Capres 02 Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa rakyat ingin pemimpin yang memiliki kekuatan yang tidak terkalahkan yaitu kekuatan Rakyat Indonesia yang menuntut perubahan dan kemajuan, "Saya tegaskan, kami Prabowo-Sandi tidak akan mencari kekayaan pribadi. Kami bekerja sekuat tenaga untuk memenuhi keinginan Rakyat Indonesia, yaitu membawa Bangsa ini menjadi Bangsa yang kuat, adil dan makmur," Sebutnya.


Lanjutnya lagi, "Prabowo pun menegaskan, saya berjanji sepuluh hari setelah pelantikan saya jadi Presiden, saya akan menyerahkan saham saya untuk Bangsa dan rakyat Indonesia demi memenuhi keinginkan rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.



Ketuam Umum RAMPAS, T Helmi berjabat tangan dengan Prabowo Subianto 

Sementara itu, Hj. Neno Warisman dilokasi yang sama, lebih mengarahkan cara penggunaan Aplikasi untuk penghitungan suara cepat, akurat dan terpercaya.


Sementara itu Ketua Umum Rampas (Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi) T.Helmi mengatakan, “Dengan adanya pembekalan rakyat di seluruh Indonesia, kami dari RAMPAS memiliki keyakinan yang lebih kuat untuk berjuang memenangkan Prabowo-Sandi untuk mencapai tujuan yang sama, menjadikan Prabowo-Sandi Presiden dan Wakil Presiden 2019 Indonesia berdaulat,” pungkas T. Helmi. (Alizar)


KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3/2019).

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi itu diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.

"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ucapnya kepada wartawan.

Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romi.

Saat ini Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam seusai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan. 



(wk)

Ilustrasi - Ganja


BEKASI -- Petugas Lapas Bekasi menangkap seorang wanita berinisia IF (46 tahun) lantaran ketahuan membawa ganja yang diselipkan dipinggangnya saat menjenguk suaminya di lapas tersebut (Lapas Bekasi-red).

"Petugas Lapas awalnya menerima kunjungan seorang wanita yang ingin mengunjungi suaminya," ujar Wakil Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (13/2/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di Lapas Kelas II-A Bekasi, Jalan Pahlawan Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (9/3), pukul 12.30 WIB. Awalnya petugas, sesuai dengan prosedur, memeriksa pembesuk.

"Setelah petugas laki-laki itu memanggil teman wanitanya (petugas Lapas), tiba-tiba bungkusan yang berupa narkoba ganja itu ditendang (IF) ke sudut ruangan," ujar Seto.

Petugas melihat bungkusan tersebut. Setelah diinterogasi, IF mengakui bahwa bungkusan berisi ganja itu miliknya, "(Ganja) pesanan suaminya, mungkin untuk dikonsumsi atau diedarkan," ujar Suwolo.

Petugas Lapas kemudian menyerahkan IF ke aparat Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah kontrakan IF di kontrakan IF di Jalan Kenanga Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur.

Di kontrakan IF, ditemukan 1 bungkus ganja 9,5 gram, 2 bungkus klip ganja 262 gram, 3 bungkus plastik klip bening sabu 2,08 gram, dan 1 klip bening berisi 2 butir ekstasi di dalam remote AC. "Peran IF ini perantara, kurir," ujar Seto.

Atas perbuatannya itu, IF kini harus menyusul sang suami yang dibui. IF dikenai Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. 
(dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.